AMBON, Siwalima.id - Tim Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Salawaku Polda Maluku kembali mengamankan sebanyak 1.180 liter minuman keras ilegal jenis sopi yang diselundupkan melalui jalur laut.
Razia tersebut dilakukan oleh tim Ops Pekat Polda Maluku yang didukung personel Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease.
Kepala Bidang Humas Polda Maluku, Kombes Rositah Umasugi, dalam rilisnya, Minggu (1/2) mengatakan, penindakan dilakukan oleh tim Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Salawaku 2026 saat melakukan razia terhadap KM Sabuk Nusantara 87 di Pelabuhan Gudang Arang, Kota Ambon, Sabtu (31/1).
Dikatakan, ribuan liter sopi ilegal tersebut ditemukan saat pemeriksaan kapal yang baru tiba di Pelabuhan Gudang Arang.
“Tim Ops Pekat Salawaku hari ini kembali menemukan sebanyak 1.180 liter minuman keras ilegal jenis sopi yang diselundupkan menggunakan KM Sabuk Nusantara 87,” kata Rositah.
Dijelaskan, miras tradisional tersebut dikemas dalam belasan jeriken berukuran besar serta botol bekas air mineral.
“Sopi-sopi yang ditemukan diisi dalam belasan jeriken dan botol aqua,” ujarnya.
Operasi Pekat Salawaku 2026 merupakan kegiatan kepolisian yang secara resmi dilepas oleh Kapolda Maluku. Operasi ini menyasar berbagai bentuk penyakit masyarakat yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Menurut Rositah, selain peredaran miras ilegal yang kerap memicu tindak kekerasan, operasi tersebut juga menargetkan peredaran narkoba, prostitusi, aksi premanisme, serta kejahatan jalanan lainnya.
“Miras ilegal menjadi salah satu faktor dominan terjadinya kekerasan dan gangguan kamtibmas. Karena itu, Ops Pekat juga menyasar berbagai kejahatan lain yang meresahkan masyarakat,” kata dia.
Seluruh barang bukti hasil pengungkapan tersebut telah diamankan di Markas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease untuk proses lebih lanjut.
Hadir dalam kegiatan itu antara lain Kasubdit III Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Maluku, Kabag Ops, serta Kasi Humas Polresta Ambon.
Sebelumnya Tim Pekat Salawaku Polda Maluku juga menyita sekitar 700 liter miras ilegal jenis sopi dalam razia di Pelabuhan Slamet Riyadi, Kota Ambon, Jumat malam (30/1).
Razia tersebut dilakukan pada hari keenam pelaksanaan Operasi Pekat Salawaku Tahun 2026 oleh personel gabungan Polda Maluku dan Polsek KPYS, Polresta Ambon.
Kepala Bidang Humas Polda Maluku, Kombes Rositah Umasugi, dalam rilisnya, Sabtu (31/1) mengatakan, miras ilegal itu ditemukan di atas kapal cepat KM Cantik Lestari 77B yang baru tiba di pelabuhan.
Dan ditemukan saat pemeriksaan rutin terhadap barang bawaan penumpang.
“Dalam razia di Pelabuhan Slamet Riyadi, petugas menemukan minuman keras ilegal jenis sopi sekitar 700 liter. Razia dilakukan oleh tim Ops Pekat Salawaku Polda Maluku yang dibantu personel KPYS Ambon,” ujar Rositah, Jumat (30/1) malam. (S-25)