AMBON, Siwalima.id - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku masih melengkapi berkas perkara dugaan korupsi proyek pemeliharaan berkala ruas Jalan Danar-Tetoat yang merugikan negara sekitar Rp 2,8 miliar.
Kasus tersebut telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Namun, berkas perkara masih dalam tahap penyidikan tambahan untuk memenuhi petunjuk dari jaksa penuntut umum.
"Masih sementara penyidikan tambahan untuk pemenuhan petunjuk jaksa," kata Kasubbag Penmas Bidang Humas Polda Maluku, AKP. Imelda Haurissa, saat dikonfirmasi, Sabtu (13/6).
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku, Kombes Piter Yanottama, mengungkapkan empat tersangka dalam kasus tersebut masing-masing berinisial MT selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), RT sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), IU selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dan NP yang merupakan direktur perusahaan kontraktor pelaksana.
"Penetapan tersangka dilakukan setelah melalui proses penyelidikan, penyidikan, serta gelar perkara dengan dukungan alat bukti yang cukup," ujar Piter di Markas Ditreskrimsus Polda Maluku, Rabu (8/4).
Diketahui, berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), proyek tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 2,8 miliar.
Proyek yang menjadi objek perkara merupakan pekerjaan pemeliharaan berkala ruas Jalan Danar-Tetoat pada tahun anggaran 2023 yang dikelola Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku dan dikerjakan oleh CV Jusren Jaya.
Nilai kontrak awal proyek tercatat sebesar Rp 7,13 miliar dan kemudian mengalami addendum menjadi Rp 7,2 miliar. Masa pelaksanaan pekerjaan juga diperpanjang dari 210 hari menjadi 262 hari hingga 31 Desember 2023.
Namun hingga batas waktu pelaksanaan berakhir, progres pekerjaan dilaporkan baru mencapai sekitar 53 persen. Meski demikian, penyidik menemukan adanya pencairan anggaran proyek hingga 100 persen.(S-25)