SIWALIMA.id > Berita
Tunggu Audit, Tersangka Kasus Dispora Malra Ditetapkan
Headline , Hukum | Kamis, 23 Oktober 2025 pukul 02:12 WIT

AMBON, Siwalimanews – Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara menunggu hasil audit penghi­tu­ngan kerugian ne­gara, kasus du­gaan tindak pi­dana korupsi penya­lah­gunaan uang per­sediaan atau dana ganti uang pada Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Maluku Te­nggara Tahun Angga­ran 2023

Setelah hasil audit itu dikanto­ngi, selanjutnya, Kejari Malra akan menetapkan ter­sangka.

Kepastian itu disam­pai­kan Kasi Intel Kejari Malra Avel Haezer kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Selasa (21/10).

Hingga saat ini kata Avel, pe­nyidik telah memeriksa 15 saksi da­lam kasus ini. Para saksi terse­but, terdiri dari mantan kepala di­nas, mantan bendahara, sekretaris dinas, pejabat aktif, hingga pihak penerima aliran dana.

“Proses penyidikan tetap ber­lanjut. Kami sudah memeriksa 15 saksi dan sementara menunggu hasil audit dari Inspektorat untuk mengetahui besaran pasti keru­gian negara,” ungkap Avel.

Ia mengungkapkan, dugaan penyalahgunaan anggaran pada Dispora Malra mencapai Rp 1,8 miliar dalam tahun anggaran 2023. Modus yang digunakan yakni dengan membuat kegiatan fiktif yang tidak pernah dilaksanakan, namun tetap dianggarkan dan dicairkan.

“Nilai dugaan kerugian sekitar Rp 1,8 miliar. Modusnya berupa ke­giatan yang seolah-olah dilaksa­nakan padahal tidak ada. Kami masih menunggu hasil resmi audit Inspektorat sebagai salah satu dokumen pendukung untuk selan­jutnya dilakukan penetapan tersangka,” jelasnya.

Geledah Kantor

Sebelumnya diberitakan, sela­ma tiga jam lebih  Kejari Malra meng­geledah Kantor Dinas Pendidikan dan Olahraga serta Badan Pe­ngelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Kamis (14/8).

Penggeledahan dilakukan dari pukul 09.00 WIT hingga 12.45 WIT terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Uang Persediaan (UP) atau Dana Ganti (GU) pada Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Tahun Angga­ran 2023. Penggeledahan itu dila­kukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: PRIN-01/Q.1.19/Fd.2/08/2025 tanggal 11 Agustus 2025 jo Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRIN-01/Q.1.19/Fd.2/06/2025 tanggal 26 Juni 2025 itu berlangsung jelang siang hingga selesai pada pukul 12.45 WIT.

Pengeledahan itu dilakukan oleh tim jaksa yang terdiri dari Kasi Intel Avel Haezer Matande, Kasi Tindak Pidana Khusus Jhon Pandelangi, Kasi Tindak Pidana Umum Andi Syai­fullah Sakti dan Jaksa Fung­sional Ramdhani serta staf Pidsus dan staf Intelijen Kejari Malra. Proses penggeledahan mendapat pengamanan dari dua personel Kodim 1503 Tual. Kasi Intel Kejari Malra Avel Haezer Matande dalam rilisnya yang diterima Siwalima, Kamis (14/8) menjelaskan, peng­ge­ledahan ini dilaksanakan untuk kepentingan penyidikan dan telah mendapat izin dari Pengadilan Negeri Ambon melalui Penetapan Nomor: 3/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Amb.

“Izin penggeledahan yang dibe­rikan pengadilan mencakup doku­men, surat-surat, dan barang-ba­rang lain yang dianggap berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana UP/GU pada Dispora Malra Tahun Anggaran 2023, termasuk kemu­ng­kinan penyitaan barang-barang yang relevan,” jelas Avel.

Dikatakan, permohonan izin tersebut diajukan oleh tim penyidik pada 11 Agustus 2025, dan langsung dikabulkan pengadilan. Dalam penggeledahan tersebut, tim berhasil mengamankan sekitar 120 dokumen serta satu unit komputer dari kedua kantor yang diperiksa.

“Seluruh barang bukti yang diamankan akan dianalisis untuk memperkuat pembuktian perkara yang sedang kami tangani. Peng­geledahan ini dilakukan dengan dasar hukum yang jelas, yakni Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU yang sama, serta ketentuan pasal 34 ayat (2) jo pasal 38 ayat (2) jo pasal 7 ayat (1) huruf d KUHAP,” Tandasnya

Kejari juga melakukan penyitaan atas barang-barang lain yang di­anggap perlu dan ada hubungan de­ngan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Uang Persediaan (UP) atau Dana Ganti Uang (GU) pada Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Maluku Tenggara Tahun Anggaran 2023 Dijelaskan, peng­geledahan diakhiri dengan penan­datangan berita acara penggele­dahan tanggal 14 Agustus 2025, yang mana berdasarkan berita acara tersebut jumlah dokumen yang disita kurang lebih sebanyak 120 dokumen dan 1 Perangkat Kompu­ter di Kantor Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Maluku Tenggara dan Kantor Badan Penge­lolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Ma­luku Teng­gara Dia menambahkan, seluruh rangkaian kegiatan Peng­geledahan dalam Perkara Dugaan Tindak Pi­dana Korupsi Penyalah­gunaan Uang Persediaan (UP) atau Dana Ganti Uang (GU) pada Dinas Pe­mu­da dan Olahraga Ka­bu­paten Maluku Tenggara Tahun Anggaran 2023 di Kantor Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Maluku Teng­gara dan Kan­tor Badan Pengelolaan Keua­ngan dan Aset Daerah (BPKAD) Ka­bu­paten Maluku Tenggara sele­sai dilaksa­nakan pada jam 12.45 WIT.

Dengan kondisi aman dan kon­dusif Ditambahkan, seluruh rang­kaian kegiatan penggeledahan da­lam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Uang Per­sediaan (UP) atau Dana Ganti Uang (GU) pada Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Maluku Tenggara Tahun Anggaran 2023 di Kantor Dinas Pemuda dan Olah­raga Kabupaten Maluku Tenggara dan Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BP­KAD) Kabupaten Maluku Tenggara selesai dilaksanakan pada jam 12.45 WIT. Dari hasil penghitungan kerugian negara oleh Inspektorat Kabupaten Malra sebesar Rp1,2 miliar dan sebanyak 25 saksi sudah diperiksa. (S-26)

BERITA TERKAIT
Iklan Homepage 2
terpopuler
mobileapps