AMBON, Siwalima.id - Mantan Pejabat Sekretaris daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar, James Ronald Watumlawar diperiksa Kejati Maluku dalam kasus dugaan korupsi pembayaran Utang Pihak Ketiga (UP3).
Mantan Kepala Dinas PU Kabupaten Kepulauan Tanimbar ini diperiksa di Kantor Kejati Maluku, Senin (16/3) dari pukul 10.00 WIT hingga 15.25 WIT.
JRW memenuhi panggilan penyidik setelah sebelumnya sempat mangkir pada Kamis (12/3)
Ia terlihat tiba di Kantor Kejati Maluku sekitar pukul 09.00 WIT dengan mengenakan kemeja putih lengan pendek sambil membawa sejumlah dokumen yang berkaitan dengan pembayaran UP3 milik Agustinus Theodorus.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Maluku, Ardy mengungkapkan, penyelidik meminta keterangan dari satu orang saksi yang pernah menduduki jabatan strategis di lingkup Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
“Penyelidik Kejati Maluku melakukan permintaan keterangan terhadap satu orang saksi dalam perkara dugaan pembayaran Utang Pihak Ketiga pada Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar,” ujar Ardy kepada Siwalima, Senin (16/3).
Ia menjelaskan, saksi yang dimintai keterangan yakni JRW yang pernah menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kepulauan Tanimbar periode 2022–2024.
“JRW juga pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kepulauan Tanimbar pada periode 2015–2017,” jelasnya.
Menurut Ardy, permintaan keterangan terhadap saksi dilakukan untuk menggali informasi awal terkait mekanisme dan proses pembayaran utang pihak ketiga yang dilakukan pemerintah daerah.
“Permintaan keterangan ini dilakukan untuk memperoleh data dan informasi awal terkait pembayaran utang pihak ketiga tersebut,” katanya.
Dijelaskan, proses penyelidikan masih terus berlangsung dan tim Kejati Maluku akan memanggil pihak-pihak lain yang dianggap mengetahui persoalan tersebut.
“Prosesnya masih dalam tahap penyelidikan, sehingga penyelidik masih akan meminta keterangan dari pihak-pihak lain yang berkaitan dengan perkara ini,” tandas Ardy.
Serahkan Dokumen
Pada pemeriksaan lanjutan itu, Ronny James Watunglawar yang saat itu menjabat Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) tahun 2023, mendatangi kantor Kejati Maluku sekitar pukul 08.30 WIT.
Ia diketahui membawa sejumlah dokumen penting yang berkaitan dengan pembayaran utang pihak ketiga yang kini tengah diselidiki jaksa.
Salah satu dokumen yang diserahkan kepada penyidik adalah, kutipan akta notaris yang memuat pernyataan tanggung jawab dari Direktur PT Lintas Yamdena, Agustinus Thiodorus, yang diketahui merupakan paman Bupati Kepulauan Tanimbar, Ricky Jawerissa.
Akta bernomor 5 tanggal 22 Mei 2023 yang dibuat di hadapan notaris Chatarina Diana Pilijai itu berisi pernyataan kesediaan Agustinus untuk bertanggung jawab, baik secara perdata maupun pidana, apabila di kemudian hari muncul persoalan hukum terkait pembayaran utang pihak ketiga tersebut.
“Dalam akta tersebut yang bersangkutan menyatakan bersedia bertanggung jawab secara perdata maupun pidana apabila di kemudian hari ditemukan persoalan hukum terkait pembayaran utang pihak ketiga,” ungkap sumber yang mengetahui dokumen tersebut.
Dalam dokumen itu juga disebutkan, Agustinus bersedia mengembalikan seluruh dana yang telah dibayarkan ke kas daerah atau kas negara, apabila pembayaran tersebut terbukti bermasalah secara hukum.
“Bahkan dalam pernyataan itu disebutkan yang bersangkutan siap mengembalikan seluruh dana yang telah dibayarkan apabila kemudian hari terbukti menimbulkan persoalan hukum,” tambah sumber tersebut.
Isi akta tersebut memuat tiga item pembayaran proyek dengan nilai cukup besar, yakni pembangunan Pasar Omele senilai lebih dari Rp4,6 miliar, pembangunan tiga unit pasar sayur senilai lebih dari Rp1,3 miliar, serta pembayaran tahap pertama proyek penimbunan Pasar Omele sebesar Rp20 miliar dari total nilai proyek yang mencapai lebih dari Rp72 miliar.
