AMBON, Siwalima - Terdakwa pemilik satu paket narkotika golongan I jenis sabu ukuran kecil, Sony Adrian Talahatu yang juga residivis di kasus yang sama dituntut 4,6 tahun penjara.
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ambon, Senia Pentury dalam sidang yang dipimpin majelis hakim yang diketuai Hakim Martha Maitimu, didampingi dua hakim anggota dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (27/1).
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan terdakwa tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor: 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Sony Adrian Talahatu, dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” jelas JPU.
Terdakwa juga dihukum membayar denda Rp800 juta, dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka digantikan dengan pidana penjara 3 bulan penjara.
JPU juga menetapkan barang bukti berupa, satu paket yang berisikan serbuk kristal bening narkotika golongan I jenis sabu, dengan berat total 0,16 gram, dirampas untuk dimusnahkan. Sementara satu handphone merek Vivo Y15S warna biru tua dirampas untuk negara.
Usai membacakan tuntutan, melalui Penasehat Hukum, Tri Hendra Unenor, Abdurab Malbari dan Semuel J Siahaya, minta kepada majelis hakim akan menyampaikan nota pembelaan secara tertulis. Sidang kemudian ditunda dan akan dilanjutkan pada pekan depan.
Untuk diketahui, terdakwa Sony Adrian Talahatu, merupakan residivis dalam kasus yang sama lebih dari tiga tahun lalu. Ia hadir mengikuti sidang didampingi penasehat hukum. Surat tuntutan dibacakan JPU sekitar pukul 14.50 WIT.
Sebagai informasi, terdakwa Sony Adrian Talahatu ditahan sekitar pukul 01.30 WIT, pada Selasa 10 Juni 2025 bertempat di Talake dalam tepatnya di dalam Lorong samping SMK Negeri 7 Ambon Kelurahan/Desa Wainitu, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon.(S-26)