AMBON, Siwalimanews – Kepala Kejaksaan Negeri Ambon Adhryansah menegaskan, penetapan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan pada PT Dok dan Perkapalan Waiame hanya tunggu waktu.
Pasalnya, penetapan tersangka harus berdasarkan aturan hukum karena penetapan seseorang sebagai tersangka tidak gampang.
“Intinya, dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka itu tidak gampang, harus melalui koridor hukum,” tegas Kajari kepada wartawan di Kantor Kejari Ambon, Rabu (16/7).
Kajari juga menepis adanya isu yang beredar jika penyidikan kasus korupsi PT Dok dan Perkapalan Waiame akan dihentikan, dan hal itu dikaitkan dengan kepindahannya ke Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan sebagai Aspidsus.
“Tidak segampang itu menghentikan suatu tindak pidana korupsi. Sekarang kalau mau dihentikan, dasar apa? Apakah alat buktinya tidak ada? Jadi tidak mungkin kasusnya dihentikan,” tegasnya.
Menurutnya, dalam proses penegakan hukum apabila penyidik telah melakukan penyitaan maka tidak mungkin kasus tersebut akan dihentikan.
“Yang namanya penyidik telah melakukan tindakan hukum seperti penyitaan lalu kemudian dihentikan begitu saja kan tidak mungkin,” ujarnya.
Untuk itu, Kajari meminta agar masyarakat untuk bersabar mengikuti setiap perkembangan dalam proses penegakkan hukum yang sedang berjalan. Ia juga meminta agar masyarakat jangan berfikir negatif dan memberikan ruang bagi Kajari Ambon yang baru nanti.
“Bagi saya pejabat yang ditugaskan disini menggantikan saya pasti akan berupaya maksimal. Jadi jangan tendensinya negatif, berikan ruang kepada beliau untuk bekerja dan saya yakin Kajari yang baru akan profesional. Jangan-jangan beliau lebih baik dari saya,” pintanya.
Untuk itu, Kajari mengakui meski belum dilakukan penetapan tersangka dalam kasus yang telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 3,7 Miliar itu, tetapi prosesnya masih berjalan.
“Kasus ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Itu berarti bahwa penyidik menemukan alat bukti adanya perbuatan melawan hukum sehingga. Untuk itu ikuti saja perkembangan yang masih berlangsung, dan saya yakin kasus ini akan diusut hingga tuntas,” tandasnya.
Kasi Intel Kejari Ambon, Alfred Talompo menambahkan bahwa saat ini tim penyidik sedang mengevaluasi hasil pemeriksaan saksi-saksi yang telah dilakukan. Nantinya jika telah selesai maka penyidik akan menentukan langkah selanjutnya.
“Sementara evaluasi pemeriksaan yang telah dilakukan. Nanti ikuti saja perkembangannya kedepan. Apakah ada saksi yang akan kita panggil, itu nanti penyidik yang tentukan sesuai kepentingan penyidikan dal mengungkap kasus PT Dok,” singkatnya.
Fiktif & Mark-Up
Kajari Ambon, Ardiansyah menuturkan, dari hasil ekspos yang telah digelar ditemukan bahwa PT Dok tahun 2020-2024 mengelola anggaran sebesar Rp177 miliar.
Kajari menyebutkan, fakta-fakta yang ditemukan yakni, belanja investasi sejak tahun 2020-2024 tidak sesuai dengan rencana kerja anggaran perusahan yang telah ditetapkan dalam RPS
Selanjutnya, ditemukan adanya belanja fiktif serta mark up harga satuan barang dan volume barang.
Adapun transkasi keuangan yang ditemukan adanya penyimpangan yakni dengan dengan cara mentransfer sejumlah uang dari rekening PT Dok dan Perkapalan Waiame ke rekening pribadi beberapa staf milik perusahaan.
Kemudian dari uang tersebut sebagian telah digunakan untuk keperluan kantor dan sebagian digunakan untuk kepentingan pribadi.
Kajari menambahkan, anggaran Rp177 miliar yang dikelola, berasal dari dana pinjam pada Bank Maluku dan BNI Cabang Ambon. (S-29)