AMBON, Siwalima.id - Pemerintah Provinsi Maluku resmi memutus kontrak kerja sama dengan PT Bumi Perkasa Timur (BPT), pengelola Ruko Mardika.
Pemutusan kontrak dengan perusahaan milik Muhammad Franky Gaspary Thiopelus alias Kipe ini dilakukan, sebagai bentuk komitmen Gubernur Hendrik Lewerissa dalam melakukan penataan aset milik Pemerintah Provinsi Maluku.
Kasubag Litigasi Biro Hukum Setda Maluku, David Watutamata mengungkapkan per 30 Desember 2025 lalu seluruh kerja sama dengan PT BPT resmi diputus oleh Pemprov dengan alasan, kelalaian terhadap kewajiban pembayaran.
“Kontrak kerja sama secara resmi sudah kita putus. Surat pemutusan itu sudah kita kirim ke PT BPT dan pihak BPT tidak ada respon apapun,” ujar Watutamata kepada Siwalima di Kantor Gubernur, Kamis (8/1).
Walaupun kontrak kerja sama telah diputus, namun Pemprov kata Watutamata tetap akan menuntut ganti rugi selama 1 tahun dari PT BPT, sebagai konsekuensi karena tidak melakukan pembayaran selama tahun 2025 kepada Pemprov sesuai kontrak.
Pasalnya, sejak kontrak kerja sama dibuat tahun 2022, PT BPT hanya melakukan pembayaran kepada Pemprov pada tahun 2022-2024, sementara di tahun 2025 tidak ada pembayaran apapun yang diterima Pemprov.
“Kita sementara menyiapkan gugatan untuk disampaikan ke Pengadilan Negeri sebab mau tidak mau BPT harus ganti rugi kepada kami, karena selama 1 tahun tidak melakukan pembayaran kewajiban sesuai kontrak,” tegas Watutamata.
Soal besaran ganti rugi, Watutamata mengaku sementara dalam proses perhitungan namun Pemrov akan meminta sita aset sebagai jaminan jika BPT tidak membayar ganti rugi maka aset tersebut akan dilelang untuk membayar ganti rugi tersebut.
“Kontrak kerjasama dengan BPT itu kan 15 tahun terhitung dari 2022-2037 dengan nilai kontrak 58 miliar jadi kita sementara menghitung besar ganti ruginya tapi sesuai kontrak untuk tahun 2025 yang harus dibayarkan itu 2.5 miliar rupiah dan ini yang tidak dilakukan BPT,” ujar Watutamata.
Terkait dengan aset ruko, Watutamata memastikan pasca pemutusan kontrak maka 140 ruko tersebut kembali kedalam tangan Pemprov Maluku dan menunggu kebijakan Gubernur terhadap aset-aset tersebut.(S-20)