AMBON, Siwalima,id - Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease memeriksa tujuh saksi pengrusakan dan pembakaran sejumlah fasilitas di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Pattimura Ambon.
Tujuh saksi diperiksa menyusul laporan pihak Universitas terhadap 15 terduga pelaku dalam insiden tersebut.
“Sebelum memeriksa para terlapor, kita lebih dulu memeriksa sejumlah saksi, nah saksi yang kita mintai keterangan sudah berjumlah tujuh saksi yang melibatkan security kampus dan civitas yang menyaksikan,” jelas Kasat Reskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Kompol Androyuan Elim kepada wartawan di Mapolresta Pulau Ambon Kamis (12/3).
Menurutnya, pemeriksaan saksi dilakukan untuk menambah bukti permulaan dari bukti-bukti lain yang sudah diamankan.
Setelah pemeriksaan saksi-saksi, pihaknya baru akan mengagendakan untuk pemeriksaan para terlapor.
“Saat ini kita fokus dulu ke pemeriksaan saksi untuk memboboti bukti bukti, karena sekarang ini penetapan tersangka tidak serta merta harus matang dulu, apalagi ada undang undang baru, makanya kita hati hati sekali dalam proses ini,” ungkapnya.
Untuk diketahui, pembakaran fasilitas di Falkutas Ekonomi dan Bisnis terjadi pada Selasa (3/3).
Kejadian tersebut berawal dari aksi mahasiswa yang memprotes kebijakan Falkutas.
Aksi tersebut berubah mencekam setelah sejumlah oknum mahasiswa mengeluarkan bensin dan menyiramnya ke sejumlah fasilitas kampus seperti Gazebo hingga pintu fakultas kemudian menyalakan api sehingga terjadi kebakaran sejumlah fasilitas tersebut.
Sejumlah rekaman video menangkap aksi anarkis tersebut, sehingga berdasarkan hasil tangkapan layar Fakultas melaporkan oknum oknum yang diduga sebagai otak dari kericuhan yang terjadi di area kampus.
Kedepankan Etika
Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Pattimura (Unpatti) Ambon, Teddy Leasiwal, mengingatkan mahasiswa agar tetap mengedepankan etika dalam menyampaikan pendapat, termasuk saat melakukan aksi demonstrasi.
Menurut Leasiwal, peristiwa pembakaran fasilitas kampus yang terjadi beberapa waktu lalu harus menjadi pelajaran bagi seluruh mahasiswa.
“Mahasiswa boleh berdemonstrasi dan mengemukakan pendapat serta mengawal proses hukum. Tetapi kita harus tetap mengedepankan nilai-nilai etika, menghormati proses penegakan hukum, serta mematuhi aturan akademik di Universitas Pattimura,” kata Leasiwal, dalam wawancara, di Ambon, Rabu (11/3).
Leasiwal menambahkan, seluruh proses penanganan perkara di Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease dikendalikan oleh pihak universitas, sementara pihak fakultas hanya memberikan keterangan sesuai kondisi yang terjadi di lapangan.
Ia mengaku prihatin atas peristiwa pembakaran fasilitas kampus yang terjadi pada Selasa, 3 Maret 2026. Sebagai pimpinan fakultas, ia menyesalkan tindakan anarkis tersebut.
Meski demikian, ia tetap menghargai langkah mahasiswa yang mengawal proses hukum terkait kasus penikaman mahasiswa yang menjadi pemicu aksi demonstrasi.
Untuk mencegah kejadian serupa, pihak fakultas meminta para dosen, mentor, dan ketua program studi untuk terus mengingatkan mahasiswa agar menjunjung tinggi etika dan kepribadian dalam proses pembelajaran.
Selain itu, fakultas juga berencana memperkuat pembinaan mental dan moral bagi mahasiswa baru serta mengembangkan kegiatan minat dan bakat agar mahasiswa tidak terlibat dalam aktivitas yang merugikan.
Leasiwal menegaskan pihaknya mempercayakan sepenuhnya proses hukum kepada kepolisian agar kasus tersebut dapat ditangani secara profesional. “Kami berharap proses penyidikan dapat mengungkap siapa pelaku, siapa yang memprovokasi, termasuk jika ada pihak luar yang terlibat,” ujarnya.(S-10/S-25)