AMBON, Siwalima.id - Polres Tanimbar terus menunjukan komitmennya untuk serius melindungi anak-anak dari para predator seksual di kabupaten tersebut.
Komitmen itu dibuktikan dengan personel Satreskrim Polres Tanimbar kembali menangkap satu pelaku pencabulan terhadap anak yang masih berusia 6 tahun di Kecamatan Wuarlabobar.
Pria berinisial EL (55) yang diduga sebagai pelaku pencabulan ini, dibekuk di Desa Desa Watmasa, tanpa ada perlawanan, setelah kasus ini dilaporkan oleh orang tua korban.
Kasat Reskrim Polres Tanimbar AKP Riffaat Hasan menjelaskan, kasus ini terjadi pada, Sabtu (25/10) kemarin, ketika itu pelaku yang dikenal sehari-hari sebagai kepala rumah tangga, datang ke rumah kakek korban sekitar pukul 18.30 WIT.
“Seperti biasa, pelaku menumpang makan di rumah tersebut,” tulis Kasat dalam rilisnya yang diterima redaksi Siwalima, Rabu (5/11).
Usai makan lanjut kasat, pelaku memanfaatkan kesempatan untuk membawa korban ke toilet, tempat di mana pelaku diduga melakukan tindakan pencabulan terhadap korban, dengan iming-iming uang sebesar Rp5 ribu.
Tindakan lelaki paruh bayah ini terungkap, setelah pelaku mengaku kepada ibu korban, bahwa dia (pelaku-red) memberikan uang kepada anaknya. Namun, ketika ibu korban menanyaknnya lebih lanjut, korban akhirnya menceritakan kejadian yang sebenarnya.
“Mendengar cerita sang anak, keluarga korban langsung melaporkan kejadian itu ke aparat desa dan kemudian ditemani aparat desa, pihak keluarga melaporkannya ke pihak kepolisian,” jelas kasat.
Usia menerima laporan jelas kasat, Unit PPA Polres Tanimbar bersama Polsek Wuarlabobar kemudian melakukan pemeriksaan dan penyidikan secara intensif terhadap terduga pelaku.
Setelah mengumpulkan bukti-bukti yang cukup, pelaku kemudian ditetapkan sebagai tersangka, sekaligus dilakukan penahanan di Rutan Polres untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Tersangka ini, dijerat dengan pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Nomor: 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana 5 hingga 15 tahun penjara serta denda maksimal Rp 5 miliar.
“Karena kasus ini termasuk pemberatan, ancaman pidana dapat ditambah sepertiga dari hukuman pokok, sehingga pelaku bisa dijatuhi hukuman hingga 20 tahun penjara. Saat ini, pelaku telah ditahan di Rutan Polres untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas kasat.
Sebelumnya juga kasat mengaku, Unit PPA Polres Tanimbar, baru saja menyerahkan tiga tersangka dalam kasus yang sama kepada Jaksa Penuntut Umum Kejari Tanimbar.
Ini menunjukkan, keseriusan Polres Tanimbar dan jajarannya dalam menangani kasus-kasus asusila, terutama yang melibatkan anak-anak.
“Langkah cepat dan tegas ini merupakan komitmen Polri untuk memberikan efek jera kepada pelaku dan memberikan perlindungan maksimal kepada anak-anak. Kami tidak akan mentoleransi kejahatan seksual terhadap anak,” tegas kasat.
Kasus ini tambah kasat, menjadi pengingat dan peringatan keras bagi seluruh masyarakat, agar lebih waspada terhadap lingkungan sekitar, termasuk orang yang dikenal sekalipun. (S-25)