AMBON, Siwalima.id - Pasca melakukan pelimpahan berkas untuk diteliti jaksa atau tahap I di kasus asusila terhadap gadis 15 tahun di Tulehu, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah, dengan tersangka kakek 56 berinisial AK alias Ali, penyidik unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) Satreskrim, Polresta Ambon kini menunggu surat P-21 yang menyatakan berkas tersebut lengkap sebelum penyerahan tersangka atau tahap II.
“Pelimpahan berkas tahap I sudah dilakukan pekan kemarin, kita saat ini berkoordinasi dengan kejaksaan untuk menunggu P-21 sebelum proses tahap II,” jelas Kasat Reskrim Polresta Ambon, Kompol Androyuan Elim, kepada wartawan di Ambon Senin (9/3).
Menurutnya, Penyidik telah menyiapkan tersangka berikut barang bukti untuk dilimpahkan jika P-21 diterima.
Dengan dilakukan proses tahap II nanti maka penyidikan polisi atas kasus tersebut dinyatakan selesai, selanjutnya menjadi tugas kejaksaan untuk menyusun dakwaan sebelum tersangka diadili.
Sebelumnya, Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease Ipda Jane Luhukay kepada wartawan di Ambon Selasa (27/1) menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi Selasa (6/1), di salah satu dusun di Kecamatan Salahutu.
Saat itu korban yang sementara bermain HP di Dusun Hurun Desa Tulehu, didatangi pelaku.
Pelaku kemudian mengajak korban untuk ikut bersama pelaku dengan iming iming korban akan diberikan uang. Terperdaya dengan tipu muslihat pelaku, korban yang polos itu langsung mengikuti pelaku.
“Tersangka memanggil korban dan mengajak korban untuk jalan sama-sama dengan iming-iming uang Rp 50.000, sehingga korban mengikuti,” jelas Kasi Humas.
Tiba di tempat sepi, tepat disekitaran tempat pembuangan sampah, pelaku memaksa korban untuk duduk dan berbaring di rerumputan. Pelaku kemudian menyetubuhi korban.
Usai melakukan aksi bejatnya, pelaku memberikan uang dan mengancam korban untuk tidak memberitahukan kejadian tersebut.
“Selesai menyetubuhi korban pelaku memberikan korban uang 50.000 dangan mengatakan kepada korban bahwa untuk tidak memberitahukan kejadian itu ke siapapun,” ungkapnya.
Korban yang tidak terima kemudian pulang dan memberitahukan apa yang dialaminya itu ke orang tuanya. Orang tua korban selanjutnya melapor kejadian tindak pidana tersebut ke kantor polisi untuk di proses hukum.
“Saat ini pelaku sudah diamankan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka serta ditahan di Rutan Polresta Ambon untuk proses lanjut,” tandasnya. (S-10)