AMBON, Siwalimanews – Kejaksaan Negeri Ambon berhasil membongkar borok pengelolaan keuangan di PT Dok Perkapalan Waiame Ambon, tahun anggaran 2020-2024 bernilai Rp177 Miliar.
Tim penyidik menemukan adanya penyimpangan pengelolaan keuangan pada PT Dok Waiame yang merupakan salah satu BUMD Provinsi Maluku, sehingga menimbulkan kerugian negara.
Berdasarkan hasil perhitungan awal atau perhitungan sementara, diketahui negara dirugikan sebesar Rp3,7 miliar.
Demikian diungkapkan, Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Agoes Soenanto Prasetyo, didampingi Kepala Kejaksaan Negeri Ambon, Ardiansyah kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin (5/5).
“Setelah melakukan serangkaian permintaan keterangan dari pihak-pihak terkait mengenai pengelolaan keuangan pada PT Dok Perkapalan Waiame Ambon untuk tahun anggaran 2020-2024, maka tanggal 28 April tim jaksa penyelidikan telah melakukan ekspos perkara tersebut,” ungkap Kajati
Dalam ekspos tersebut, lanjut Kajati, ditemukan adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan untuk memperkaya diri sendiri atau perbuatan yang menyalahgunakan kewewenangan untuk menguntungkan diri sendiri yang dapat menimbulkan kerugian keuangan negara.
Kajati menegaskan, dari ekspos yang dilakukan itu tim penyidik memutuskan menaikan status penanganan perkara dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan berdasarkan surat perintah penyidikan nomo 4/Q.1.10/Fd.2/04/2025 tanggal 28 April 2025.
Fiktif & Mark-Up
Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Ambon, Ardiansyah menuturkan, dari hasil ekspos yang telah digelar ditemukan bahwa PT Dok tahun 2020-2024 mengelola anggaran sebesar Rp177 miliar. Dalam pelaksanaÂannya tidak melaksanakan tugas dan kewenangan dengan benar.
Kajari menyebutkan, fakta-fakta yang ditemukan yakni, belanja investasi sejak tahun 2020-2024 tidak sesuai dengan Rencana Kerja Anggaran Perusahan (RKAP) yang telah ditetapkan dalam RPS.
Selanjutnya, ditemukan adanya belanja fiktif serta mark up harga satuan barang dan volume barang.
Adapun transkasi keuangan yang ditemukan adanya penyimpangan yakni dengan dengan cara mentransfer sejumlah uang dari rekening PT Dok Wayame ke rekening pribadi beberapa staf milik perusahaan daerah itu.
Kemudian dari uang tersebut sebagian telah digunakan untuk keperluan kantor dan sebagian digunakan untuk kepentingan pribadi.
Sampai sejauh ini, Kejari Ambon telah menggali keterangan dari sejumlah pihak terkait dalam hal ini dari jajaran PT Dok. Selanjutnya, setelah ditingkatkan statusnya dari tahap penyelidikan ke penyidikan, maka akan dilakukan pemeriksaan saksi-saksi dari PT Dok maupun dari pihak Bank Maluku dan Bank Negara Indonesia.
"Perlu disampaikan juga bahwa dalam melakukan penyelidikan Kejari telah meminta keterangan sebanyak 15 orang dari jajaran Direksi termasuk Dirut dan juga staf. Selanjutnya tim akan melakukan pemeriksaan saksi-saksi baik dari PT Dok maupun dari pihak Bank," ujarnya.
Kajari menambahkan, anggaran Rp177 miliar yang dikelola oleh PT Dok berasal dari dana pinjam pada Bank Maluku dan BNI. (S-29)