SIWALIMA.id > Berita
Tersangka Kredit Fiktif BRI Tiakur Segera ke Pengadilan
Hukum | Selasa, 3 Maret 2026 pukul 12:41 WIT

AMBON, Siwalima.id - Berkas perkara 10 ter­sangka kasus dugaan ko­rupsi Kredit Usaha Rakyat fiktif pada BRI Unit Tiakur segera masuk ke penga­dilan.

Saat ini penyidik Kejak­saan Negeri Maluku Barat Daya sementara meleng­kapi berkas 10 tersangka tersebut.

Kasi Penkum dan Hu­mas Kejati Maluku, Ardy saat dikonfirmasi Siwalima di Kejati Maluku, Senin (2/3) membenarkannya.

“Kasusnya masih dalam tahapan penyidikan dan lebih spesifiknya saat ini tim penyidik masih dalam proses merampungkan berkas para tersangka,” jelas Ardy.

Menurut Ardy, jika nantinya berkas 10 tersangka rampung, maka akan ditindaklanjuti untuk diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum untuk diteliti.

“Apabila proses pemberkasan sudah selesai, maka kemudian akan diserahkan ke JPU untuk di­teliti, jika belum lengkap dikem­balikan lagi ke penyidik sampai berkas para tersangka dinyatakan lengkap,” tandas Ardy.

Sebelumnya penyidik Kejaksaan Negeri MBD telah melakukan penahanan terhadap 10 tersangka dugaan korupsi dana Kredit Usaha Rakyat fiktif pada Bank Rakyat Indonesia Unit Tiakur, Kabupaten Maluku Barat Daya.

Sebelum ditahan, para tersang­ka diperiksa di Kantor Kejati Ma­lu­ku dan untuk memudahkan proses penyidikan, maka 10 tersangka ini ditahan di Rutan Klas IIA Ambon.

Dari sepuluh tersangka yang ditahan, dua diantaranya adalah pe­gawai BRI, masing-masing berini­sial KB yang merupakan Kepala Cabang BRI Unit Tiakur dan AP sebagai mantri Bank. Sementara delapan tersangka lainnya berinisial AS, DU, LB, MS, RR, RS, NTA, dan YA berperan sebagai calo.

Berdasarkan hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan yang diterima penyidik Kejari MBD pada Desember 2025, nilai kerugian pada kasus tersebut sebesar Rp2,8 miliar. 

Para tersangka dijerat dengan pasal 603 Undang-Undang No­mor 1 tahun 2013, tentang kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, juncto pasal 18 Undang-undang Nomor: 31 tahun 1999 tentang Pembe­rantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor: 20 tahun 2021, tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999, tentang Pemberantas Tindak Pidana Korupsi, Juncto pasal 20 huruf C, Undang-undang Nomor: 1 tahun 2023 tentang KUHP.(S-29)

BERITA TERKAIT