SIWALIMA.id > Berita
Tetapkan Tersangka, Jaksa Segera Panggil Saksi Kasus BOS MTs
Hukum | Senin, 18 Mei 2026 pukul 13:55 WIT

AMBON, Siwalima.id - Pasca penetapan tersangka ka­sus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah pada Mad­rasah Tsanawiyah Negeri Ambon tahun anggaran 2023-2024, Jumat (8/5) lalu, tim penyidik akan segera memanggil saksi-saksi.

Pemanggilan terhadap saksi-saksi ini untuk melengkapi doku­men berkas perkara tiga tersangka yang telah ditetapkan.

Tiga tersangka yang ditetapkan masing-masing, Kepala MTs Ne­geri Ambon, Riyadi Kamis, Man­tan Kepala MTs Negeri Ambon tahun 2023, Nasit Marasabessy dan Bendahara, Rachmawaty Kiat.

Kasi Intel Kejari Ambon, Su­darmono Tuhelele menjelaskan, penetapan ketiganya sebagai tersangka setelah digelar ekspos yang berlangsung pada Jumat (8/5).

“Pada hari, Jumat (8/5), ber­tem­pat di Kejari Ambon, tim penyidik pada Kejari Ambon telah mela­kukan penetapan tersangka seba­nyak 3  orang, karena telah mela­kukan tindak pidana korupsi penyelewengan dana Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) pada Madrasah Tsanawiyah Nege­ri Ambon tahun anggaran 2023 sampai 2024,” ungkap Sudarmono kepada Siwalima di Kantor Kejari Ambon, Rabu (13/5).

Kasi Intel menyebutkan, pene­tapan tersangka dilakukan berda­sarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-03/Q.1.10/Fd.2/05/2026 tanggal 8  Mei 2026 dengan inisial tersangka RK (Kepala MTs Negeri Ambon). Kemudian Surat Pene­tapan Tersangka Nomor: B - 04/Q.1.10/Fd.2/05/2026 tanggal 8 Mei 2026 dengan inisial tersangka NM (Mantan Kepala MTs Negeri Ambon tahun 2023).

Terakhir Surat Penetapan Ter­sangka Nomor: B - 05/Q.1.10/Fd.2/05/2026 tanggal 8  Mei 2026 dengan inisial tersangka RK (Mantan Ben­dahara pada MTs Negeri Ambon)

Para tersangka disangkakan de­ngan pasal 604 Undang-undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Un­dang-undang Nomor 31 tahun 1999 ten­tang Pemberantasan Tindak Pida­na Korupsi jo Pasal 20 huruf a, c dan d jo Pasal 126 ayat (1) Undang-un­dang Nomor 1 tahun 2023 KUHP.(S-29)

BERITA TERKAIT