SIWALIMA.id > Berita
Rakor Bersama KPK, Ini Komitmen Gubernur
Headline , Pemerintahan | Jumat, 13 Maret 2026 pukul 14:58 WIT

AMBON, Siwalima.id - Rapat koordinasi antara Pemprov Maluku dan Komisi Pemberantasan Korupsi kembali digelar di Lantai VI Kantor Gubernur Maluku, Kamis (12/3).

Dalam rakor itu gubernur menyampaikan komitmennya, bahwa  Pemprov Maluku miliki komitmen yang kuat untuk terus melakukan perbaikan tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan akuntabel, dimana salah satu aspek penting dalam upaya tersebut yakni penguatan tata kelola dan pengamanan barang milik daerah.

“Pada tahun 2025 kita telah melakukan berbagai langkah penertiban barang milik daerah seperti penarikan kendaraan perse­orangan dinas yang masih dikuasai oleh pensiunan, penertiban penggunaan rumah dinas serta penguatan pengama­nan aset daerah melalui perce­patan proses sertifikasi tanah milik daerah,” jelas gubernur.

Untuk itu, pimpinan OPD terkait telah diinstruksikan untuk mem­percepat pembuatan sertifikat tanah milik daerah.

Dalam rangka mendukung upa­ya penertiban tersebut, maka telah ditetapkan Keputusan Gubernur Ma­luku Nomor 2319 tahun 2025 ten­tang Pembentukan Tim Gabu­ngan Penertiban dan Penelusuran Barang Milik Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku tahun 2025, dengan masa kerja sampai dengan tahun 2028.

Regulasi ini, akan menjadi ins­trumen dalam memperkuat upaya penertiban dan pengamanan aset daerah secara lebih sistematis dan berkelanjutan.

“Untuk tahun 2026, penertiban barang milik daerah difokuskan pada percepatan sertifikat tanah yang menjadi lokasi gedung perkantoran pemerintah serta gedung SMA, SMK dan SLB di lingkup pemerintah provinsi,” tandas gubernur.

Gubernur juga mengingatkan kepada seluruh pimpinan OPD, agar dapat memberikan perhatian yang serius terhadap pengamanan aset milik daerah dan juga proaktif dalam melakukan pengamanan aset yang berada di dalam pengu­asaannya, termasuk melakukan penarikan kembali aset yang masih dikuasai oleh pihak ketiga.

“Saya beri apresiasi kepada KPK atas pendampingan dan monitoring melalui program Monitoring Controlling, Surveilance for Prevention (MCSP) guna mendorong per­baikan tata kelola pemerintahan daerah,” ucap gubernur .

Pendampingan tersebut kata gubernur, sangat penting untuk memperkuat sistem pencegahan korupsi serta meningkatkan akun­tabilitas pengelolaan pemerinta­han di Provinsi Maluku, dimana se­cara umum pengelolaan barang milik daerah di lingkungan peme­rintah provinsi telah menunjukkan perkembangan dan perbaikan yang signifikan.

“Kami sadari masih terdapat berbagai hal yang perlu diting­katkan, maka saya minta BPKAD selaku perangkat daerah yang bertanggung jawab dalam penge­lolaan barang milik daerah agar terus lakukan perbaikan secara sistematis, termasuk melalui penguatan sistem pengamanan aset serta peningkatan kapasitas SDM, guna perkuat tata kelola barang milik daerah yang lebih baik,” pinta gubernur. (S-20)

BERITA TERKAIT