SIWALIMA.id > Berita
Sekot: Bangunan Tanpa Izin Wajib Ditertibkan
Daerah , Headline | Selasa, 24 Maret 2026 pukul 14:21 WIT

AMBON, Siwalima.id - Sekretaris Kota Ambon, Robby Sa­pulette menegaskan, setiap bangunan yang dibangun tanpa Izin wajib ditertibkan.   

Untuk itu, Dinas PUPR dan Satuan Po­lisi Pamong Praja diisntruksikan un­tuk se­gera me­ng­ambil tindakan tegas ter­hadap ba­ngunan yang tidak memiliki izin. 

“Pembangunan tanpa IMB yang kini disebut Persetujuan Pembangunan Gedung (PPG), tidak boleh terus dibiar­kan. Untuk itu saya minta Kadis PU dan Kasatpol PP segera ambil tin­dakan tegas, hentikan proses pembangunan yang tidak meng­antongi perizinan,” te­gas sekot kepada Siwalima me­lalui telepon selulernya, Senin (23/3).

Pasalnya kata sekot, saat ini masih ditemukan sejumlah bangu­nan di Kota Ambon yang berdiri tanpa izin resmi dari pemerintah. Hal ini dinilai melanggar aturan dan berpotensi menimbulkan ma­salah hukum, terutama jika status lahan yang digunakan masih dalam sengketa.

Salah satu syarat utama untuk mendapatkan PPG adalah, kepas­tian status kepemilikan tanah yang dibuktikan dengan sertifikat. Oleh karena itu, pembangunan diatas la­­han yang belum memiliki keje­lasan hukum tidak dapat diberikan izin.

“Kalau objek tanah masih dalam sengketa dan tidak memiliki sertifikat, tentu tidak bisa diproses izinnya,” ucap sekot.

Menurut sekot, peran masya­rakat juga dinilai penting dalam pe­ngawasan, sehingga dirinya minta RT/RW, raja, maupun kepala desa untuk turut memantau lingkungan masing-masing terhadap aktivitas pembangunan tanpa izin.

“Kalau ada yang bangun tanpa izin, segera dipasang tanda dilarang membangun. Kalau tetap memaksa, harus diambil langkah tegas,” cetus sekot.

Sekot berharap, langkah ini da­pat menciptakan ketertiban pem­bangunan di Kota Ambon, sekali­gus memastikan seluruh pro­ses pembangunan berjalan sesuai aturan yang berlaku. (Mg-1)

BERITA TERKAIT