AMBON, Siwalimanews – Sidang kasus dugaan koÂrupsi dan tindak pidana penÂcucian uang pada BNI 46 Cabang Ambon kembali bergulir di Pengadilan TipiÂkor Ambon, Jumat (8/5).
Kepala Pelayanan NasaÂbah BNI Ambon, Prayogo diÂhadirkan sebagai saksi. Sidang dipimpin majelis haÂkim yang diketuai Pasti Tarigan, didampingi Berhard Panjaitan dan Jefry S Sinaga selaku hakim anggota.
Dalam keterangannya Prayogo mengakui, ada beberapa Kantor CaÂbang Pembantu (KCP) yang berada di bawah pengawasan terdakwa FaÂradiba. Dan ada juga beberapa KCP dan Kantor Kas yang berada di bawah pengawasan Nolly Stevi Sahumena.
Ketika ditanya ketua majelis hakim, bahwa Faradiba Yusuf yang juga merupakan salah satu terdakwa dalam perkara ini kini tengah memÂpertanggung jawabkan perbuatanÂnya. Lalu bagaimana dengan KCP Aru yang berada dibawah pengaÂwasan Nolly Sahumena yang juga bobol, Prayogo dengan suara tegas mengakui, menantu walikota Ambon ini juga mesti ikut bertanggung jawab. Lantaran KCP di bawah kendalinya ikut kebobolan.
Pada bagian lain keterangannya saksi mengakui, bahwa dirinyalah yang berwenang untuk memberikan otorisasi peningkatan level pencaiÂran dana. Sedangkan baik Faradiba maupun kepala KCP KCP yang ada tidak memiliki otoritas untuk itu.
Saksi juga mengakui selama diriÂnya menjabat kepala bagian pelaÂyanan nasabah. Saksi membuat grup whatsapp. Dimana lewat grup ini KCP KCP dapat meminta peningÂkatan level untuk pencairan dana hingga Rp.5 miliar sesuai otorisasi yang dimiliki saksi. Saksi mengakui apa yang dibuatnya itu salah, karena tidak sesuai dengan SOP bank BNI.
Jika merujuk pada SOP BNI maka untuk kepentingan permintaan peningkatan level pencairan dana, haruslah melalui beberapa mekaÂnisme, seperti permintaan tersebut harusnya teregistrasi.
Saksi juga mengakui, BNI lewat BNI pusat ada memiliki produk yang namanya cashback. Program ini diÂgelar pada tahun 2011 dan 2018. Sedangkan mengenai daftar nama nama nasabah yang mendapatkan cashback, saksi mengakui mendaÂpatÂkannya dari Nolly.
Saksi juga mengakui, bahwa tranÂsaksi yang terjadi dan dilakukan beÂberapa KCP tanpa melalui mekaÂnisme yang jelas adalah transaksi tidak sah. Namun saksi terlihat biÂngung ketika ditanya salah satu peÂnaÂsehat hukum terdakwa, bahwa jika itu terjadi siapa yang harus berÂtaÂnggung jawab, karena ada penÂcairan dana yang melebihi level yang diberikan kepada kepala KCP.
Prayogo juga mengaku, mengeÂtahui adanya uang milik nasabah yang dibobol mencapai Rp 58,9 miliar, dari Wakil Pimpinan PemasaÂran dan Bisnis BNI Cabang Ambon, Nolly Stevi Sahumena. âSaya tahu dari Nolly. Saya juga tidak mengeÂceknya,â kata Prayogo.
Prayogo yang ditanyakan hakim soal program cashback yang ditaÂwarkan oleh Faradiba Yusuf kepada nasabah, ia mengakui, program tersebut ada di BNI Ambon.
âProgram itu untuk ditawarkan ke beberapa orang nasabah yang diÂangÂgap sebagai nasabah BNI prioÂritas,â ujarnya.
Lanjutnya, program itu adalah penempatan dana pada produk taÂbungan dan deposito di BNI dengan menjanjikan pemberian imbal hasil dan bonus, hingga per bulan dari nominal penempatan dana. PenemÂpatan dana itu dengan melakukan penyetoran uang hanya sekali.
Ia membantah, dalam program cashback itu mendapatkan cashback TV 43 inci.
âProgram cashback memang ada. Tapi tidak dapat TV. Apalagi tabung Rp. 2 Miliar dapat TV,â ujar Prayogo.
Ia mengatakan, nasabah mendaÂpatkan cashback itu tergantung izin dari perusahaan. Sedangkan para naÂsabah menerima cashback di rumah mereka. Bahkan, cashback dalam bentuk uang dikirim ke rekening BCA.
Sedangkan soal investasi pada perdagangan hasil bumi (cengkeh) dengan persentase keuntungan tertentu, tidak ada dalam program BNI Ambon. Program itu ditawarkan Faradiba seolah-olah adalah produk resmi dari BNI. âTidak ada investasi dalam bentuk cengkeh,â katanya.
Usai mendengar keterangan saksi, sidang yang dilakukan secara online itu ditunda hingga Selasa (12/5) depan. (Mg-2)