SIWALIMA.id > Berita
Polisi Kejar Tersangka Lain Kasus Jalan Danar-Tetoat, Segera Periksa Jasmono
Headline , Hukum | Senin, 13 April 2026 pukul 15:00 WIT

AMBON, Siwalima.id - Rencana Ditreskrimsus Polda Maluku untuk menyasar pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Jalan Danar-Tetoat Kabupaten Maluku merupakan langkah tepat.

Termasuk akan memanggil dan memeriksa Kepala Inspektur Daerah Maluku, Jasmono. Jasmono dinilai lemah dalam melakukan pengawasan terhadap Proyek pembangunan jalan Danar-Tetoat tahun 2023 senilai Rp7,2 miliar milik Dinas PUPR. 

Dalam kasus ini penyidik telah menetapkan empat tersangka yaitu, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Ismail Usemahu, Pejabat Pembuat Komitmen, Muhijaty Tuanaya (MT), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Rudy W Tuhumury (RT) dan Direktur CV Jusren Jaya, Noviana Pattirane (NP).

Bukan saja itu, proyek Jalan Lintas Namlea 14 meter juga mangkrak ini bukti lemahnya pengawasan dari Inspektorat.

Praktisi hukum Alfred Tutupary mengungkapkan, pertanggungjawa­ban hukum dalam kasus pencairan anggaran proyek pemerintah untuk kasus jalan Danar-Tetoat diduga dilakukan tanpa verifikasi faktual di lapangan.

Menurut Alfred, kepala dinas se­laku pengguna anggaran menanda­tangani pencairan anggaran 100 persen tanpa melakukan tinjauan langsung atas progres fisik proyek, serta adanya upaya “cuci tangan” dari pihak Inspektorat Daerah, maka terdapat konstruksi pertanggung­jawaban hukum yang jelas.

Ia menjelaskan, penandatanganan pencairan tanpa verifikasi faktual merupakan perbuatan melawan hukum atau maladministrasi fatal. 

“Secara hukum, ini bertentangan dengan UU No. 17 Tahun 2003 ten­tang Keuangan Negara dan Perpres tentang Pengadaan Barang/Jasa Pe­merintah. Namun, kesalahan PA tidak serta-merta menghapus tang­gung jawab instrumen pengawas di dalam tubuh pemerintahan itu sen­diri,” ujar Alfred kepada Siwalima melalui telepon seluler, Sabtu (11/4). 

Alfred menilai, Inspektorat meng­alami kegagalan fungsi peringatan dini (early warning system failure).

Inspektorat sebagai Aparat Peng­awasan Intern Pemerintah (APIP), berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2008, memiliki mandat untuk menyelenggarakan sistem peringatan dini guna mencegah penyimpangan dan kerugian negara.

Menurut dia, ketiadaan audit atau reviuw dari Inspektorat sebelum atau pada masa kritis proyek, ter­utama yang berisiko tinggi atau me­nyerap anggaran besar, merupakan bentuk kelalaian pengawasan.

“Sikap ‘cuci tangan’ dengan dalih tidak dilibatkan adalah argumen yang cacat hukum. Inspektorat me­miliki kewenangan proaktif melalui Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT), bukan kewenangan pasif yang hanya menunggu laporan,” katanya.

Dikatakan, dalam rezim hukum tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang No. 20 Tahun 2001, kerugian keuangan negara tidak hanya timbul dari tin­dakan aktif, tetapi juga dari tindakan pasif atau pembiaran (omission).

Ia menilai, jika Inspektorat secara sadar tidak melakukan pengawasan, audit, atau probity audit terhadap proyek yang memiliki indikasi masalah atau berisiko tinggi, maka pembiaran tersebut dapat dianggap turut memfasilitasi terjadinya keru­gian negara.

“Inspektorat dapat ditarik sebagai pihak yang turut bertanggung jawab atas terciptanya mens rea komunal atau kelalaian berjemaah yang me­nguntungkan pihak penyedia jasa,” ujarnya.

Selain itu, ia mengaitkan per­soalan tersebut dengan pelangga­ran Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No­mor 30 Tahun 2014.

Menurutnya, absennya Inspek­torat dalam melakukan audit progres sebelum pencairan anggaran 100 persen, menunjukkan tidak terpe­nuhinya asas kepastian hukum, profesionalitas dan akuntabilitas.

Pada prinsipnya, Inspektorat tidak dapat berlindung di balik alasan administratif, seperti tidak adanya kewajiban tanda tangan dalam berkas pencairan.

“Secara yurisprudensi dan prinsip tata kelola keuangan negara, fungsi APIP adalah melakukan pengawalan atau mitigasi. Jika terjadi kerugian negara akibat progres proyek yang fiktif atau tidak mencapai 100 persen, maka Inspektorat patut dimintai pertanggungjawaban hukum karena telah melakukan pembiaran dalam jabatannya,” katanya.