Akta tersebut juga ditandatangani dua orang saksi, yakni Ny. Barnenci Luturmas dan Jeimima Umnihopa.
Buka Suara
Mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kepulauan Tanimbar, James Ronald Watumlawar (JRW), akhirnya membuka sejumlah fakta terkait pembayaran utang pihak ketiga (UP3) milik Direktur PT Lintas Yamdena, Agustinus Theodorus (AT). JRW menegaskan, putusan Mahkamah Agung yang memenangkan AT atas Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar tidak dapat dijadikan dasar hukum untuk melakukan pembayaran utang tersebut.
Hal itu disampaikan JRW kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan selama kurang lebih lima jam oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, Senin (16/3). JRW tampak keluar dari ruang pemeriksaan didampingi istrinya bersama seorang anak perempuan.
“Saya curiga ini ke depan akan menjadi persoalan, sehingga saya menyarankan kepada Agustinus Theodorus untuk membuat pernyataan di depan notaris. Alasannya karena putusan pengadilan tidak bisa dijadikan alasan untuk dilakukan pembayaran,” ungkap JRW.
Menurutnya, akta notaris yang memuat pernyataan AT tersebut telah diserahkan kepada penyidik Kejati Maluku sebagai bagian dari dokumen yang diminta dalam proses pemeriksaan.
“Iya, sudah dimasukkan,” ujar JRW singkat ketika ditanya apakah dokumen tersebut telah diberikan kepada penyidik.
Berdasarkan data yang diperoleh media ini, dalam akta notaris tersebut tertuang pernyataan kesediaan AT untuk bertanggung jawab secara hukum, baik secara perdata maupun pidana, apabila di kemudian hari muncul persoalan hukum terkait pembayaran utang pihak ketiga tersebut.
Selain itu, AT juga disebut bersedia mengembalikan seluruh dana yang telah dibayarkan ke kas daerah atau kas negara apabila pembayaran tersebut terbukti bermasalah secara hukum.
Dalam dokumen itu juga tercantum tiga item pembayaran proyek dengan nilai cukup besar, yakni pembangunan Pasar Omele senilai lebih dari Rp4,6 miliar, pembangunan tiga unit pasar sayur senilai lebih dari Rp1,3 miliar, serta pembayaran tahap pertama proyek penimbunan Pasar Omele sebesar Rp20 miliar dari total nilai proyek yang mencapai lebih dari Rp72 miliar.
Akta tersebut turut ditandatangani dua orang saksi, yakni Barnenci Luturmas dan Jeimima Umnihopa.
“Kecurigaan itu yang membuat saya menyarankan Agus untuk membuat pernyataan di depan notaris. Dokumen itu juga sudah saya serahkan ke jaksa,” ujar JRW.
Selain soal akta pernyataan tersebut, JRW juga menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menandatangani Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) terkait pembayaran UP3 saat menjabat sebagai Plt Kepala BPKAD Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
“Saya tidak tanda tangan. Ada staf di kantor, ada Kuasa Bendahara Umum Daerah. Ada Lusy dan Toni. Yang terakhir itu Rp5 miliar dan Rp10 miliar pada tahun 2025 di masa Alawiyah. Sementara pada masa Indey pembayaran mencapai Rp20 miliar,” jelasnya.
Ia menjelaskan, Indey bahkan bertindak langsung sebagai Bendahara Umum Daerah (BUD), sehingga peran teknis Kepala BPKAD tidak berjalan sebagaimana mestinya.
“Dari dokumen yang ada terlihat bahwa SP2D ditandatangani langsung oleh Pj Bupati selaku Bendahara Umum Daerah untuk mencairkan dana dari RKUD,” jelasnya menutup.
Ia menjelaskan, Indey bahkan bertindak langsung sebagai Bendahara Umum Daerah (BUD), sehingga peran teknis Kepala BPKAD disebut tidak berjalan sebagaimana mestinya.
“Dari dokumen yang ada terlihat bahwa SP2D ditandatangani langsung oleh Pj Bupati selaku Bendahara Umum Daerah untuk mencairkan dana dari RKUD,” jelasnya.
Sementara itu, penyidikan kasus UP3 Tanimbar diperkirakan masih akan menyeret sejumlah pejabat penting lainnya, termasuk pihak swasta yang diduga menikmati aliran dana dari pembayaran utang tersebut.
“Penyidik masih terus mendalami dokumen, alur pencairan anggaran serta dasar hukum pembayaran puluhan miliar rupiah tersebut,” pungkas sumber itu.(S-26)