SIWALIMA.id > Berita
Residivis Narkoba Dituntut 4,6 Tahun Bui
Hukum | Rabu, 28 Januari 2026 pukul 13:53 WIT

AMBON, Siwalima - Terdakwa pemilik satu paket narkotika golongan I jenis sabu ukuran kecil, Sony Adrian Talahatu yang juga residivis di kasus yang sama dituntut 4,6 tahun penjara.

Tuntutan tersebut diba­cakan Jaksa Penuntut Umum  Kejaksaan Negeri Am­bon, Senia Pentury da­lam sidang yang dipimpin majelis hakim yang di­ketuai Hakim Mar­tha Maitimu,  didampingi dua hakim anggota dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (27/1).

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan terdakwa tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau me­nyediakan narkotika golongan I bukan tanaman.

Perbuatan terdakwa sebagai­mana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor: 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menjatuhkan pidana oleh ka­rena itu terhadap terdakwa Sony Adrian Talahatu, dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” jelas JPU. 

Terdakwa juga dihukum mem­bayar denda Rp800 juta, dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka digantikan dengan pidana penjara 3 bulan penjara. 

JPU juga menetapkan barang bukti berupa, satu paket yang berisikan serbuk kristal bening narkotika golongan I jenis sabu, dengan berat total 0,16 gram, dirampas untuk dimusnahkan. Sementara satu handphone merek Vivo Y15S warna biru tua dirampas untuk negara.

Usai membacakan tuntutan, me­lalui Penasehat Hukum, Tri Hendra Unenor, Abdurab Malbari dan Semuel J Siahaya, minta kepada ma­jelis hakim akan menyampai­kan nota pembelaan secara ter­tulis. Sidang kemudian ditunda dan akan dilanjutkan pada pekan depan. 

Untuk diketahui, terdakwa Sony Adrian Talahatu, merupakan resi­divis dalam kasus yang sama lebih dari tiga tahun lalu. Ia hadir me­ngikuti sidang didampingi penase­hat hukum. Surat tuntutan dibaca­kan JPU sekitar pukul 14.50 WIT. 

Sebagai informasi, terdakwa Sony Adrian Talahatu ditahan se­kitar pukul 01.30 WIT, pada Selasa 10 Juni 2025 bertempat di Talake dalam tepatnya di dalam Lorong samping SMK Negeri 7 Ambon Ke­lurahan/Desa Wainitu, Keca­matan Nusaniwe, Kota Ambon.(S-26)

BERITA TERKAIT