AMBON, Siwalima.id - Satuan Tugas Penanganan Dampak Sosial (PDSK) Kemasyarakatan menemukan sedikit 14 sertifikat kepemilikan diatas lahan yang akan menjadi lokasi pembangunan Blok Masela.
Temuan ini didapatkan setelah Satgas PDSK melakukan identifikasi dan inventarisasi terhadap lahan 662 hektar di Desa Lermatan Kabupaten Tanimbar yang akan menjadi lokasi pengembangan blok abadi Masela.
Kepala Biro Pemerintahan Setda Maluku, Elias Patty mengungkapkan seluruh tahapan inventarisasi telah selesai dilakukan Satgas PDSK, dimana hampir 439 orang tercatat telah melakukan tanam tumbuh diatas lahan dengan luas 99.77 hektar tersebut.
“Yang sudah terdata artinya sudah dimasukkan bukti-bukti itu ada 239 orang dan yang terdaftar artinya baru memasukan nama itu sebanyak 200 orang. Jadi yang akan kita verifikasi itu sebenarnya 439 orang warga Lermatang,” ungkap Patty.
Jumlah warga terdampak tersebut lanjut Patty berpotensi untuk bertambah, mengingat berdasarkan informasi yang dikantongi Satgas PDSK ternyata masih ada orang yang mengklaim memiliki tanaman diatas lahan tersebut.
Satgas juga menemukan adanya kejadian dimana ada kelompok masyarakat yang secara masif menanam tumbuhan seperti pisang pada lahan yang akan diperuntukkan bagi pembangunan Blok Masela.
“Kemarin Sekda Tanimbar sudah meminta masyarakat di Desa Lermatang untuk menghentikan aktivitas penanaman dengan tujuan mendapatkan keuntungan dari proses ganti rugi tanam tumbuh yang sedang dilakukan,” jelasnya.
Patty memastikan proses identifikasi terhadap lahan yang nantinya menjadi lokasi groundbreaking atau peletakan batu pertama dengan luas 5 hektar juga telah selesai dan tidak ada persoalan.
Selain itu, Satgas PDSK juga menemukan sebanyak 14 sertifikat kepemilikan diatas lahan yang sebelumnya telah menjadi kawasan hutan pada tahun 2014 tersebut.
Terhadap sertifikat yang penerbitannya setelah lahan tersebut ditetapkan sebagai kawasan hutan, Patty memastikan pihak BPN telah meminta agar pemegang sertifikat dapat mengajukan pembatalan, sebab berdasarkan aturan pemegang sertifikat atas kawasan hutan tersebut tidak akan mendapatkan ganti rugi atas lahan itu.
“Jadi 14 sertifikat hak milik itu dikeluarkan tahun 2017. Artinya selesai lahan tersebut ditetapkan sebagai kawasan hutan, dan BPN sudah minta agar pemegang sertifikat itu ajukan pembatalan dengan permintaan sendiri, sebab kalau tidak pun tidak akan mendapatkan kompensasi,” tegas Patty.
Sementara bagi 2 sertifikat yang diterbitkannya sebelum pengalihan lahan tersebut menjadi kawasan hutan, Patty menegaskan hal tersebut masih dikoordinasikan dengan Kantor Wilayah Pertanahan Maluku.
Menurutnya, Satgas PDSK akan menuntaskan data masyarakat terdampak dalam waktu dekat dan dilanjutkan dengan proses penilaian harga oleh KJPP sebelum nantinya pembayaran tanam tumbuh oleh Inpex.
“Kita minta dukungan masyarakat untuk tidak menghalangi proses ini sebab Pemprov berkomitmen untuk mempercepat realisasi proyek ini,” tandasnya.(S-20)