SIWALIMA.id > Berita
Polda Maluku Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Oplosan BBM
Hukum | Kamis, 9 April 2026 pukul 15:05 WIT

AMBON, Siwalima.id - Penyidik Ditreskrimsus, Polda Maluku menetapkan tiga tersang­ka kasus pengoplosan BBM ilegal di Jalan Kapaha, Kecamatan Sirimau, Selasa (7/4).

Direskrimsus Polda Maluku, Kombes Piter Yanottama menje­laskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan berupa pengoplosan minyak ta­nah menjadi solar.

“Personel menerima informasi adanya aktivitas penimbunan minyak tanah dan pengoplosan BBM jenis solar,” ungkap Kombes Piter dalam keterangan persnya di Mako Ditreskrimsus, Batu Meja, Rabu (8/4).

Menindaklanjuti laporan terse­but, tim Subdit Tipidter melakukan penyelidikan melalui pengamatan dan pemantauan sebelum akhir­nya melakukan penggerebekan di sebuah kios yang ditempati ter­sangka berinisial MM.

Dalam operasi itu, polisi meng­amankan tiga orang yang kemu­dian ditetapkan sebagai tersang­ka, yakni MM (46) yang berprofesi sebagai pedagang, serta MN (25) dan H (23).

Selain para tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa sekitar 1,2 ton minyak tanah dan 1 ton solar hasil oplo­san yang siap diedarkan.

Dari hasil penyidikan, praktik ilegal tersebut telah berlangsung selama kurang lebih satu tahun. Para pelaku mencampur minyak tanah dengan bahan bakar lain menggunakan komposisi tertentu untuk meng­hasilkan solar oplosan yang kemu­dian dijual kembali.

“BBM oplosan tersebut dipasar­kan dengan harga lebih murah, yakni sekitar Rp11.000 per liter, se­hingga menarik minat masyarakat,” beber Kombes Piter.

Menurut Kombes Piter, cara me­ngoplos yang dilakukan para tersangka ini adalah, 35 liter minyak tanah dicampur dengan 175 liter solar. Dengan itu, maka solar oplosan yang dipetoleh sebanyak 210 liter, kemudian dikali dengan harga jual Rp 11.000/liter, maka hasilnya yang diperoleh sebesar Rp2.310.000.

Sementara modal yang dikeluar­kan para tersangka untuk pembelian bahan oplosan, hanya berkisar Rp 1.715.000.

“Dengan harga beli minyak tanah Rp4.000/liter dan solar Rp 9.000/liter, maka perhitungan keuntungan mencapai Rp 595.000 per satu drum atau Rp 2.975/liter,” rinci Kombes Piter.

Selain itu kata Kombes Piter, para pelaku juga diduga mengumpulkan BBM jenis pertalite dari SPBU secara bertahap, kemudian menam­pung dan mengemas ulang untuk dijual dengan harga diatas ke­tentuan resmi. “Motifnya ekonomi, untuk menda­patkan keuntungan,” ungkap Kombes Piter.

Polisi mengungkap, BBM oplosan tersebut diduga telah dipasarkan secara luas, termasuk kepada ne­layan yang tergiur harga lebih murah dibandingkan harga resmi pe­merintah.

Penggunaan BBM oplosan berisi­ko merusak mesin kendaraan mau­pun peralatan lain milik masyarakat. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang No­mor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya Pasal 54, Pasal 28 ayat (1), dan Pasal 53, dengan ancaman pidana penjara 6 tahun serta denda maksimal hingga Rp60 miliar.

“Kami akan terus menindak tegas praktik ilegal di sektor energi yang merugikan masyarakat,’ tegas Kombes Piter.

Ia juga mengimbau masyarakat, agar tidak tergiur BBM murah yang tidak jelas asal-usulnya dan segera melaporkan, jika menemukan aktivitas serupa. (S-25)

BERITA TERKAIT