SIWALIMA.id > Berita
Tersangka Eks Camat Taniwel Timur Diserahkan ke Jaksa
Hukum | Kamis, 21 Mei 2026 pukul 17:48 WIT

AMBON, Siwalima.id - Mantan Camat Taniwel Timur, Royke Marthen Madobaafu, tersangka kasus dugaan persetubuhan dan pencabulan terhadap anak dibawah umur diserahkan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Maluku Bersama barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Piru, Selasa (19/5).

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Rositah Umasugi mengatakan, penanganan perkara tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP-B/190/VII/2023/SPKT/Polda Maluku tertanggal 20 Juli 2023 dengan pelapor atas nama Agnes Seluholo.

Tersangka dijerat Pasal 81 ayat (2) juncto Pasal 76D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76E UU Perlindungan Anak juncto Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

"Selain menyerahkan tersangka, penyidik turut menyerahkan barang bukti berupa satu unit mobil Toyota Rush warna coklat metalik bernomor polisi DE 1800 AO yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut," ujarnya, dalam keterangan tertulis, yang diterima Siwalima, Rabu (20/5).

Dikatakan, pelimpahan tersangka dan barang bukti merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menuntaskan perkara kekerasan seksual terhadap anak secara profesional dan transparan.

“Polda Maluku berkomitmen memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak melalui penegakan hukum yang tegas dan profesional. Setelah seluruh proses penyidikan dinyatakan lengkap, tersangka dan barang bukti resmi dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum untuk proses hukum selanjutnya,” ujar Rositah.

Ia menegaskan, penyidik tetap konsisten menjalankan proses hukum meski tersangka sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) selama kurang lebih tiga tahun.

“Tersangka sebelumnya sempat melarikan diri dan masuk DPO Polda Maluku. Namun akhirnya berhasil diamankan dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.

Rositah menambahkan, tidak ada toleransi bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak.

“Siapa pun yang melakukan tindak pidana akan diproses tanpa pandang bulu,” tegasnya.

Kasus ini bermula dari laporan polisi pada 20 Juli 2023 terkait dugaan persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Setelah menerima laporan, penyidik melakukan penyelidikan, pemeriksaan saksi, pengumpulan alat bukti, serta gelar perkara hingga menetapkan RMM alias Roy sebagai tersangka.

Dalam prosesnya, tersangka sempat melarikan diri hingga ditetapkan sebagai DPO sebelum akhirnya berhasil ditangkap oleh penyidik.

Sebelum dilimpahkan ke jaksa, tersangka telah menjalani pemeriksaan kesehatan di RS TK III Bhayangkara Ambon dan dinyatakan sehat.(S-25)

BERITA TERKAIT