Ia menambahkan, penegak hukum perlu melihat kelalaian Inspektorat sebagai satu kesatuan rantai sebab-akibat dari tindak pidana atau kerugian negara yang terjadi.

Karena itu, pihak Inspektorat juga dinilai harus bertanggunghawab dalam kasus ini.

“Polisi juga harus meminta perta­nggungjawaban pihak Inspektorat dalam kasus ini,”katanya. 

Segera Periksa

Terpisah praktisi hukum Jack Wenno menilai, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku segera memanggil Kepala Inspektorat Maluku, Jasmono, guna mengungkap secara terang dugaan korupsi proyek Jalan Danar–Tetoat di Kabupaten Maluku Tenggara.

Menurut Wenno, Inspektorat memiliki peran strategis dalam sistem pengawasan internal, khususnya dalam memastikan proses pencairan anggaran berjalan sesuai ketentuan.

“Pemanggilan Kepala Inspektorat sangat penting untuk memperjelas apakah fungsi pengawasan telah berjalan maksimal atau justru diabaikan,” ujar Wenno.

Ia menegaskan, dalam penanga­nan perkara korupsi proyek peme­rintah, tidak cukup hanya memeriksa pihak pelaksana teknis, tetapi juga harus menelusuri pihak yang me­miliki fungsi kontrol dan peng­awasan.

“Kalau mekanisme review tidak berjalan dengan baik, maka itu harus ditelusuri. Apakah ada kelalaian atau justru pembiaran, ini yang harus dibuka,” tegasnya.

Wenno juga menekankan pen­tingnya transparansi dalam proses penyidikan agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

“Kalau memang ada peran atau kelalaian, harus dibuka secara te­rang. Ini penting untuk penegakan hukum yang adil dan akuntabel,” katanya.

Menurutnya, keberanian penyidik untuk memeriksa seluruh pihak yang berkaitan, termasuk Inspekto­rat, akan menjadi kunci dalam me­ngungkap perkara ini secara menyeluruh.

“Jangan sampai ada kesan tebang pilih. Semua pihak yang punya peran harus dimintai keterangan, sehingga perkara ini benar-benar terang,” tandas Wenno.

Bakal Dipanggil

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku membuka peluang adanya tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek Jalan Danar–Tetoat di Kabupaten Maluku Tenggara.

Dalam kasus ini penyidik telah menetapkan empat tersangka yaitu, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Ismail Usemahu, Pejabat Pembuat Komitmen, Muhijaty Tuanaya (MT), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Rudy W Tuhumury (RT) dan Direktur CV Jusren Jaya, Noviana Pattirane (NP).

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku, Kombes Piter Yanottama mengatakan, penetapan tersangka dilakukan pada 7 April 2026 setelah penyidik melakukan serangkaian gelar perkara dengan melibatkan unsur internal dan eksternal, serta didukung alat bukti berupa keterangan saksi, dokumen, ahli, dan hasil audit kerugian negara.

Ia menjelaskan, pemeriksaan ter­ha­dap para tersangka akan segera dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan lanjutan. Penyidik juga berkewajiban mengakomodasi hak-hak para tersangka dalam proses hukum yang berjalan.

“Kita upayakan minggu depan dilakukan pemeriksaan,”ujarnya.

Selain menetapkan tersangka, penyidik juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk Inspektorat Maluku.

Pendalaman ini berkaitan dengan mekanisme pencairan anggaran yang seharusnya melalui proses verifikasi atau review dari pihak pengawas internal sebelum dana dicairkan secara penuh.

“Peran pihak-pihak terkait, ter­masuk mekanisme review atau per­setujuan sebelum pencairan angga­ran, masih kami dalami,” kata Piter.

Sebelumnya disampaikan, bahwa tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka dalam kasus ini akan bertambah seiring perkembangan penyidikan.

“Jika ditemukan fakta baru, tentu akan kami kembangkan, termasuk kemungkinan adanya tersangka lain,” ujarnya.

Saat ini, penyidik masih terus men­dalami peran masing-masing tersa­ng­ka serta pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

Proyek Bermasalah

Diketahui, berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kasus ini menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 2,8 miliar.

Proyek yang bermasalah tersebut merupakan pekerjaan pemeliharaan berkala ruas Jalan Danar–Tetoat pada tahun anggaran 2023, yang merupakan bagian dari program Dinas Pekerjaan Umum dan Pena­taan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku dan dikerjakan oleh CV Jusren Jaya.

Nilai kontrak awal proyek sebesar Rp 7,13 miliar, kemudian mengalami addendum menjadi Rp 7,2 miliar, dengan masa pekerjaan diperpan­jang dari 210 hari menjadi 262 hari hingga 31 Desember 2023.

Namun hingga batas waktu ter­sebut, progres pekerjaan dilaporkan baru mencapai sekitar 53 persen. Meski demikian, penyidik mene­mu­kan adanya pencairan anggaran pro­yek hingga 100 persen.(S-25/S-26)

BERITA TERKAIT
Iklan Homepage 2
terpopuler
mobileapps