SIWALIMA.id > Berita
Proyek Jalan Lintas Namlea 14 M Mangkrak, PPK Diperiksa
Hukum | Jumat, 10 April 2026 pukul 15:36 WIT

AMBON, Siwalima.id - Baru sehari ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditkrimsus, Polda Maluku dalam kasus dugaan ko­rupsi proyek jalan, Danar–Tetoat di Kabupaten Maluku Tenggara, Muhijati Tuanaya kembali dibidik di kasus lainnya.

Kamis (9/4) Tuanaya terlihat hadir di Kejaksaan Tinggi Maluku untuk menjalani pemeriksaan dalam penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek jalan lintas Namlea–Samalagi–Air Bua­ya hingga Teluk Bara, Kabupaten Buru Tahun 2023.

Dari pantauan Siwalima, Tua­naya tiba di Kejati Maluku didam­pingi tim penasehat hukum, Adam Habida dan rekan. 

Tidak hanya Tuanaya, penyeli­dik Kejati Maluku juga memanggil kontraktor pelaksana proyek jalan tersebut, Edison Awaykwane.

Tuanaya diperiksa sejak pukul 13.00 WIT dan selesai sekitar pukul 17.30 WIT. Tuanaya yang dikonfirmasi terkait kehadirannya di Kejati Maluku tidak memberi­kan respon.

Ia lebih memilih diam, sementara pengacaranya juga tidak mau berkomentar.

“Tidak ada komentar,” kata salah satu pengacara Tuanaya dan ke­mudian pergi meninggalkan Kantor Kejati Maluku.

Informasi dari sumber Siwalima di Kejati Maluku menyebutkan, tim Pidsus saat ini sementara mengusut kasus dugaan korupsi proyek jalan lintas Namlea–Samalagi–Air Buaya hingga Teluk Bara, Kabupaten Buru Tahun 2023 dengan nilai anggaran sebesar Rp 14,46 miliar.

“Proyek Tahun 2023, anggaran­nya bersumber dari APBN. Proyek ini dikerjakan oleh CV Basudara. Se­mentara Mujiati Tuanaya berperan sebagai PPK dalam proyek tersebut, “ kata sumber.

Namun dalam pelaksanaannya proyek tersebut mangkrak. Padahal sesuai kontrak, pekerjaan jalan harus tuntas dalam tahun itu, tetapi hingga tahun 2024 proyek jalan sepanjang 3 kilometer itu tidak ada tanda-tanda penyelesaian.

“Proyeknya mangkrak. Sehingga hal itu dilaporkan ke Kejaksaan be­berapa waktu lalu. Kemudian tim su­dah lakukan penyelidikan, “tandas sumber.

Sementara itu, kontraktor pelak­sana, CV Basudara, Edison Awayk­wa­ne menjalani pemeriksaan sejak pukul 09.30 WIT hingga pukul 18.40 WIT. 

Saat dicegat Siwalima, pria yang akrab disapa Edi itu mengaku, dirinya memang merupakan pemilik dari perusahan yang mengerjakan jalan lintas Namlea. 

Meski begitu ia tidak mengetahui secara teknis proses pekerjaan karena ia memberikan kuasa kepada pihak lain untuk mengerjakan proyek tersebut.

“Kalau untuk teknis pekerjaan jalan lintas Namlea itu saya tidak tahu, karena ada yang pakai perusahaan saya untuk mengerjakan proyeknya. Yang kerjakan proyek itu Gilyan Kuh,” ujar Edi.

Terkait dengan pemberian kuasa kepada Gilyan Kuh, tertuang dalam akta notaris. Sehingga apabila proyek tersebut mangkrak maka itu menjadi tanggungjawab pihak yang meminjam perusahaannya.

“Kalau proyek itu mangkrak itu menjadi tanggungjawab yang pin­jam perusahaan. Karena pencairan anggaran semua itu tidak dilakukan oleh saya, tetapi pihak yang me­min­jam perusahaan saya, “tandasnya.

Sementara itu, Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Ardy ketika dikonfirmasi terkait penyelidikan kasus jalan lintas Namlea mengaku belum mengetahui hal tersebut. “Un­tuk kasus jalan lintas Namlea saya belum dapat informasi dari tim pid­sus. Kalau ada info pemeriksaan akan saya sampaikan,” ujarnya.(S-29)

BERITA TERKAIT