AMBON, Siwalima.id - Abdussabar Pesilette, terdakwa kasus pencabulan dijatuhi hukuman penjara selama 5.3 tahun penjara.
Putusan yang dibacakan majelis hakim yang diketuai Wilson Shriver didamping dua hakim anggota lainnya, berlangsung di Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (29/1).
Majelis hakim dalam pertimbangan hukumnya menyatakan, terdakwa AS telah terbukti secara sah dan meyakinkan terbukti melanggar pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Perlindungan Anak.
"Menjatuhkan hukuman selama 5 tahun 3 bulan kepada terdakwa dikurangi masa penahanan dan penangkapan yang telah dijalani, serta memerintahkan terdakwa tetap ditahan, " ucap hakim ketua.
Majelis hakim juga menghukum terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp50. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan.
Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Ambon yang sebelumnya menuntut agar terdakwa dijatuhi hukuman 6 tahun penjara.
Untuk diketahui, terdakwa melakukan aksi bejatnya terhadap anak dibawah umur di Desa Rumah Tiga pada bulan Oktober tahun 2025 lalu. (S-29)