AMBON, Siwalimanews – Penyidik SatÂreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease menaikan status penyeliÂdiÂkan penganiayaan, seÂsuai laporan warga Tial, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku TeÂngah dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Naiknya status kasus tersebut dilakuÂkan setelah penyiÂdik melakukan seÂjumlah pemerikÂsaan saksi.
âKita sudah meÂlaÂkukan sejumlah pemeÂriksaan saksi, setelah merampungkan sejumÂlah keterangan, kita akhirnya menaikan status kasus ke tahap penyidikan,â ujar Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Ipda Jane Luhukay kepada wartawan di Ambon, Kamis (8/5).
Setelah ada ditahap penyidikan , pihaknya kembali melakukan seÂjumlah pemeriksaan sebelum menenÂtukan siapa yang bertanggung jawab dalam peristiwa tersebut.
Setelah melalui sejumlah rangÂkaian pemeriksaan, Penyidik Satuan Reskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease resmi meneÂtapÂkan dua tersangka dalam peristiwa penganiayaan yang merengut 1 nyawa di Desa Tial kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku TeÂngah beberapa waktu lalu.
Kedua tersangka yang ditetapkan masing masing NL dan SL.
âTerkait peristiwa ini kita sudah lakukan sejumlah rangkaian pemeriksaan dan menetapkan dua orang sebagai tersangka,â jelas Kasat Reskrim Polresta Ambon, AKP Ryando Ervandes Lubis kepada wartawan di Ambon, Sabtu (26/4) malam.
Kata dia, kedua tersangka ini ditetapkan dari laporan polisi nomor 175 dengan korban Zulfikar Ohorella, Alan Riansyah Semarang dan Zakir Malabar.
âAda dua laporan polisi yang masuk ke kami LP 175 dan LP 169. Untuk dua tersangka ini dari LP 175 yang korbannya adalah saudara Zulfikar Ohorella, saudara Alan Riansyah Semarang dan saudara Zakir Malabar,âungkapnya .
Kedua tersangka ini dijerat dengan pasal 170 ayat 1 dan ayat 2 tentang kekerasan bersama.
Kasat menambahkan, setelah ditetapkan tersangka, keduanya akan dilakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. (S-10)