AMBON, Siwalimanews – Sopir Faradiba meÂnyebutÂkan, jika hubungan antara Faradiba Yusuf dan Dani Nirahua cukup dekat dan intens. KÂeduanya adalah sepaÂsang kekasih.
Hal itu dikatakan Ismail Slamet, saat bersaksi untuk enam terdakwa kasus tindak pidana koÂrupsi dan pencucian uang di BNI Ambon yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Ambon, Selasa (2/6).
Keenam terdakwa itu adalah Kepala Pemasaran Kantor Cabang Utama (KCU) BNI Ambon Faradiba Yusuf serta anak angkatÂnya Soraya Pelu alias Aya, serta empat pimpinan cabang yakni, Marce Muskita alias Ace selaku pemimpin BNI Cabang Pembantu Masohi, Krestiantus RumahleÂwang alias Kres selaku pengganti sementara pemimpin Kantor CaÂbang Pembantu Tual, Joseph Resley Maitimu alias Ocep selaku pemimpin Kantor Cabang PemÂbantu Kepulauan Aru, dan Andi Yahrizal Yahya alias Callu selaku Pemimpin BNI Kantor Kas Mardika.
Nama Dani Nirahua terungkap ketika Jaksa menanyai saksi soal aset Faradiba. Saksi menyebutkan, rumah Faradiba di Manusela yang ditempatinya, dan rumah milik Faradiba di Perempatan Kebun Cengkeh. Slamet tidak mengetahui soal rumah Fara di Lateri.
Namun, ia membenarkan pada saat hari penangkapan, ia berada di Perumahan Citraland – Lateri.
âSaya tidak tahu itu rumah milik siapa,â katanya.
Slamet menceritakan, pada hari penangkapan itu, ia datang memÂbawa makanan dan minuÂman. Saat gempa susulan ter-jadi. âPolisi sudah ada di dalam ketika saya datang,â tutur saksi.
Saat itu, Polisi menangkap Fara bersama anak angkatnya Soraya Pelu, juga lelaki yang disebut kekasihnya Dani Nirahua.
Jaksa pun langsung mencecar saksi soal hubungan Fara dan Dani. Slamet mengaku, keduanya memang dikenal sebagai pasaÂngan kekasih. Dani sesekali daÂtang mengunjungi Fara di ruÂmahnya.
âMereka sepasang kekasih. Hanya datang sesekali saja, tapi tidak sering. Hanya ada keperluan saja,â kata saksi. âTidak tahu,â tambahnya, ketika Jaksa menaÂnyakan soal bagaimana hubungan Dani dan Fara.
Saksi adalah sopir yang bekerja untuk Faradiba itu mengaku, pernah diminta atasannya untuk menaruh uang sebanyak dua kantong plastik di garasi mobil.
âSaat itu, saya disuruh mengÂambil uang di garasi. Uang itu dalam dua kantong plastik hitam besar,â kata saksi.
Ketika Jaksa menanyakan           ke saksi, untuk apa uang itu dibawa dan kepada siapa, ia mengaku tidak mengetahui hal tersebut.
âSaya tidak tahu itu uang apa. Uangnya ditaruh dalam tas plastik besar,â ujarnya.
Terkait persoalan yang menimpa Farah atau skandal pembobolan BNI, saksi mengaku tidak mengeÂtahui aktivitas Fara. Slamet hanya mengetahui, Farah bekerja di BNI.
Selain itu, saksi memang bekerja sebagai sopir. Namun, bukan sebagai sopir pribadi Fara, melainÂkan sopir yang selalu menganÂtarkan tenda.
Ia menuturkan, Fara memiliki bisnis pemasangan tenda. BiasaÂnya tenda itu disewa orang, untuk arisan atau acara lainnya. Fara juga memiliki setidaknya 14 tenda untuk disewakan. Ia digaji Rp. 2,5 Juta setiap bulannya.
âSebulan itu saya bisa 3-6 kali pergi memasang tenda. Biayanya itu tergantung ukuran tendanya. Kalau yang kecil sekali pasang Rp. 690.000,â urainya.
Selain bisnis tersebut, Fara juga memiliki bisnis pertokoan  di MaÂluku City Mall. Di toko tersebut, mereka menjual tas bermerek.
âHarga tas yang paling mahal pernah dijual itu senilai Rp.1,6 Juta. Biasanya barang berkisar Rp. 400.000 – Rp.500.000,â kata Eka Hamid, Penjaga Toko Fara yang dihadirkan juga sebagai saksi dalam sidang.
âIbu beli barang di Jakarta. Ibu paling sering ke toko kalau ada barang masuk saja,â tambahnya.
Dua saksi lainnya yang dihadirÂkan yakni Dani Oe alias Boy dan Djorgy Sopayama juga membeÂberkan aset Faradiba. Mereka berdua adalah karyawan di salah satu dealer mobil.
Fara memiliki satu unit mobil Toyota Alphard warna hitam tahun pembuatan 2019. Mobil itu diambil di dealer milik mereka.
âMobil itu diambil atas nama Faradiba. KTP-nya dikirim tetapi setiap kali pembayaran selalu melalui rekening atas nama Soraya Pelu. Kami tidak mengenal Soraya,â kata keduanya.
Sementara, Muhammad Jamil Bugis yang adalah suami Aryani (saksi yang dihadirkan sebeÂlumnya) dan pegawai BNI Resky Akbar Saputra tidak banyak bercerita.
Jamil tidak mengetahui soal uang yang ditransfer ke rekening istrinya dari Bank BNI Cabang Aru. Sementara Resky hanya menceritakan bagaimana mengenal Soraya.
Sidang itu disaksikan para terdakwa melalui video conference, dipimpin majelis hakim yang diketuai, Pasti Tarigan, didampingi Berhard Panjaitan dan Jefry S Sinaga selaku hakim anggota. Tim jaksa penuntut umum (JPU) adalah Ahmad Attamimi dan Awaluddin Cs.(Mg-2)