SIWALIMA.id > Berita
Ungkap Borok Dugaan Korupsi UP3 Tanimbar, Mantan Sekda Diperiksa
Headline , Hukum | Selasa, 17 Maret 2026 pukul 15:21 WIT

AMBON, Siwalima.id - Mantan Pejabat Sekretaris daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar, James Ronald Watum­lawar diperiksa Kejati Maluku dalam kasus dugaan korupsi pembayaran Utang Pihak Ketiga (UP3).

Mantan Kepala Dinas PU Kabu­paten Kepulauan Tanimbar ini dipe­riksa di Kantor Kejati Maluku, Senin (16/3) dari pukul 10.00 WIT hingga 15.25 WIT. 

JRW memenuhi panggilan penyi­dik setelah sebelumnya sempat mang­­kir pada Kamis (12/3)

Ia terlihat tiba di Kantor Kejati Ma­luku sekitar pukul 09.00 WIT dengan menge­nakan kemeja putih lengan pendek sambil membawa sejumlah dokumen yang berkaitan dengan pembayaran UP3 milik Agustinus Theodorus.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Maluku, Ardy mengungkapkan, penyelidik me­minta keterangan dari satu orang saksi yang pernah menduduki jaba­tan strategis di lingkup Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

“Penyelidik Kejati Maluku mela­kukan permintaan keterangan terha­dap satu orang saksi dalam perkara dugaan pembayaran Utang Pihak Ketiga pada Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar,” ujar Ardy kepada Siwalima, Senin (16/3).

Ia menjelaskan, saksi yang dimin­tai keterangan yakni JRW yang pernah menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BP­KAD) Kabupaten Kepulauan Tanim­bar periode 2022–2024.

“JRW juga pernah menjabat se­bagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kepulauan Tanimbar pada periode 2015–2017,” jelasnya.

Menurut Ardy, permintaan kete­rangan terhadap saksi dilakukan untuk menggali informasi awal terkait mekanisme dan proses pem­bayaran utang pihak ketiga yang dilakukan pemerintah daerah.

“Permintaan keterangan ini dila­kukan untuk memperoleh data dan informasi awal terkait pembayaran utang pihak ketiga tersebut,” katanya.

Dijelaskan, proses penyelidikan masih terus berlangsung dan tim Kejati Maluku akan memanggil pihak-pihak lain yang dianggap mengetahui persoalan tersebut.

“Prosesnya masih dalam tahap penyelidikan, sehingga penyelidik masih akan meminta keterangan dari pihak-pihak lain yang berkaitan dengan perkara ini,” tandas Ardy.

Serahkan Dokumen

Pada pemeriksaan lanjutan itu, Ronny James Watunglawar yang saat itu menjabat Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) tahun 2023, mendatangi kantor Kejati Maluku sekitar pukul 08.30 WIT. 

Ia diketahui membawa sejumlah dokumen penting yang berkaitan dengan pembayaran utang pihak ketiga yang kini tengah diselidiki jaksa.

Salah satu dokumen yang dise­rah­kan kepada penyidik adalah, kutipan akta notaris yang memuat pernyataan tanggung jawab dari Direktur PT Lintas Yamdena, Agus­tinus Thiodorus, yang diketahui merupakan paman Bupati Kepulau­an Tanimbar, Ricky Jawerissa.

Akta bernomor 5 tanggal 22 Mei 2023 yang dibuat di hadapan notaris Chatarina Diana Pilijai itu berisi pernyataan kesediaan Agustinus untuk bertanggung jawab, baik secara perdata maupun pidana, apabila di kemudian hari muncul persoalan hukum terkait pembaya­ran utang pihak ketiga tersebut.

“Dalam akta tersebut yang ber­sangkutan menyatakan bersedia bertanggung jawab secara perdata maupun pidana apabila di kemudian hari ditemukan persoalan hukum terkait pembayaran utang pihak ketiga,” ungkap sumber yang me­nge­ta­hui dokumen tersebut.

Dalam dokumen itu juga dise­but­kan, Agustinus bersedia mengem­balikan seluruh dana yang telah dibayarkan ke kas daerah atau kas negara, apabila pembayaran terse­but terbukti bermasalah secara hukum.

“Bahkan dalam pernyataan itu disebutkan yang bersangkutan siap mengembalikan seluruh dana yang telah dibayarkan apabila kemudian hari terbukti menimbulkan persoalan hukum,” tambah sumber tersebut.

Isi akta tersebut memuat tiga item pembayaran proyek dengan nilai cukup besar, yakni pembangunan Pasar Omele senilai lebih dari Rp4,6 miliar, pembangunan tiga unit pasar sayur senilai lebih dari Rp1,3 miliar, serta pembayaran tahap pertama proyek penimbunan Pasar Omele sebesar Rp20 miliar dari total nilai proyek yang mencapai lebih dari Rp72 miliar.

