SIWALIMA.id > Berita
Polres Tanimbar Kembali Ciduk Predator Anak
Hukum | Kamis, 6 November 2025 pukul 13:56 WIT

AMBON, Siwalima.id - Polres Tanimbar terus menunjukan komitmennya untuk serius melindungi anak-anak dari para predator seksual di kabupaten tersebut.

Komitmen itu dibuktikan dengan personel Satre­skrim Polres Tanimbar kembali menangkap satu pelaku pencabulan terha­dap anak yang masih ber­usia 6 tahun di Kecamatan Wuarlabobar.

Pria berinisial EL (55) yang diduga sebagai pela­ku pencabulan ini, dibekuk di Desa Desa Watmasa, tanpa ada perlawanan, se­telah kasus ini dilaporkan oleh orang tua korban.

Kasat Reskrim Polres Tanimbar AKP Riffaat Hasan menjelaskan, ka­sus ini terjadi pada, Sabtu (25/10) ke­marin, ketika itu pelaku yang dikenal sehari-hari sebagai kepala ru­mah tangga, datang ke rumah ka­kek korban sekitar pukul 18.30 WIT. 

“Seperti biasa, pelaku menum­pang makan di rumah tersebut,” tu­lis Kasat dalam rilisnya yang dite­rima redaksi Siwalima, Rabu (5/11).

Usai makan lanjut kasat, pelaku memanfaatkan kesempatan untuk membawa korban ke toilet, tempat di mana pelaku diduga melakukan tindakan pencabulan terhadap korban, dengan iming-iming uang sebesar Rp5 ribu.

Tindakan lelaki paruh bayah ini terungkap, setelah pelaku menga­ku kepada ibu korban, bahwa dia (pelaku-red) memberikan uang kepada anaknya. Namun, ketika ibu korban menanyaknnya lebih lan­jut, korban akhirnya mencerita­kan kejadian yang sebenarnya. 

“Mendengar cerita sang anak, keluarga korban langsung mela­porkan kejadian itu ke aparat desa dan kemudian ditemani aparat desa, pihak keluarga melapor­kannya ke pihak kepolisian,” jelas kasat.

Usia menerima laporan jelas kasat, Unit PPA Polres Tanimbar bersama Polsek Wuarlabobar ke­mudian melakukan pemeriksaan dan penyidikan secara intensif terhadap terduga pelaku. 

Setelah mengumpulkan bukti-bukti yang cukup, pelaku kemudian ditetapkan sebagai tersangka, sekaligus dilakukan penahanan di Rutan Polres untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Tersangka ini, dijerat dengan pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Nomor: 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana 5 hingga 15 tahun penjara serta denda maksimal Rp 5 miliar.

“Karena kasus ini termasuk pem­beratan, ancaman pidana dapat ditambah sepertiga dari hukuman pokok, sehingga pelaku bisa dijatuhi hukuman hingga 20 tahun penjara. Saat ini, pelaku telah ditahan di Rutan Polres untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas kasat.

Sebelumnya juga kasat me­ngaku, Unit PPA Polres Tanimbar, baru saja menyerahkan tiga ter­sangka dalam kasus yang sama kepada Jaksa Penuntut Umum Kejari Tanimbar.

Ini menunjukkan, keseriusan Pol­res Tanimbar dan jajarannya dalam menangani kasus-kasus asusila, terutama yang melibatkan anak-anak.

“Langkah cepat dan tegas ini me­rupakan komitmen Polri untuk memberikan efek jera kepada pe­laku dan memberikan perlindu­ngan maksimal kepada anak-anak. Kami tidak akan mentoleransi kejahatan seksual terhadap anak,” tegas kasat.

Kasus ini tambah kasat, men­jadi pengingat dan peringatan keras bagi seluruh masyarakat, agar lebih waspada terhadap lingkungan sekitar, termasuk orang yang dikenal sekalipun. (S-25)

BERITA TERKAIT