AMBON, Siwalima.id - Baru sehari ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditkrimsus, Polda Maluku dalam kasus dugaan korupsi proyek jalan, Danar–Tetoat di Kabupaten Maluku Tenggara, Muhijati Tuanaya kembali dibidik di kasus lainnya.
Kamis (9/4) Tuanaya terlihat hadir di Kejaksaan Tinggi Maluku untuk menjalani pemeriksaan dalam penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek jalan lintas Namlea–Samalagi–Air Buaya hingga Teluk Bara, Kabupaten Buru Tahun 2023.
Dari pantauan Siwalima, Tuanaya tiba di Kejati Maluku didampingi tim penasehat hukum, Adam Habida dan rekan.
Tidak hanya Tuanaya, penyelidik Kejati Maluku juga memanggil kontraktor pelaksana proyek jalan tersebut, Edison Awaykwane.
Tuanaya diperiksa sejak pukul 13.00 WIT dan selesai sekitar pukul 17.30 WIT. Tuanaya yang dikonfirmasi terkait kehadirannya di Kejati Maluku tidak memberikan respon.
Ia lebih memilih diam, sementara pengacaranya juga tidak mau berkomentar.
“Tidak ada komentar,” kata salah satu pengacara Tuanaya dan kemudian pergi meninggalkan Kantor Kejati Maluku.
Informasi dari sumber Siwalima di Kejati Maluku menyebutkan, tim Pidsus saat ini sementara mengusut kasus dugaan korupsi proyek jalan lintas Namlea–Samalagi–Air Buaya hingga Teluk Bara, Kabupaten Buru Tahun 2023 dengan nilai anggaran sebesar Rp 14,46 miliar.
“Proyek Tahun 2023, anggarannya bersumber dari APBN. Proyek ini dikerjakan oleh CV Basudara. Sementara Mujiati Tuanaya berperan sebagai PPK dalam proyek tersebut, “ kata sumber.
Namun dalam pelaksanaannya proyek tersebut mangkrak. Padahal sesuai kontrak, pekerjaan jalan harus tuntas dalam tahun itu, tetapi hingga tahun 2024 proyek jalan sepanjang 3 kilometer itu tidak ada tanda-tanda penyelesaian.
“Proyeknya mangkrak. Sehingga hal itu dilaporkan ke Kejaksaan beberapa waktu lalu. Kemudian tim sudah lakukan penyelidikan, “tandas sumber.
Sementara itu, kontraktor pelaksana, CV Basudara, Edison Awaykwane menjalani pemeriksaan sejak pukul 09.30 WIT hingga pukul 18.40 WIT.
Saat dicegat Siwalima, pria yang akrab disapa Edi itu mengaku, dirinya memang merupakan pemilik dari perusahan yang mengerjakan jalan lintas Namlea.
Meski begitu ia tidak mengetahui secara teknis proses pekerjaan karena ia memberikan kuasa kepada pihak lain untuk mengerjakan proyek tersebut.
“Kalau untuk teknis pekerjaan jalan lintas Namlea itu saya tidak tahu, karena ada yang pakai perusahaan saya untuk mengerjakan proyeknya. Yang kerjakan proyek itu Gilyan Kuh,” ujar Edi.
Terkait dengan pemberian kuasa kepada Gilyan Kuh, tertuang dalam akta notaris. Sehingga apabila proyek tersebut mangkrak maka itu menjadi tanggungjawab pihak yang meminjam perusahaannya.
“Kalau proyek itu mangkrak itu menjadi tanggungjawab yang pinjam perusahaan. Karena pencairan anggaran semua itu tidak dilakukan oleh saya, tetapi pihak yang meminjam perusahaan saya, “tandasnya.
Sementara itu, Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Ardy ketika dikonfirmasi terkait penyelidikan kasus jalan lintas Namlea mengaku belum mengetahui hal tersebut. “Untuk kasus jalan lintas Namlea saya belum dapat informasi dari tim pidsus. Kalau ada info pemeriksaan akan saya sampaikan,” ujarnya.(S-29)