SIWALIMA.id > Berita
Polisi Serahkan Eks Bendahara Seilale ke Jaksa
Hukum | Jumat, 5 Desember 2025 pukul 14:44 WIT

AMBON, Siwalima.id - Pasca berkas perkara Korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) Negeri Silale dinyatakan lengkap disertai dengan surat P-21, penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease selanjutnya menyerahkan mantan Bendahara Negeri Seilale Kecamatan Nusaniwe Kota Ambon berinisial TL (50), tersangka yang rugikan negara hingga Rp190 juta itu ke Kejaksaan Negeri Ambon atau tahap II. 

“Tadi kita sudah lakukan proses tahap II yakni penyerahan tersangka berikut barang bukti ke Kejaksaan Negeri Ambon untuk proses lanjut, “ jelas Kasat Reskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Kompol Androyuan Elim, kepada wartawan di Ambon Kamis (4/12). 

Dengan dilakukannya tahap II, maka tugas polisi dalam pengusutan kasus tersebut dinyatakan selesai. 

Selanjutnya menjadi tanggung jawab pihak Kejaksaan untuk membawa kasus tersebut hingga ke pengadilan. (S-10)

BERITA TERKAIT