AMBON, Siwalima.id - Perjuangan panjang delapan provinsi kepulauan untuk mendapatkan pengakuan khusus sebagai daerah kepulauan kian nyata.
Hal ini ditandai dengan surat Presiden Prabowo Subianto kepada Ketua DPR RI Nomor R-01/Pres/01/2026 perihal penunjukan wakil pemerintah untuk membahas rancangan bangun dan tentang daerah kepulauan.
Surat presiden tersebut merupakan respon atas surat ketua DPR Nomor T/16730/LG. 03.01/11/2025 tertanggal 12 November 2025 perihal penyampaian Rancangan Undang-undang Tentang Daerah Kepulauan.
Berdasarkan surat tersebut, Presiden Prabowo menugaskan sejumlah menteri diantaranya Menteri Dalam Negeri, Menteri Luar Negeri, Menteri Pertahanan, Menteri Sekretaris Negara, Menteri Keuangan, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional, Menteri Kelautan dan Perikanan serta Menteri Hukum untuk mewakili pemerintah dalam pembahasan RUU Daerah Kepulauan.
Merespon surat presiden tersebut, Ketua Konsorsium Daerah Kepulauan Hendrik Lewerissa mengapresiasi langkah Presiden yang telah merespon RUU Daerah Kepulauan untuk dibahas.
Menurutnya surat tersebut menunjukkan komitmen dan dukungan presiden Prabowo Subianto bagi provinsi kepulauan yang hampir 17 tahun berjuang hanya untuk mendapatkan pengakuan dan perlakuan yang berbeda.
“Sebagai bagian dari delapan provinsi kepulauan kami tentu menyambut dengan sukacita surat pak Presiden dan ini menjadi bukti komitmen pak Presiden bagi Provinsi Kepulauan,” ucap Lewerissa kepada Siwalima, melalui telepon selulernya, Rabu (21/1).
Gubernur Maluku itu menjelaskan sejak RUU Daerah Kepulauan dimasukkan kedalam Program Legislasi Nasional 2025, gubernur terus membangun komunikasi dengan berbagai pihak, termasuk DPD sebagai inisiator RUU Daerah Kepulauan.
Dikatakan provinsi kepulauan memiliki karakteristik tersendiri yang tidak boleh disamakan dengan daerah kontinental, termasuk dalam kebijakan anggaran, sebab jika pemerintah pusat memperlakukan seperti daerah kontinental, maka sulit bagi daerah kepulauan untuk bisa memacu dan mempercepat kemajuan daerah untuk bisa berdiri sama tinggi dan duduk sama rendah dengan daerah lain.
“Daerah kepulauan mesti diperlakukan berbeda dengan daerah lain, agar ada keadilan fiskal dan afirmasi kebijakan, karena daerah kepulauan merupakan miniatur dari Nusantara Indonesia dan kita bersyukur sudah mendapat respon dari pak Presiden,” katanya.
Lewerissa berharap proses pembahasan RUU daerah kepulauan dapat segera dilakukan dan pada waktu yang tidak terlalu lama dapat ditetapkan menjadi UU sehingga dapat memacu pembangunan di daerah kepulauan.
Sebelumnya, dalam berbagai kesempatan, Lewerissa mengaku, pemerintah daerah kepulauan menghadapi tantangan berbeda dibanding daerah kontinental, sehingga diperlukan kebijakan nasional yang memperhatikan karakteristik wilayah kepulauan.
“Kalau Pemerintah Pusat memperlakukan kami sama seperti daerah kontinental, maka akan sulit bagi provinsi kepulauan untuk mempercepat pembangunan dan sejajar dengan provinsi lain,” jelasnya.
Ia juga menyoroti perlunya penyesuaian perhitungan Dana Alokasi Umum (DAU) agar lebih adil bagi daerah kepulauan. “DAU seharusnya tidak hanya didasarkan pada jumlah penduduk, tetapi juga mempertimbangkan karakteristik wilayah serta rentang kendali pemerintahan. Tanpa perhitungan tersebut, dana yang dialokasikan tidak akan cukup bagi daerah kepulauan,” papar Lewerissa.
Karenanya Lewerissa berharap semua kelompok kepentingan untuk sama-sama berkomitmen dan konsisten memperjuangkan RUU Daerah Kepulauan agar terus masuk dalam agenda legislasi nasional.
“Kami mengajak Pemerintah Pusat untuk merenungkan kembali perjalanan sejarah bangsa. Pada tahun 1957, melalui Deklarasi Juanda, Indonesia memperjuangkan pengakuan internasional terhadap karakteristik negara kepulauan yang berbeda dengan negara kontinental,” ujar Lewerissa.
Ia menjelaskan, sebelum adanya Deklarasi Juanda, laut teritorial Indonesia hanya diukur sejauh 3 mil dari garis pantai terluar setiap pulau, sehingga perairan di antara pulau-pulau seperti Bali dan Sumba, Maluku yang meliputi Ambon, Buru, serta Seram dan Banda termasuk dalam laut internasional.
Melalui perjuangan diplomasi Indonesia di forum internasional, laut di antara pulau-pulau akhirnya ditetapkan sebagai bagian dari wilayah kedaulatan negara, dengan batas teritorial diukur 12 mil dari garis terluar pulau.
“Dengan demikian, laut di antara pulau-pulau bukan lagi laut internasional, melainkan menjadi laut pedalaman Indonesia,” tegasnya.(S-20)