AMBON, Siwalima.id - Penyidik Kejaksaan Negeri Ambon dalam waktu dekat akan melakukan ekspos untuk menetapkan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi, dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) Ambon.
Kasus dana BOS MTs Negeri Tahun 2020-2024 diduga bermasalah, penyidik bahkan telah mengantongi hasil audit kerugian negara, sehingga dipastikan dalam waktu dekat kasus ini diekspos untuk tetapkan tersangka.
“Benar, kami sudah mengantongi hasil perhitungan kerugian negaranya yang dihitung auditor Kejati Maluku,” ungkap Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Ambon, Azer Orno saat dikonfirmasi Siwalima melalui sambungan telepon, Selasa (6/1).
Dengan telah diperolehnya nilai kerugian negara tersebut, Kejari Ambon kini tengah menyiapkan waktu untuk melakukan ekspos penetapan tersangka dalam perkara yang diduga merugikan keuangan negara hingga puluhan miliar rupiah.
“Kerugian negara sudah ada dan dalam waktu dekat kami akan segera melakukan ekspos untuk penetapan tersangkanya,” tegas Orno.
Sekadar diketahui, kasus dugaan korupsi Dana BOS MTs Negeri Ambon resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan hasil gelar perkara oleh tim penyidik Kejari Ambon pada 9 April 2025 lalu dan kini telah mengantongi kerugian negara dalam kasus tersebut.
Tunggu Laporan
Sebelumnya, Kasi Pidsus Kejari Ambon, Azer Orno mengatakan, proses perhitungan kerugian negara kasus Bos MTs yang dilakukan oleh tim Auditor Internal Kejaksaan Tinggi Maluku sudah selesai. Kini tim penyidik tinggal menunggu laporan hasil perhitungan dari tim auditor.
“Audit sudah selesai dan tinggal tunggu tim auditor kirim data hasil audit kepada tim penyidik, “ kata Azer kepada Siwalima diruang kerjanya, Kamis (11/12).
Disinggung soal total kerugian negara, Azer mengakui nilainya hampir sama dengan temuan awal tim penyidik yakni 600-an juta.
“Nilai kerugian negaranya masih di angka 600 jutaan lebih. Nanti angka pastinya akan disampaikan setelah tim penyidik memperoleh hasil resmi dari tim auditor, “ujarnya.
Untuk diketahui, total dana yang dikelola MTs Negeri Ambon tahun anggaran 2023 dan tahun 2024 sebesar Rp.3.306.250.000. Namun dana tersebut tidak dikelola dengan baik dan bahkan digunakan diluar ketentuan sehingga mengakibatkan kerugian negara sementara sebesar Rp 614 juta.(S-29)