AMBON, Siwalimanews – Setelah dua kali mangkir dari panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Hj Suhartini, akhirnya memenuhi panggilan penydik untuk dimintai keterangannya.
Hartini, sapaan akrab wanita paruh baya yang diduga sebagai pemilik Sianida yang sebelumnya diamankan aparat kepolisian di kawasan Ruko Mardika, Ambon, Kamis (25/9).
Ia memenuhi panggilan tim penyeidik Ditreskrimsus Polda Maluku untuk menjalani pemeriksaan pada Jumat (17/10).
âHj Suhartini sudah memenuhi panggilan sebagai saksi pada hari Jumat dan sudah dimintai keterangan,â jelas Kabid Humas Polda Maluku Kombes Rositah Umasugi, saat dikonfirmasi Siwalima, melalui telepon selulernya, Selasa (21/10).
Untuk diketahui, pemeriksaan terhadap Suhartini dinilai penting untuk membuat perkara tersebut terang benderang.
Kasus ini diduga melibatkan sejumlah oknum anggota kepolisian, salah satunya Bripka Erick Risakotta, yang telah diputus bersalah melalui sidang etik Polri oleh Polda Maluku pada Sabtu (27/9).
Menurut Kombes Rositah, penyelidikan terhadap kasus tersebut masih terus berlanjut. Penyidik masih memeriksa sejumlah pihak yang diduga mengetahui maupun terlibat, serta menunggu hasil uji laboratorium terhadap barang bukti yang diamankan. (S-25)