AMBON, Siwalima.id - Upah Minimum Provinsi Maluku tahun 2026, belum dapat ditetapkan.
Hal ini dikarenakan pemerintah provinsi masih menunggu aturan atau regulasi yang dikeluarkan oleh Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker).
Pasalnya, penetapan UMP, tetap harus bersandar pada regulasi dari Kementerian Tenaga Kerja dan berdasarkan hasil koordinasi, pihak kementerian sementara masih menggodok formula yang ideal terkait perhitungan besaran upah minimum yang dapat menjadi dasar bagi penetapan UMP.
“Kita prinsipnya menunggu arahan dari Kementerian Ketenagakerjaan. Jika regulasinya sudah ada, maka kita tindaklanjuti untuk penetapan UMP 2026,” tandas Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Maluku Rizal Latuconsina kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Kamis (30/10).
Rizal mengaku, telah mendapatkan bocoran terkait salah satu indikator yang akan digunakan dalam menghitung UMP 2026, yakni nilai Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang mencakup berbagai komponen seperti makanan, sandang, papan, pendidikan, kesehatan, transportasi, rekreasi, tabungan, dan jaminan sosial.
Setiap daerah dapat memiliki nilai KHL yang berbeda, karena perhitungannya didasarkan pada survei harga dan pola konsumsi lokal, sehingga hal ini yang sementara digodok oleh pihak kementerian.
“Bocoran itu akan menggunakan nilai KHL, tapi untuk kepastiannya kita masih menunggu regulasi dari kementerian,” tandas Rizal
Rizal memastikan, jika regulasinya sudah ada, maka pihaknya akan menindaklanjutinya dengan pertemuan dewan pengupahan serta stakeholder terkait, guna menentukan besaran UMP Maluku. (S-20)