AMBON, Siwalima.id - Penyidik Ditreskrimsus, Polda Maluku menetapkan tiga tersangka kasus pengoplosan BBM ilegal di Jalan Kapaha, Kecamatan Sirimau, Selasa (7/4).
Direskrimsus Polda Maluku, Kombes Piter Yanottama menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan berupa pengoplosan minyak tanah menjadi solar.
“Personel menerima informasi adanya aktivitas penimbunan minyak tanah dan pengoplosan BBM jenis solar,” ungkap Kombes Piter dalam keterangan persnya di Mako Ditreskrimsus, Batu Meja, Rabu (8/4).
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Subdit Tipidter melakukan penyelidikan melalui pengamatan dan pemantauan sebelum akhirnya melakukan penggerebekan di sebuah kios yang ditempati tersangka berinisial MM.
Dalam operasi itu, polisi mengamankan tiga orang yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka, yakni MM (46) yang berprofesi sebagai pedagang, serta MN (25) dan H (23).
Selain para tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa sekitar 1,2 ton minyak tanah dan 1 ton solar hasil oplosan yang siap diedarkan.
Dari hasil penyidikan, praktik ilegal tersebut telah berlangsung selama kurang lebih satu tahun. Para pelaku mencampur minyak tanah dengan bahan bakar lain menggunakan komposisi tertentu untuk menghasilkan solar oplosan yang kemudian dijual kembali.
“BBM oplosan tersebut dipasarkan dengan harga lebih murah, yakni sekitar Rp11.000 per liter, sehingga menarik minat masyarakat,” beber Kombes Piter.
Menurut Kombes Piter, cara mengoplos yang dilakukan para tersangka ini adalah, 35 liter minyak tanah dicampur dengan 175 liter solar. Dengan itu, maka solar oplosan yang dipetoleh sebanyak 210 liter, kemudian dikali dengan harga jual Rp 11.000/liter, maka hasilnya yang diperoleh sebesar Rp2.310.000.
Sementara modal yang dikeluarkan para tersangka untuk pembelian bahan oplosan, hanya berkisar Rp 1.715.000.
“Dengan harga beli minyak tanah Rp4.000/liter dan solar Rp 9.000/liter, maka perhitungan keuntungan mencapai Rp 595.000 per satu drum atau Rp 2.975/liter,” rinci Kombes Piter.
Selain itu kata Kombes Piter, para pelaku juga diduga mengumpulkan BBM jenis pertalite dari SPBU secara bertahap, kemudian menampung dan mengemas ulang untuk dijual dengan harga diatas ketentuan resmi. “Motifnya ekonomi, untuk mendapatkan keuntungan,” ungkap Kombes Piter.
Polisi mengungkap, BBM oplosan tersebut diduga telah dipasarkan secara luas, termasuk kepada nelayan yang tergiur harga lebih murah dibandingkan harga resmi pemerintah.
Penggunaan BBM oplosan berisiko merusak mesin kendaraan maupun peralatan lain milik masyarakat. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya Pasal 54, Pasal 28 ayat (1), dan Pasal 53, dengan ancaman pidana penjara 6 tahun serta denda maksimal hingga Rp60 miliar.
“Kami akan terus menindak tegas praktik ilegal di sektor energi yang merugikan masyarakat,’ tegas Kombes Piter.
Ia juga mengimbau masyarakat, agar tidak tergiur BBM murah yang tidak jelas asal-usulnya dan segera melaporkan, jika menemukan aktivitas serupa. (S-25)