AMBON, Siwalimanews – Kepala Dinas Sosial Kabupaten Seram Bagian Barat, Josep Rahantan alias JR, diÂjebloskan di bui, setelah dijadikan tersangka oleh Kejaksaan Negeri SBB.
Ikut ditahan bersama Josep, Bendahara Dinas Sosial, Mientje Lekransy, alias ML. Keduamya diteÂtapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak piÂdana korupsi dalam peÂngelolaan anggaran banÂtuan tidak terduga (BTT) Sembako Covid-19 pada Dinas Sosial Kabupaten SBB.
Mereka ditetapkan berÂdasarkan surat penetaÂpan tersangka Plt Kepala Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat Nomor: B-001/Q.1.16/Fd.2/04/2025 dan Nomor: B-002/Q.1.16/Fd.2/04/2025 masing-maÂsing tertanggal 28 April 2025.
Demikian diungkapkan Kasi Intel Kejari SBB, Gunanda Rizal. Dalam rilis yang dikirim ke Siwalima, Sabtu (3/5), Gunanda menÂjelaskan, berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh auditor bidang pengawasan Kejaksaan Tinggi Maluku nomor: R-36/Q.1/H.III.3/04/2025 tanggal 11 April 2025 negara mengalami kerugian sebesar Rp 5.546.750.000,00
Dia menyebutkan, kedua tersangka ditahan Kejari SBB berdasarkan surat perintah penahanan Plt Kepala Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat Nomor: Print 68 /Q.1.16/Fd.2/05/2025 tanggal 02 Mei 2025.
Kejari akan menahan Kadis dan Bendahara selama 20 hari terhitung sejak tanggal 2 hingga 25 Mei 2025 di Lapas Perempuan Kelas III Ambon.
Kasi Intel menjelaskan, sebelum dilakukan penetapan tersangka dan penahanan terhadap keduanya, tim penyidik Pidsus Kejari SBB telah melakukan pemeriksaan terhadap 301 saksi, ahli, dan alat bukti surat sebanyak 186 dokumen.
Selain itu, tim penyidik Kejari SBB telah melakukan gelar perkara dan berkesimpulan adanya dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka JR dan ML. Olehnya itu, Tim Penyidik Pidsus Kejari SBB telah memperoleh lebih dari dua alat bukti sesuai dengan pasal 184 ayat (1) KUHAP.
Modus operandi yang dilakukan kedua tersangka dengan cara, penyaluran paket bansos khusus untuk sembako yang sumber dananya dari Bantuan Tidak Terduga (BTT) Covid-19 Tahun 2020 pada Dinas Sosial Kabupaten SBB sebesar Rp15.122.000.000 dengan 69.716 paket sembako dengan nilai anggaran sebesar Rp13.943.200.000.
Kejari menemukan,anggaran sebesar 1,178.800.000 untuk pengantaran sembako pada pencairan IV tidak dilaksanakan, sedangkan penyaluran paket sembako tahp I dan V tidak sesuai peruntukan dan ada yang fiktif.
âOperasional pengantaran sembako dengan nilai sebesar Rp1.178.800.000 sesuai dengan Surat Keputusan Bupati SBB tentang tahapan pencairan I sampai VI. Dalam pelaksanaan penyaluran paket sembako pada pencairan ke IV tidak dilaksanakan sedangkan penyaluran paket sembako tahap I sampai V tidak sesuai dengan peruntukan dan ada yang fiktif,â ujar Kasi Intel
Ditambahkan, para tersangka disangka melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP. (S-29)