AMBON, Siwalimanews – Komisi III DPRD Maluku akan panggil BNI Cabang Ambon, Senin (16/3), guna membahas nasib nasabah yang menjadi korban pembobolan. Pembahasan itu menanggapi surat masuk yang berasal dari puluhan nasabah bank plat merah itu.
Ketua Komisi III DPRD ProÂvinsi Maluku, Anos YereÂmias kepada Siwalima, Jumat (13/3) mengaku selaku wakil rakyat, setiap surat yang maÂsuk terkait kepentingan-keÂpenÂtingan rakyat harus diutaÂmakan, olehnya Komisi III akan melakukan rapat dengan pihak-pihak terkait yang ada hubungannya dengan perÂsoalan BNI.
Langkah politik yang dilaÂkukan nasabah lantaran tidak ada itikad baik dari BNI CaÂbang Utama Ambon. YereÂmias menegaskan, surat masuk puluhan nasabah itu berasal dari Lutfi Sanaky selaku kuasa hukum nasabah korban pemÂbobolan.
âIya jadi hari Senin nanti kami setelah rapat paripurna kemudian rapat dengan mitra terkait guna membicarakan Dermaga Ferry Hunimua diÂlanjutkan dengan membahas surat masuk nasabah BNI,â ungkap Yeremias.
Politisi Partai Golkar itu meneÂgaskan, kasus BNI Ambon meruÂpakan kasus nasional, namun demiÂkian langkah politik yang diambil para nasabah melapor ke DPRD Maluku sebagai akibat BNI tidak memiliki itikad baik untuk menyeÂlesaikan kasus pembobolan yang melibatkan internalnya.
âKami peduli dengan apa yang dialami para nasabah BNI yang adalah warga Kota Ambon atau warga Maluku. Kita akan bahas kasus ini dan akan memberikan doÂrongan terbaik kepada semua pihak untuk duduk bersama menyelesaiÂkan kasus BNI ini,â kata Yeremias.
Seperti diberitakan, PT. Bank Negara Indonesia (Persero) akan mengembalikan dana nasabah BNI Ambon sesuai koridor hukum. Corporate Secretary PT.BNI (Persero), Meiliana dalam rilisnya kepada Siwalima Rabu (11/3) mengatakan, pengembalian dana nasabah BNI Ambon terbuka sepanjang sesuai koridor hukum.
Menurut Meiliana, BNI pada dasarnya terbuka dalam penyeleÂsaian kasus Ambon, termasuk dalam hal ganti rugi dana nasabah yang menjadi korban. Namun dengan dua syarat, pertama transaksi nasabah terÂsebut terbukti tercatat dalam sisÂtim pembukuan BNI dan telah diverifikasi oleh BNI. Kedua, telah ada putusan pengadilan yang berÂkekuatan hukum tetap, yang dapat dijadikan sebagai landasan bagi BNI untuk memenuhi klaim dari nasabah atau investor.
BNI tambah Meiliana, turut priÂhatin atas permasalahan yang telah dialami oleh masyarakat yang menÂjadi korban dugaan penyalahgunaan dana oleh tersangka kasus Ambon.
âBNI memandang penyelesaian terbaik dalam kasus Ambon ini penuntasan hukum, termasuk dalam menyelesaikan kerugian bank dan masyarakat korban dalam kasus ini,â tegasnya.
Atas dasar itu, BNI menghimbau seluruh pihak untuk sama-sama menunggu penyelesaian kasus ini, dan menghormati langkah-langkah hukum yang tengah dilaksanakan oleh pihak berwajib. âKami selalu terbuka demi penyelesaian kasus ini, hingga tuntas,â ujar Meiliana.
Nasabah Ancam Demo
Puluhan nasabah mengancam menggelar demo dan menduduki Kantor BNI Cabang Ambon. Mereka gerah karena pimpinan bank berÂpelat ini tak punya itikad baik untuk mengganti uang mereka.
Pihak BNI Ambon hanya mengÂumbar janji untuk menggantikan uang nasabah yang dibobol FaraÂdiba Yusuf, tetapi hingga kini tak ada kejelasan.
âKlien saya 10 pengusaha yang jika dikalkulasi jumlah uang puluhan miliar. BNI janji segera ganti, jaÂngankan ganti beritikad baik kepada klien saya saja pun tidak,â tandas kuasa hukum nasabah, Lutfi Sanaky kepada Siwalima, Selasa (3/3).
Sanaky menyesalkan sikap BNI selaku bank pemerintah yang seÂolah-olah menganggap kliennya tidak punya masalah dengan bank tersebut.
âBNI saya sebut beritikad buruk, kenapa? Karena sampai sekarang bank pemerintah itu tak peduli deÂngan klien saya 10 orang, belum lagi yang lainnya di luar klien saya. Ini bank pemerintah kok tidak ambil pusing dengan masalah pemboboÂlan yang notabane dilakukan petiÂngginya sendiri. Ini aneh,â tegas Sanaky.
Seperti diketahui, kasus pemboÂbolan dana nasabah polisi meneÂtapÂkan delapan orang sebagai tersangÂka. Enam tersangka bersama barang bukti sudah lebih dulu dilimpahkan ke Kejati Maluku. Mereka adalah Faradiba Yusuf, Soraya Pelu, eks Kepala KCP BNI Tual yang juga eks Kepala KCP Unpatti Krestiantus Rumahlewang, eks Kepala KCP Dobo Josep Resley Maitimu, eks Kepala KCP BNI Mardika Andi Yahrizal Yahya dan eks KCP BNI Masohi, Marce Muskitta.
Sedangkan dua lainnya Tata Ibrahim, staff pada Divisi Humas BNI Wilayah Makassar dan William Ferdinandus teler pada BNI Cabang Utama Ambon. Untuk Tata Ibrahim, polisi sudah limpahkan berkas perkaranya ke jaksa, namun jaksa kembalikan ke penyidik DitreskrimÂsus dengan alasan belum lengkap. Sedangkan William Ferdinandus berkasnya masih dirampungkan penyidik untuk dilimpahkan tahap I.
Polisi Janji Lengkapi
Kabid Hums Polda Maluku, Kombes Pol Roem Ohoirat kepada Siwalima di Ambon Jumat (13/3) mengatakan, pihaknya akan seceÂpatnya melengkapi berkas tersangka Tata Ibrahim.
âPenyidik segera lengkapi berkas tersebut. Diupayakan secepatnya berkas itu dilengkapi dan diramÂpungkan untuk kemudian dilimpahÂkan kembali kepada JPU menelitiÂnya,â ujar Ohoirat.
Ohoirat juga mengatakan, petunÂjuk JPU terkait berkas Tata Ibrahim juga akan dipenuhi sehingga penyiÂdik tidak akan berlama-lama meÂnahan berkas yang bersangkutan.
âIntinya kita akan penuhi semua petunjuk yang disampaikan jaksa. Dan penyidik sudah tahu itu, mereka segera bekerja untuk selanjutnya melimpahkan lagi berkas Tata ke JPU,â pungkas Ohoirat. (Mg-4)