AMBON, Siwalimanews – Penyidik satuan reserse kriminal Polresta PuÂlau Ambon dan Pulau-puÂlau Lease meningkatkan status kasus penganiayaan di Desa Tial, kecamatan Salahutu, kabupaten Maluku Tengah dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Peningkatan kasus ini setelah penyidik melakukan sejumlah rangkaian pemeriksaan.
Dengan naiknya status kasus tersebut, maka tinggal selangkah lagi Polisi mengungkap para pelaÂku penganiayaan yang menyeÂbabkan Desa Tial dan Tulehu sempat bersitegang.
âUntuk perkembangannya suÂdah naik ke tahap Sidik, â jelas Kasi Humas Polresta Ambon, Ipda Jane Luhukay kepada wartawan di Ambon, Senin (14/4) .
Setelah naiknya status kasus ke tahap penyidikan, pihaknya kini sementara melakukan pemangÂgilan untuk kembali memeriksa sejumlah saksi.
âSaat ini masih dalam proses pemanggilan terhadap sejumlah saksi, dalam waktu dekat ini kalo ada perkembangan akang kita update lagi, â tandasnya.
Sebelumnya, Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease akan melakukan gelar perkara terÂkait sejumlah rangkaian peristiwa di Tial yang merengut nyawa beÂberapa waktu lalu.
Setidaknya terdapat 5 laporan polisi yang diterima Polresta Pulau Ambon dan Polda Maluku.
Gelar perkara diagendakan setelah penyidik memeriksa setidaknya 24 saksi dalam kejadian tersebut.
âJadi ada total 5 LP untuk kejaÂdian ini, 2 LP ditangani Polresta dan sisanya di Polda Maluku, untuk total saksinya sudah 24 saksi, 12 saksi dari Tulehu dan 12 saksi dari Tial, nanti setelah itu kita lakukan gelar perkara, â jelas Wakapolresta Ambon AKBP Nur Rahman dalam keterangan pers-nya di Mapolresta Ambon, Sabtu (5/4).
Dikatakan,, 5 LP yang diterima meliputi, kasus penganiayaan anak dibawah umur, penganÂcaman, penyanderaan, pengaÂniayaan, dan penganiayaan berat yang menyebabkan hilangnya nyawa.
âSebagaian besar LP ini terkait penganiayaan, jadi nanti gelar perkara kita lakukan dengan Polda Maluku karena LP yang masuk baik di Polresta maupun Polda berÂkaitan, nah dari hasil gelar nanti kita bisa tentukan untuk kasusnya di tingkatkan ke tahap penyidikan, âungkapnya.
Dirinya menghimbau masyarkat untuk menahan diri dan menyeÂrahkan proses hukum kepada pihak kepolisan.
âMohon masyarakat Tial dan Tulehu untuk mempercayakan penanganan kasus yang ditangani pihak kepolisian, jangan mudah terprovokasi dengan isu isu yang tidak dapat dipertanggungjawabÂkan sehingga polisi bisa lebih fokus dalam penanganan terseÂbut,â tandasnya.
Wakapolresta menambahkan pihaknya juga akan terus memÂberikan rasa aman kepada masyarakat lewat pengamanan di perbatasan kedua desa.
âAda 3 pos yang kita dirikan, dan ditempatkan di masing masing desa, pos ini di bangun untuk mengantisipasi kejadian yang tidak diinginkan, selain itu juga agar masyarakat bisa aktivitas dengan aman, â tukasnya.(S-10)