AMBON, Siwalima.id - Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Fahry Rahayaan (FR) dan tiga terdakwa lainnya diadili di Pengadilan Tipikor Ambon, karena diduga terlibat dalam kasus korupsi,
Selain Kadis PRKP, tiga terdakwa lainnya juga menjalani persidangan yaitu, Rahmawaty Taufiq (RT) penyedia atau distributor, serta dua tenaga fasilitator yakni Fauzan Fadli Djakaria Cio (FF) sebagai Koordinator Tenaga Fasilitator Lapangan, dan Midun Sarwadan (MS) selaku Anggota Tenaga Fasilitator Lapangan.
Para terdakwa dihadirkan dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Ambon, Jumat (20/2). Sidang terhadap empat terdakwa dipimpin oleh hakim ketua Wilson Sriver didampingi Antonius Sampe Sammine dan Paris Edward Nadeak, masih-masing sebagai hakim anggota, berlangsung dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Johanes Riki Felubun dari Kejari Tual.
JPU menguraikan bahwa pada tahun 2019 Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Tual melaksanakan kegiatan Bantuan Stimulan Peningkatan Kualitas Rumah Swadaya dengan dana Rp.3.946.834.500 yang dilakukan sebanyak 3 tahap di Desa Tam Ngurhir dengan dana sebesar Rp 2.675.820 000.
Hal ini sebagaimana tercantum didalam dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) Dinas PRKP Kota Tual tahun 2019 Nomor: 9 862 816 654 00 yang terdiri dari 120 penerima bantuan.
Selanjutnya pada, 5 Januari 2019 lalu, terdakwa Fahry Rahayaan selaku Kadis PRKP mengangkat Alm Hamdi Siddiq Renngur sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Kemudian PPK memanggil 8 orang untuk diangkat sebagai tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) yang kemudian ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Walikota Tual.
Pada bulan April 2019 Terdakwa Fahry melakukan pertemuan dengan Alm PPK dengan tujuan untuk menunjuk CV Rahmat Barokah Jaya dengan direktris yakni terdakwa Rachmawaty Taufiq sebagai toko/penyedia.
Dari pertemuan tersebut, terdakwa Fahry menerbitkan surat penunjukan terhadap CV Rahmat Barokah Jaya sebagai distributor dengan Nomor O10KPA/IV/2019 tanggal 05 April 2019 dengan nilai kontrak Rp.3.984.683.450.
Menurut JPU, dalam penunjukan tersebut bertentangan dengan Pasal 18 ayat (2) huruf c Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 07/PRT/M/2018 tentang Bantuan Stimuian Perumahan Swadaya yang menyatakan bahwa “Kesepakatan calon Penerima BSPS sebagaimana dimaksud, dilakukan melalui rembuk warga untuk menentukan toka penyedia bahan bangunan serta surat Edaran Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Dwektorat Jenderai Penyediaan Perumahan-beserta Lampirannya Nomor : 01/SE/Dr/2019 tanggal 15 januan 2019 tentang tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Dana Alokasi Khusus Bidang Perumahan Sub Bidang Rumah Swadaya.
Padahal, terdakwa Fahry mengetahui CV Rahmat Barokah Jaya tidak memenuhi syarat-syarat sebagai toko/penyedia. Karena perusahaan tersebut tidak melakukan usaha perdagangan bahan material bangunan yang diketahui oleh masyarakat umum. Hal ini karena perusahaan itu baru berdiri pada tahun 2019.
Karena perusahaan tersebut tidak menjual bahan material bangunan, akhirnya terdakwa Rachmawaty mengajak almarhum suaminya untuk pergi membeli bahan bangunan di toko lain guna melaksanakan proyek tersebut. Kemudian terdakwa Rachmawaty menyalurkan bahan bangunan hanya ke 99 penerima.
Padahal, mestinya disalurkan kepada 120 penerima bantuan. Tidak hanya itu, terdakwa Rachmawaty juga menyerahkan pekerjaan untuk dilanjutkan oleh almarhum suaminya.
Lebih mengejutkan lagi, kendati belum selesai pekerjaan, namun terdakwa Fahry Rahayaan mengajukan surat permohonan pencairan dana sekaligus dengan nominal yakni per penerima sebesar Rp22.298.500. Padahal CV Rahmat Barokah hanya menyalurkan bantuan kepada 99 penerima.
Pengajuan permohonan pencairan dana ini diterima lantaran adanya persetujuan dari terdakwa lain yakni Fauzan Fadli Djakaria Cio (FF) sebagai Koordinator Tenaga Fasilitator Lapangan, dan Midun Sarwadan (MS) selaku Anggota Tenaga Fasilitator Lapangan. Kedua terdakwa tersebut juga dalam laporannya mengungkapkan bahwa proyek pekerjaan telah selesai dilaksanakan.
Namun kenyataannya terdapat banyak kekurangan dalam pelaksanaan proyek diantaranya, kekurangan belanja barang material bangunan, bahkan ada pula belanja fiktif, pembayaran upah kepada pekerja yang mestinya tidak dilakukan karena pembangunan rumah dikerjakan oleh kelompok masyarakat hingga ada pula Mark up harga bahan material. Akibat perbuatan para terdakwa terdapat selisih yang menjadi kerugian negara sebesar Rp 1,4 miliar.
JPU menyatakan perbuatan para terdakwa dalam dakwaan primer, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sementara dakwaan subsider ialah Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.
Usai mendengar Dakwaan JPU, tidak ada keberatan dari penasehat hukum para terdakwa sehingga sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembuktian oleh JPU. Olehnya itu, hakim menunda sidang hingga Jumat (27/2) dengan agenda pemeriksaan saksi.(S-29)