SIWALIMA.id > Berita
Surat Presiden ke DPR: Segera Bahas RUU Daerah Kepulauan
Daerah , Headline | Kamis, 22 Januari 2026 pukul 15:54 WIT

AMBON, Siwalima.id - Perjuangan panjang delapan provinsi kepulauan untuk men­dapatkan pengakuan khusus sebagai daerah kepulauan kian nyata.

Hal ini ditandai dengan surat Presiden Prabowo Subianto kepada Ketua DPR RI Nomor R-01/Pres/01/2026 perihal penunjukan wakil pe­merintah untuk membahas ranca­ngan bangun dan tentang daerah kepulauan.

Surat pre­si­den tersebut me­rupakan res­pon atas surat ketua DPR Nomor T/16730/LG. 03.01/11/2025 tertanggal 12 November 2025 perihal penyampaian Rancangan Undang-undang Tentang Daerah Kepulauan.

Berdasarkan surat tersebut, Presiden Prabowo menugaskan sejumlah menteri diantaranya Menteri Dalam Negeri,  Menteri Luar Negeri, Menteri Pertahanan, Menteri Sekretaris Negara, Menteri Keuangan, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional, Menteri Kelautan dan Perikanan serta Menteri Hukum untuk mewakili pemerintah dalam pembahasan RUU Daerah Kepulauan.

Merespon surat presiden ter­sebut, Ketua Konsorsium Daerah Kepulauan Hendrik Lewerissa mengapresiasi langkah Presiden yang telah merespon RUU Daerah Kepulauan untuk dibahas.

Menurutnya surat tersebut me­nunjukkan komitmen dan duku­ngan presiden Prabowo Subianto bagi provinsi kepulauan yang hampir 17 tahun berjuang ha­nya untuk mendapatkan penga­kuan dan perlakuan yang berbeda.

“Sebagai bagian dari delapan provinsi kepulauan kami tentu menyambut dengan sukacita surat pak Presiden dan ini menjadi bukti komitmen pak Presiden bagi Pro­vinsi Kepulauan,” ucap Lewerissa kepada Siwalima, melalui telepon selulernya, Rabu (21/1).

Gubernur Maluku itu menjelas­kan sejak RUU Daerah Kepulauan dimasukkan kedalam Program Legislasi Nasional 2025, gubernur terus membangun komunikasi dengan berbagai pihak, ter­masuk DPD sebagai inisiator RUU Dae­rah Kepulauan.

Dikatakan provinsi kepulauan memiliki karakteristik tersendiri yang tidak boleh disamakan de­ngan daerah kontinental, termasuk dalam kebijakan anggaran, sebab jika pemerintah pusat memperla­kukan seperti daerah kontinental, maka sulit bagi daerah kepulauan untuk bisa memacu dan memper­cepat kemajuan daerah untuk bisa berdiri sama tinggi dan duduk sama rendah dengan daerah lain.

“Daerah kepulauan mesti diper­lakukan berbeda dengan daerah lain, agar ada keadilan fiskal dan afirmasi kebijakan, karena daerah kepulauan merupakan miniatur dari Nusantara Indonesia dan kita bersyukur sudah mendapat respon dari pak Presiden,” katanya.

Lewerissa berharap proses pembahasan RUU daerah kepu­lauan dapat segera dilakukan dan pada waktu yang tidak terlalu lama dapat ditetapkan menjadi UU se­hingga dapat memacu pembangu­nan di daerah kepulauan.

Sebelumnya, dalam berbagai kesempatan, Lewerissa mengaku, pemerintah daerah kepulauan menghadapi tantangan berbeda dibanding daerah kontinental, sehingga diperlukan kebijakan nasional yang memperhatikan karakteristik wilayah kepulauan.

“Kalau Pemerintah Pusat mem­per­lakukan kami sama seperti daerah kontinental, maka akan sulit bagi provinsi kepulauan untuk mempercepat pembangunan dan sejajar dengan provinsi lain,” jelasnya.

Ia juga menyoroti perlunya pe­nye­suaian perhitungan Dana Alo­kasi Umum (DAU) agar lebih adil bagi daerah kepulauan. “DAU se­harusnya tidak hanya didasarkan pada jumlah pen­du­duk, tetapi juga mempertimbang­kan karakteristik wilayah serta ren­tang kendali pemerintahan. Tanpa per­hitungan tersebut, dana yang dialokasikan tidak akan cukup bagi daerah kepulauan,” papar Lewerissa.

Karenanya Lewerissa berharap semua kelompok kepentingan untuk sama-sama berkomitmen dan kon­sisten memperjuangkan RUU Dae­rah Kepulauan agar terus masuk dalam agenda legislasi nasional.

“Kami mengajak Pemerintah Pusat untuk merenungkan kembali perjalanan sejarah bangsa. Pada tahun 1957, melalui Deklarasi Jua­n­da, Indonesia memperjuangkan pengakuan internasional terhadap karakteristik negara kepulauan yang berbeda dengan negara kontinental,” ujar Lewerissa.

Ia menjelaskan, sebelum ada­nya Deklarasi Juanda, laut teritorial Indonesia hanya diukur sejauh 3 mil dari garis pantai terluar setiap pulau, sehingga perairan di antara pulau-pulau seperti Bali dan Sumba, Maluku yang meliputi Ambon, Buru, serta Seram dan Banda termasuk dalam laut internasional.

Melalui perjuangan diplomasi Indonesia di forum internasional, laut di antara pulau-pulau akhirnya ditetapkan sebagai bagian dari wilayah kedaulatan negara, dengan batas teritorial diukur 12 mil dari garis terluar pulau.

“Dengan demikian, laut di antara pulau-pulau bukan lagi laut internasional, melainkan menjadi laut pedalaman Indonesia,” tegasnya.(S-20)

BERITA TERKAIT