SIWALIMA.id > Berita
Polda Lengkapi Petunjuk Jaksa Korupsi Jalan Danar-Tetoat
Hukum | Senin, 15 Juni 2026 pukul 16:59 WIT

AMBON, Siwalima.id - Penyidik Direktorat Reserse Kri­minal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku masih melengkapi berkas perkara dugaan korupsi proyek pemeliharaan berkala ruas Jalan Danar-Tetoat yang merugikan ne­gara sekitar Rp 2,8 miliar.

Kasus tersebut telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Namun, berkas perkara masih dalam tahap penyidikan tambahan untuk memenuhi petunjuk dari jaksa penuntut umum.

"Masih sementara penyidikan tambahan untuk pemenuhan petun­juk jaksa," kata Kasubbag Penmas Bidang Humas Polda Maluku, AKP. Imelda Haurissa, saat dikonfirmasi, Sabtu (13/6).

Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku, Kombes Piter Yanottama, mengung­kapkan empat tersangka dalam ka­sus tersebut masing-masing ber­inisial MT selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), RT sebagai Peja­bat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), IU selaku Kuasa Pengguna Ang­garan (KPA), dan NP yang me­ru­pakan direktur perusahaan kon­traktor pelaksana.

"Penetapan tersangka dilakukan setelah melalui proses penyelidikan, penyidikan, serta gelar perkara dengan dukungan alat bukti yang cukup," ujar Piter di Markas Ditres­krim­sus Polda Maluku, Rabu (8/4).

Diketahui, berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), proyek tersebut mengakibat­kan kerugian keuangan negara sekitar Rp 2,8 miliar.

Proyek yang menjadi objek per­kara merupakan pekerjaan pe­meliharaan berkala ruas Jalan Danar-Tetoat pada tahun anggaran 2023 yang dikelola Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku dan dikerjakan oleh CV Jusren Jaya.

Nilai kontrak awal proyek tercatat sebesar Rp 7,13 miliar dan kemudian mengalami addendum menjadi Rp 7,2 miliar. Masa pelaksanaan pe­kerjaan juga diperpanjang dari 210 hari menjadi 262 hari hingga 31 Desember 2023.

Namun hingga batas waktu pelak­sa­naan berakhir, progres pekerjaan dilaporkan baru mencapai sekitar 53 persen. Meski demikian, penyidik menemukan adanya pen­cairan anggaran proyek hingga 100 persen.(S-25)

BERITA TERKAIT