AMBON, Siwalima.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon menghukum terdakwa Arman, residivis kasus pencurian dengan pidana penjara selama 8 tahun bui.
Sementara dua rekannya yang lain dalam kasus yang sama yakni terdakwa Desan Adrian Odemani dan Al Wahyu dihukum dengan pidana penjara, masing masing 2 tahun dan 10 bulan penjara.
Putusan tersebut dibacakan dalam persidangan yang di Ketuai Hakim Wilson Sriver didampingi dua hakim anggota masing-masing Hakim Jefry Bemusu dan Hakim Ulfa Rery saat sidang di Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (11/12).
Majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan, ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana pencurian dengan keadaan memberatkan yakni “melakukan pencurian pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya dilakukan oleh orang yang ada disitu tiada dengan setahunya atau tidak dengan kemauannya yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersekutu yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (2) KUHPidana.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Arman Alias Arman berupa pidana penjara selama 8 tahun, terdakwa II Desan Adrian Odemani Alias Lapucuk dan terdakwa III Al Wahyu Alias Wahyu berupa pidana penjara selama 2 tahun dan 10 bulan,” ucap Hakim Wilson Sriver saat membacakan putusan
Majelis hakim juga menetapkan barang bukti berupa: 1 unit Handphone Merk Iphone 15, Nomor Imei 350944999318020, Nomor Imei 2 350944998989730 Ram penyimpanan 128, berwarna hitam, 1 handphone Samsung A56, 1 handphone Infinix 30 Pro, 1 buah handphone Oppo A5 Pro berwarna abu-abu dan 1 Handphone Samsung A55 berwarna putih dikembalikan kepada saksi korban Karyadi Alias AD
Usai persidangan, ketiga terdakwa tanpa didampingi kuasahHukum menyatakan menerima putusan tersebut. Sama halnya dengan JPU juga menerima putusan tersebut, dengan demikian vonis tersebut telah berkekuatan hukum tetap.(S-26)