AMBON, Siwalima.id - Sekretaris Kota Ambon, Robby Sapulette menegaskan, setiap bangunan yang dibangun tanpa Izin wajib ditertibkan.
Untuk itu, Dinas PUPR dan Satuan Polisi Pamong Praja diisntruksikan untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap bangunan yang tidak memiliki izin.
“Pembangunan tanpa IMB yang kini disebut Persetujuan Pembangunan Gedung (PPG), tidak boleh terus dibiarkan. Untuk itu saya minta Kadis PU dan Kasatpol PP segera ambil tindakan tegas, hentikan proses pembangunan yang tidak mengantongi perizinan,” tegas sekot kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Senin (23/3).
Pasalnya kata sekot, saat ini masih ditemukan sejumlah bangunan di Kota Ambon yang berdiri tanpa izin resmi dari pemerintah. Hal ini dinilai melanggar aturan dan berpotensi menimbulkan masalah hukum, terutama jika status lahan yang digunakan masih dalam sengketa.
Salah satu syarat utama untuk mendapatkan PPG adalah, kepastian status kepemilikan tanah yang dibuktikan dengan sertifikat. Oleh karena itu, pembangunan diatas lahan yang belum memiliki kejelasan hukum tidak dapat diberikan izin.
“Kalau objek tanah masih dalam sengketa dan tidak memiliki sertifikat, tentu tidak bisa diproses izinnya,” ucap sekot.
Menurut sekot, peran masyarakat juga dinilai penting dalam pengawasan, sehingga dirinya minta RT/RW, raja, maupun kepala desa untuk turut memantau lingkungan masing-masing terhadap aktivitas pembangunan tanpa izin.
“Kalau ada yang bangun tanpa izin, segera dipasang tanda dilarang membangun. Kalau tetap memaksa, harus diambil langkah tegas,” cetus sekot.
Sekot berharap, langkah ini dapat menciptakan ketertiban pembangunan di Kota Ambon, sekaligus memastikan seluruh proses pembangunan berjalan sesuai aturan yang berlaku. (Mg-1)