Akta tersebut juga ditandatangani dua orang saksi, yakni Ny. Barnenci Luturmas dan Jeimima Umnihopa.

Buka Suara 

Mantan Pelaksana Tugas (Plt) Ke­pala Badan Pengelolaan Keua­ngan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kepulauan Tanimbar, James Ronald Watumlawar (JRW), akhirnya membuka sejumlah fakta terkait pembayaran utang pihak ketiga (UP3) milik Direktur PT Lintas Yamdena, Agustinus Theodorus (AT). JRW menegaskan, putusan Mahkamah Agung yang meme­nang­kan AT atas Pemerintah Kabu­paten Kepulauan Tanimbar tidak dapat dijadikan dasar hukum untuk melakukan pembayaran utang tersebut.

Hal itu disampaikan JRW kepada wartawan usai menjalani peme­riksaan selama kurang lebih lima jam oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, Senin (16/3). JRW tampak keluar dari ruang pemerik­saan didampingi istrinya bersama seorang anak perempuan.

“Saya curiga ini ke depan akan menjadi persoalan, sehingga saya menyarankan kepada Agustinus Theodorus untuk membuat pernya­taan di depan notaris. Alasannya karena putusan pengadilan tidak bisa dijadikan alasan untuk dila­kukan pembayaran,” ungkap JRW.

Menurutnya, akta notaris yang memuat pernyataan AT tersebut telah diserahkan kepada penyidik Kejati Maluku sebagai bagian dari dokumen yang diminta dalam proses pemeriksaan.

“Iya, sudah dimasukkan,” ujar JRW singkat ketika ditanya apakah dokumen tersebut telah diberikan kepada penyidik.

Berdasarkan data yang diperoleh media ini, dalam akta notaris ter­sebut tertuang pernyataan kesedia­an AT untuk bertanggung jawab secara hukum, baik secara perdata maupun pidana, apabila di kemudian hari muncul persoalan hukum terkait pembayaran utang pihak ketiga tersebut.

Selain itu, AT juga disebut ber­sedia mengembalikan seluruh dana yang telah dibayarkan ke kas daerah atau kas negara apabila pembayaran tersebut terbukti bermasalah secara hukum.

Dalam dokumen itu juga tercantum tiga item pembayaran proyek dengan nilai cukup besar, yakni pembangunan Pasar Omele senilai lebih dari Rp4,6 miliar, pembangunan tiga unit pasar sayur senilai lebih dari Rp1,3 miliar, serta pembayaran tahap pertama proyek penimbunan Pasar Omele sebesar Rp20 miliar dari total nilai proyek yang mencapai lebih dari Rp72 miliar.

Akta tersebut turut ditandata­ngani dua orang saksi, yakni Bar­nenci Luturmas dan Jeimima Umnihopa.

“Kecurigaan itu yang membuat saya menyarankan Agus untuk membuat pernyataan di depan notaris. Dokumen itu juga sudah saya serahkan ke jaksa,” ujar JRW.

Selain soal akta pernyataan terse­but, JRW juga menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menandata­ngani Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) terkait pembayaran UP3 saat menjabat sebagai Plt Kepala BPKAD Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

“Saya tidak tanda tangan. Ada staf di kantor, ada Kuasa Bendahara Umum Daerah. Ada Lusy dan Toni. Yang terakhir itu Rp5 miliar dan Rp10 miliar pada tahun 2025 di masa Alawiyah. Sementara pada masa Indey pembayaran mencapai Rp20 miliar,” jelasnya.

Ia menjelaskan, Indey bahkan bertindak langsung sebagai Bendahara Umum Daerah (BUD), sehingga peran teknis Kepala BPKAD tidak berjalan sebagaimana mestinya.

“Dari dokumen yang ada terlihat bahwa SP2D ditandatangani lang­sung oleh Pj Bupati selaku Benda­hara Umum Daerah untuk mencair­kan dana dari RKUD,” jelasnya menutup. 

Ia menjelaskan, Indey bahkan ber­tindak langsung sebagai Bendahara Umum Daerah (BUD), sehingga peran teknis Kepala BPKAD disebut tidak berjalan sebagaimana mesti­nya.

“Dari dokumen yang ada terlihat bahwa SP2D ditandatangani lang­sung oleh Pj Bupati selaku Benda­hara Umum Daerah untuk mencair­kan dana dari RKUD,” jelasnya.

Sementara itu, penyidikan kasus UP3 Tanimbar diperkirakan masih akan menyeret sejumlah pejabat penting lainnya, termasuk pihak swasta yang diduga menikmati aliran dana dari pembayaran utang tersebut.

“Penyidik masih terus mendalami dokumen, alur pencairan anggaran serta dasar hukum pembayaran puluhan miliar rupiah tersebut,” pungkas sumber itu.(S-26)

BERITA TERKAIT
Iklan Homepage 2
terpopuler
mobileapps