SIWALIMA.id > Berita
UMP 2026, Pemprov Tunggu Arahan Kemnaker
Daerah , Headline | Jumat, 31 Oktober 2025 pukul 15:37 WIT

AMBON, Siwalima.id - Upah Mi­nimum Pro­vinsi Maluku ta­hun 20­26, belum dapat ditetapkan. 

Hal ini dikare­na­kan pemerin­tah pro­vinsi ma­sih menu­ng­gu aturan atau regu­lasi yang di­keluarkan oleh Ke­men­terian Te­naga Kerja (Kemnaker).

Pasalnya, peneta­pan UMP, tetap harus bersandar pada regulasi dari Ke­menterian Tena­ga Kerja dan ber­dasarkan hasil koordinasi, pihak kementerian semen­tara masih menggodok formula yang ideal terkait perhitungan besaran upah minimum yang dapat menjadi dasar bagi penetapan UMP.

“Kita prinsipnya menunggu arahan dari Kementerian Ketena­ga­kerjaan. Jika regulasinya sudah ada, maka kita tindaklanjuti untuk penetapan UMP 2026,” tandas Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Maluku Rizal Latu­consina kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Kamis (30/10).

Rizal mengaku, telah menda­patkan bocoran terkait salah satu indikator yang akan digunakan dalam menghitung UMP 2026, yakni nilai Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang mencakup berbagai komponen seperti makanan, sandang, papan, pendidikan, kesehatan, transportasi, rekreasi, tabungan, dan jaminan sosial. 

Setiap daerah dapat memiliki nilai KHL yang berbeda, karena perhitungannya didasarkan pada survei harga dan pola konsumsi lokal, sehingga hal ini yang sementara digodok oleh pihak kementerian.

“Bocoran itu akan mengguna­kan nilai KHL, tapi untuk kepasti­annya kita masih menunggu regu­lasi dari kementerian,” tandas Rizal 

Rizal memastikan, jika regu­lasinya sudah ada, maka pihak­nya akan menindaklanjutinya dengan pertemuan dewan pengupahan serta stakeholder terkait, guna menentukan besaran UMP Maluku. (S-20)

BERITA TERKAIT