SIWALIMA.id > Berita
Residivis Kasus Pencurian Divonis 8 Tahun Bui
Hukum | Jumat, 12 Desember 2025 pukul 15:14 WIT

AMBON, Siwalima.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon menghukum terdakwa Arman, residivis kasus pencurian dengan pidana penjara selama 8 tahun bui.

Sementara dua rekannya yang lain dalam kasus yang sama yakni ter­dakwa Desan Adrian Odemani dan Al Wahyu dihukum dengan pidana pen­jara, masing masing 2 tahun dan 10 bulan penjara. 

Putusan tersebut dibacakan da­lam persidangan yang di Ketuai Ha­kim Wilson Sriver didampingi dua hakim anggota masing-masing Ha­kim Jefry Bemusu dan Hakim Ulfa Rery saat sidang di Pengadilan Ne­geri Ambon, Kamis (11/12). 

Majelis hakim dalam amar putu­sannya menyatakan, ketiga terda­kwa terbukti secara sah dan meya­kin­kan bersalah, melakukan tindak pidana pencurian dengan keadaan memberatkan yakni “melakukan pen­curian pada waktu malam dalam se­buah rumah atau  pekarangan tertu­tup  yang ada rumahnya dilakukan oleh orang yang ada disitu tiada de­ngan setahunya atau tidak dengan kemauannya yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersekutu yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (2) KUHPidana.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Arman Alias Arman beru­pa pidana penjara selama 8 tahun, terdakwa II Desan Adrian Odemani Alias Lapucuk dan terdakwa III Al Wah­yu Alias Wahyu berupa pidana pen­­jara selama 2 tahun dan 10 bu­lan,” ucap Hakim Wilson Sriver saat membacakan putusan 

Majelis hakim juga menetapkan barang bukti berupa: 1 unit Hand­phone Merk Iphone 15, Nomor Imei 350944999318020, Nomor Imei 2 350944998989730 Ram penyimpanan 128, berwarna hitam, 1 handphone Samsung A56, 1 handphone Infinix 30 Pro, 1  buah handphone Oppo A5 Pro berwarna abu-abu dan 1 Hand­phone Samsung A55 berwarna putih dikembalikan kepada saksi korban Karyadi Alias AD

Usai persidangan, ketiga terdakwa tanpa didampingi kuasahHukum me­nyatakan menerima putusan ter­sebut. Sama halnya dengan JPU juga menerima putusan tersebut, de­ngan demikian vonis tersebut telah berkekuatan hukum tetap.(S-26)

BERITA TERKAIT