AMBON, Siwalima.id - Rapat koordinasi antara Pemprov Maluku dan Komisi Pemberantasan Korupsi kembali digelar di Lantai VI Kantor Gubernur Maluku, Kamis (12/3).
Dalam rakor itu gubernur menyampaikan komitmennya, bahwa Pemprov Maluku miliki komitmen yang kuat untuk terus melakukan perbaikan tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan akuntabel, dimana salah satu aspek penting dalam upaya tersebut yakni penguatan tata kelola dan pengamanan barang milik daerah.
“Pada tahun 2025 kita telah melakukan berbagai langkah penertiban barang milik daerah seperti penarikan kendaraan perseorangan dinas yang masih dikuasai oleh pensiunan, penertiban penggunaan rumah dinas serta penguatan pengamanan aset daerah melalui percepatan proses sertifikasi tanah milik daerah,” jelas gubernur.
Untuk itu, pimpinan OPD terkait telah diinstruksikan untuk mempercepat pembuatan sertifikat tanah milik daerah.
Dalam rangka mendukung upaya penertiban tersebut, maka telah ditetapkan Keputusan Gubernur Maluku Nomor 2319 tahun 2025 tentang Pembentukan Tim Gabungan Penertiban dan Penelusuran Barang Milik Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku tahun 2025, dengan masa kerja sampai dengan tahun 2028.
Regulasi ini, akan menjadi instrumen dalam memperkuat upaya penertiban dan pengamanan aset daerah secara lebih sistematis dan berkelanjutan.
“Untuk tahun 2026, penertiban barang milik daerah difokuskan pada percepatan sertifikat tanah yang menjadi lokasi gedung perkantoran pemerintah serta gedung SMA, SMK dan SLB di lingkup pemerintah provinsi,” tandas gubernur.
Gubernur juga mengingatkan kepada seluruh pimpinan OPD, agar dapat memberikan perhatian yang serius terhadap pengamanan aset milik daerah dan juga proaktif dalam melakukan pengamanan aset yang berada di dalam penguasaannya, termasuk melakukan penarikan kembali aset yang masih dikuasai oleh pihak ketiga.
“Saya beri apresiasi kepada KPK atas pendampingan dan monitoring melalui program Monitoring Controlling, Surveilance for Prevention (MCSP) guna mendorong perbaikan tata kelola pemerintahan daerah,” ucap gubernur .
Pendampingan tersebut kata gubernur, sangat penting untuk memperkuat sistem pencegahan korupsi serta meningkatkan akuntabilitas pengelolaan pemerintahan di Provinsi Maluku, dimana secara umum pengelolaan barang milik daerah di lingkungan pemerintah provinsi telah menunjukkan perkembangan dan perbaikan yang signifikan.
“Kami sadari masih terdapat berbagai hal yang perlu ditingkatkan, maka saya minta BPKAD selaku perangkat daerah yang bertanggung jawab dalam pengelolaan barang milik daerah agar terus lakukan perbaikan secara sistematis, termasuk melalui penguatan sistem pengamanan aset serta peningkatan kapasitas SDM, guna perkuat tata kelola barang milik daerah yang lebih baik,” pinta gubernur. (S-20)