SIWALIMA.id > Berita
Polisi Ringkus Tersangka Cabul
Hukum | Rabu, 11 Februari 2026 pukul 10:54 WIT

 AMBON, Siwalima.id - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Maluku Tengah berhasil meringkus tersangka kasus pencabulan terha­dap anak di bawah umur, ARK.

Kanit PPA Satreskrim Polres Maluku Tengah Aipda Suherny Arwan bersama tim opsnal berhasil mengamankan pelaku setelah sem­pat kabur hingga ke wilayah Jawa Barat.

Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi terkait dugaan tindak pidana asusila terhadap korban yang dilakukan tersangka beberapa waktu lalu. 

Dalam proses penyelidikan, tersangka diketahui mangkir dari panggilan penyidik dan berpindah-pindah lokasi guna menghindari kejaran aparat kepolisian.

Kapolres Maluku Tengah AKBP Hardi mengungkapkan, berdasarkan hasil pelacakan tim di lapangan, tersangka sempat diburu selama tiga hari di Kota Ambon sebelum akhirnya terdeteksi melarikan diri dan bersembunyi di Kota Bandung.

“Tim kemudian bergerak ke Jawa Barat untuk melakukan penyisiran serta berkoordinasi dengan kepoli­sian setempat dan unsur intelijen. Upaya ini membuahkan hasil setelah dilaku­kan komunikasi dengan pihak keluar­ga tersangka,” ujar Kapolres dalam rilis yang diterima Siwalima, Selasa (10/2).

Menurutnya, komunikasi intens dilakukan dengan kakak tersangka agar bersikap kooperatif dan menun­jukkan keberadaan ARK. Pertemuan kemudian disepakati di kawasan Cilodong, Depok, Jawa Barat.

Sekitar pukul 22.30 WIB, ter­sangka akhirnya tiba di lokasi pertemuan dan langsung diamankan oleh AIPDA Suherny Arwan, Brigpol Haruna bersama dua personel kepolisian setempat. 

Usai diamankan, pelaku langsung dibawa menuju Bandara Interna­sional Soekarno-Hatta untuk selan­jutnya diberangkatkan ke Ambon guna menjalani proses hukum.

Dalam kasus ini, tersangka diduga melancarkan aksinya dengan modus membujuk korban menggunakan iming-iming uang sebelum melaku­kan perbuatan cabul.

Pihak kepolisian menegaskan tidak akan memberi ruang bagi pelaku ke­jahatan seksual terhadap anak. Proses hukum akan terus dikawal hingga tuntas sebagai bentuk komitmen per­lindungan terhadap anak dan pene­gakan hukum tanpa kompromi.(S-17)

BERITA TERKAIT