AMBON, Siwalima.id - Empat terdakwa kasus pengrusakan Kantor DPD Partai Golkar Provinsi Maluku dijatuhi hukuman ringan yakni 4 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon, Senin (9/2).
Hukuman tersebut dibacakan oleh hakim ketua Martha Maitimu didampingi dua hakim anggota lainnya. Dalam putusannya hakim menyatakan perbuatan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan kekerasan terhadap barang sebagaimana diatur dalam Pasal 262 ayat (1) UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHP.
"Mengadili, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Gujali Latuconsina, Muhammad Jais Mahulaw, Farid Juang Ely dan terdakwa Fadlan Hardi Lumaela dengan pidana penjara selama 4 bulan dikurangi masa penahanan," ucap hakim ketua.
Menurut majelis hakim, adapun pertimbangan yang meringankan yakni para terdakwa mengakui keselahan, para terdakwa juga telah mengganti seluruh kerugian materi dan para terdakwa bersama dengan pengurus DPD partai Golkar Maluku juga telah menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan.
Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut agar terdakwa dijatuhi hukuman 5 bulan penjara.
Meski begitu, pihak terdakwa maupun JPU menyatakan menerima putusan hakim. Dengan demikian majelis hakim menyatakan bahwa putusan itu telah dinyatakan inkrach.
Untuk diketahui, peristiwa perusakan kantor DPD Partai Golkar tersebut terjadi pada Kamis 9 Oktober 2025 lalu. Saat itu, JM alias Jul bersama sekitar 20 orang mendatangi Kantor DPD Golkar Maluku untuk mempertanyakan proses pemecatan dan Pergantian Antar Waktu (PAW) salah satu kader partai.
Setelah diizinkan masuk ke kantor, situasi berubah ricuh dan berujung pada aksi saling lempar kursi serta perusakan sejumlah fasilitas kantor, termasuk kaca jendela, meja, dan perlengkapan kerja lainnya.
Akibat kejadian tersebut, DPD Partai Golkar Maluku mengalami kerugian materil yang ditaksir mencapai Rp 10 juta rupiah akibat kerusakan perabotan dan perlengkapan administrasi organisasi. (S-29)