AMBON, Siwalima.id - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Maluku berhasil menangkap Fadila Marasabessy, DPO terpidana kasus Narkotika jenis sabu.
Penangkapan Fadila Marasabessy oleh tim Tabur dipimpin Kasi V Kejati Maluku, Hassan M Taher.
Taher menjelaskan, terpidana Fadila diamankan oleh tim Tabur di seputaran Pasar Mardika. Ia ditangkap di salah satu counter Hanphone.
“Berdasarkan hasil penelusuran dan pemantauan kemudian tim Tabur juga telah melakukan kordinasi dengan kelurahan Rijali, maka terpidana Fadila Marasabessy diamankan pada Selasa, 14 April jam 20.00 WIT, “ kata Taher kepada wartawan di ruang kerjanya.
Dijelaskan, Marasabessy merupakan terpidana berdasarkan putusan Mahkamah Agung pada bulan April 2025 yang menghukum terdakwa dengan vonis 2 tahun penjara dan denda 800 juta subsider 2 bulan kurungan. “Terkait kasusnya, Fadila Marasabessy divonis 4 tahun oleh Pengadilan Negeri Ambon pada bulan Oktober 2024 lalu, “ tuturnya.
Kemudian terdakwa melakukan upaya hukum banding, dan pada tingkat Pengadilan Tinggi menguatkan putusan Pengadilan Negeri Ambon. Selanjutnya terdakwa mengajukan upaya hukum Kasasi ke Mahkamah Agung.
“Setelah putusan MA, pihak Kejari Ambon selaku eksekutor melayangkan surat panggilan kepada terpidana tetapi yang bersangkutan tidak datang. Ketika dijemput tidak berada ditempat. Kemudian Kejari menetapkan Marasabessy sebagai DPO,” pungkasnya.
Pantauan Siwalima, terpidana dibawa ke Kejati Maluku sekitar pukul 20.30 WIT dan kemudian dibawa langsung ke Lapas Perempuan Ambon.(S-29)