AMBON, Siwalimanews – Â Kepala Dinas KehutaÂnan Provinsi Maluku, Sadli Ie tak gentar mengÂhadapi proses hukum kasus illegal logging di Desa Solea, Kecamatan Seram Utara, KabuÂpaten Malteng.
Sadli mengaku sudah diperiksa dan menjeÂlaskan perannya kepaÂda penyidik Kejari MalÂteng.
âTak ada masalah kaÂlau nama saya disebut oleh Fence Purimahua, karena mungkin saja ada hubungan kerja. Fence itu mantan staf saya yang terhitung sejak bulan November dimutasikan di Dinas Lingkungan Hidup ProÂvinsi Maluku,â tandas Sadli, kepada wartaÂwan, di Kantor DPRD Maluku, Selasa (3/3).
Disinggung soal araÂhan dirinya kepada Fence untuk memback up PT Kalisan Emas, Sadli membanÂtahÂnya. âOh, itu tidak benar. Nanti kita buktikan saja karena saya juga sudah diperiksa dua minggu lalu oleh jaksa Kejari Malteng,â tegasÂnya.
Prinsipnya, kata dia, mendukung proses hukum yang dilakukan oleh Kejari Malteng terkait kasus illegal logging itu.
âPrinsipnya, saya mendukung proses hukum di Kejari Malteng, hal ini ditandai dengan menghadiri panggilan jaksa untuk diperiksa, dua minggu yang lalu,â ujarnya.
Nama Sadli Disebut
Sebelumnya diberitakan, nama Kadis Kehutanan Provinsi Maluku, Sadli Ie disebut dalam kasus illegal logging di Desa Solea, KecaÂmatan Seram Utara, Kabupaten Malteng saat tersangka diperiksa jaksa.
Tersangka yang mengungkap nama Sadli adalah anak buahnya sendiri, Fence Purimahua.
Aktivitas illegal logging yang dilakukan PT Kalisan Emas sudah diÂketahui oleh Sadli Ie sebagai KeÂpala Dinas Kehutanan Maluku. NaÂmun diduga sengaja didiamkan.
âDiduga ada arahan dari Kadis Kehutanan kepada Fence untuk memback up PT Kalisan Emas,â ujar sumber di Dinas Kehutanan MaÂluku, kepada Siwalima, Senin (2/3).
Sumber itu juga mengungÂkapÂkan, ada upaya lobi yang dilakukan oleh Sadli agar ia tidak diseret oleh Kejari Malteng. âNanti cek aja ke jaksa,â ujarnya.
Sementara Kasi Intel Kejari MalÂteng, Karel Benito yang dikonfirÂmasi tidak mau berspekulasi soal dugaan keterlibatan Sadli Ie. âKita tidak mau berspekulasi,â ujarnya.
Benito mengatakan, penyidikan masih berjalan, sehingga kemungÂkiÂnan ada tersangka baru.
âIntinya peluang adanya terÂsaÂngka baru dalam kasus ini masih terbuka dan karenanya kita masih terus bekerja untuk mengungkap siapa saja yang bertanggung jawab selain ketiga orang yang suÂdah kita tetapkan sebagai terÂsangka,â jelas Benito kepada Siwalima di Masohi, Senin (2/3).
Dikatakan, penyidik sangat fokus untuk menuntaskan kasus ini, terÂmasuk mengejar pihak lain yang diÂduga kuat turut bertanggung jawab.
âKita bekerja dulu, saya pastikan tidak akan ada yang diloloskan siapapun dia. Intinya hukum harus tetap kita tegakan dan karenanya beri waktu kepada kami untuk meÂnuntaskan kasus ini, termasuk mengungkap adanya keterlibatan pihak lain,â tandas Benito.
Jerat Empat Tersangka
Seperti diberitakan, Kejari MaÂluku Tengah menjerat empat orang sebagai tersangka kasus dugaan illegal logging di Desa Solea, Kecamatan Seram Utara.
Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing PegaÂwai Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Fence Purimahua, Direktur PT Kalisan Emas Riky Apituley, pemodal dari Surabaya Abdullah dan Juanda Pacina, pemilik somel di Wahai Seram Utara.
Kasi Intel Kejari Malteng, Karel Benito menjelaskan, penetapan keÂempat tersangka dilakukan dalam ekspos pada Selasa (25/2) sore.
âKita maraton kemarin siang hingga kemudian ekspos sampai dengan pukul 20.00 WIT semalam dan langsung menetapkan keemÂpat orang tersebut sebagai terÂsangka dalam kasus dugaan illegal logging itu,â kata Benito kepada Siwalima, melalui telepon selulerÂnya, Rabu (26/2).
Benito menjelaskan, keempat tersangka memiliki peran strategis dalam kasus ini, mulai dari merenÂcanakan penebangan kayu hingga proses suplai kayu ke Surabaya.
âKegiatan ini sudah dilakukan sejak tahun 2019 lalu. Jadi mereka berempat adalah pihak yang paling bertanggung jawab dalam kasus ini. PT KE sebagai pemilik izin memiliki ikatan kontrak dengan pihak somil, tapi pada kenyataanÂnya mereka melakukan penebaÂngan di luar area izin serta berada dekat dengan daerah penyangga kawasan konservasi hutan,â ungkapnya.
Keempat tersangka diancam dengan pasal 94 dan 82 UU NoÂmor 18 tahun 2013 tentang penÂcegahan dan pengrusakan hutan dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara.
Para tersangka telah ditahan di Rutan Masohi untuk mencegah mereka melarikan diri, dan mengÂhilangkan barang bukti.
âKita punya waktu 50 hari kedeÂpan untuk merampungkan dan menyiapkan tuntutan, serta untuk menghindari masalah yang tidak diinginkan seperti melarikan diri dan kelancaran penyidikan, para terÂsangka langsung kita tahan di Rutan Masohi,â tandas Benito.
Sebelumnya kasus ini ditangani pihak Balai Gakum Wilayah Maluku Papua, namun kemudian diambil alih oleh Kejari Masohi sejak Januari 2020 lalu.
âJadi langkah yang kita lakukan adalah untuk menyelamatkan hutan dari pengrusakan yang bakal menyebabkan bencana alam dan lain sebagainya,â tandas Benito lagi. (Mg-4)