AMBON, Siwalima.id - Pasca penetapan tersangka kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah Tsanawiyah Negeri Ambon tahun anggaran 2023-2024, Jumat (8/5) lalu, tim penyidik akan segera memanggil saksi-saksi.
Pemanggilan terhadap saksi-saksi ini untuk melengkapi dokumen berkas perkara tiga tersangka yang telah ditetapkan.
Tiga tersangka yang ditetapkan masing-masing, Kepala MTs Negeri Ambon, Riyadi Kamis, Mantan Kepala MTs Negeri Ambon tahun 2023, Nasit Marasabessy dan Bendahara, Rachmawaty Kiat.
Kasi Intel Kejari Ambon, Sudarmono Tuhelele menjelaskan, penetapan ketiganya sebagai tersangka setelah digelar ekspos yang berlangsung pada Jumat (8/5).
“Pada hari, Jumat (8/5), bertempat di Kejari Ambon, tim penyidik pada Kejari Ambon telah melakukan penetapan tersangka sebanyak 3 orang, karena telah melakukan tindak pidana korupsi penyelewengan dana Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) pada Madrasah Tsanawiyah Negeri Ambon tahun anggaran 2023 sampai 2024,” ungkap Sudarmono kepada Siwalima di Kantor Kejari Ambon, Rabu (13/5).
Kasi Intel menyebutkan, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-03/Q.1.10/Fd.2/05/2026 tanggal 8 Mei 2026 dengan inisial tersangka RK (Kepala MTs Negeri Ambon). Kemudian Surat Penetapan Tersangka Nomor: B - 04/Q.1.10/Fd.2/05/2026 tanggal 8 Mei 2026 dengan inisial tersangka NM (Mantan Kepala MTs Negeri Ambon tahun 2023).
Terakhir Surat Penetapan Tersangka Nomor: B - 05/Q.1.10/Fd.2/05/2026 tanggal 8 Mei 2026 dengan inisial tersangka RK (Mantan Bendahara pada MTs Negeri Ambon)
Para tersangka disangkakan dengan pasal 604 Undang-undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 20 huruf a, c dan d jo Pasal 126 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 tahun 2023 KUHP.(S-29)