AMBON, Siwalima.id - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Maluku, menggelar rekonstruksi kasus pengeroyokan terhadap Abdullah Mahu (19), korban penganiayaan yang terjadi di Lorong Alaka, Air Kuning, Kebun Cengkeh, Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.
Rekonstruksi berlangsung pada, Rabu (10/6) yang dipimpin Kanit II Subdit III Ditreskrimum Polda Maluku, Iptu B Sianturi itu, korban hadir didampingi keluarga. Namun, ketujuh tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus itu, belum terlihat karena hingga kini masih dalam pencarian aparat kepolisian.
Untuk menggambarkan peran masing-masing tersangka, penyidik menghadirkan anggota tim Ditreskrimum sebagai pemeran pengganti.
Sebanyak 14 adegan diperagakan dalam rekonstruksi tersebut. Penyidik mencocokkan setiap rangkaian peristiwa berdasarkan keterangan korban, saksi, rekaman kamera pengawas (CCTV), serta bukti video yang telah dikumpulkan selama proses penyidikan.
Pada adegan ke-13, diperagakan aksi pemukulan terhadap korban menggunakan botol galon yang telah dicor semen. Sementara pada adegan ke-14, korban menerima pukulan menggunakan balok kayu yang diarahkan ke bagian kepala.
Salah seorang penyidik yang berada di lokasi mengatakan, rekonstruksi dilakukan untuk menguji kesesuaian antara keterangan para pihak dengan fakta-fakta yang ditemukan selama penyidikan.
“Tujuan rekonstruksi ini untuk mencocokkan keterangan korban, saksi, serta berbagai bukti dan fakta yang ditemukan di lapangan,” kata penyidik tersebut.
Keluarga korban yang menyaksikan langsung jalannya rekonstruksi berharap, kepolisian segera menangkap para tersangka agar dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
“Kasus ini sudah ditangani Polda Maluku. Kami berharap para pelaku bisa segera ditangkap dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar salah satu anggota keluarga korban.
Sebelumnya, pada 2 Juni 2026, Ditreskrimum Polda Maluku menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan tersebut. Mereka masing-masing berinisial GHW (16), yang masih berstatus anak berhadapan dengan hukum, serta MT, MTT, Jiu, Usman alias U, LZK, dan MM.
Hingga rekonstruksi digelar, ketujuh tersangka masih belum berhasil diamankan oleh aparat kepolisian.(S-25)