SIWALIMA.id > Berita
Usut Mark Up Pakaian Dinas, Komut Bank Maluku Diperiksa
Hukum | Selasa, 21 Oktober 2025 pukul 23:23 WIT

AMBON, Siwalimanews – Tim penyelidik Kejaksa­an Negeri Ambon intens me­­nggali bukti-bukti ter­kait kasus dugaan korupsi pem­bayaran uang peng­ganti pengadaan pakaian dinas Bank Maluku-Ma­lut.

Setelah menggali kete­rangan dari dewan direksi, kini giliran Komisaris Uta­ma Bank Maluku, H Nadjib Bachmid yang memberi­kan keterangan kepada di penyelidik Kejari Ambon, Senin (20/10).

Informasi yang berhasil dihimpun Siwalima me­nye­butkan bahwa Nadjib Bac­hmid yang menjabat seba­gai Komisaris Utama Bank Maluku-Maluku sejak tahun 2021 itu dihujani puluhan pertanyaan terkait kapasitas dan penga­daan pakaian dinas di bank Maluku tahun 2020-2021.

“Kan komisaris ditanya seputar kewenangan dan apakah dewan komisaris mengetahui soal peng­adaan pakaian dinas atau tidak, “kata sumber Siwalima.

Pantauan Siwalima, Komisaris utama selesai menjalani pemerik­saan sekitar pukul 14.10 WIT. Se­lanjutnya dipersilahkan untuk mem­­baca Berita Acara Pemerik­saan oleh tim penyelidik.

Komisaris yang didampingi tim pe­ngacara Jonathan Kainama dan Ta­ha Lattar akhirnya meninggalkan Kejari Ambon sekitar pukul 15.27 WIT.

Saat dikonfirmasi, Bachmid tidak mau berkomentar apapun soal pemeriksaan tersebut. Bahkan ia juga tidak menanggapi soal hal lain yang ditanya Siwalima.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun Siwalima dari internal Bank Maluku menyebutkan bahwa berdasarkan Rencana Ker­ja Anggaran (RKA) tentang penga­daan pakaian dinas bagi pegawai Bank Maluku-Malut diketahui oleh jajaran komisaris.

“Kan harus dilakukan pengadaan oleh pihak ketiga berdasarkan RKA itu,“ ungkap sumber Siwalima.

Tidak hanya itu, pengadaan pa­kaian dinas hanya diperuntukan bagi para pegawai dan tidak diper­untukan kepada jajaran Direksi maupun Komisaris.

“Faktanya tidak pernah dilakukan pengadaan pakaian dinas. Kan kalau pengadaan itu harus meli­batkan pihak ketiga tetapi buktinya tidak ada pihak ketiga yang dili­bat­kan untuk melakukan pengadaan. Kemudian setahu saya kalau komisaris atau jajaran direksi itu kan tidak pakai pakaian dinas. Mereka pakai pakaian resmi yang bebas,“ beber sumber internal Bank Maluku-Malut.

Bahkan, sumber juga mengakui bah­wa uang pengganti tersebut di­transfer kepada para pegawai hi­ngga pimpinan Bank Maluku tanpa dilakukan pengadaan pa­kaian dinas. “Tidak ada pengadaan pakaian dinas. Hanya ditransfer saja uang ke para pegawai bank Maluku-Malut,“ tandas sumber.

Untuk diketahui tim penyelidik Kejari Ambon intens memeriksa para pejabat Bank Maluku-Malut.

Sejumlah jajaran yang telah di­periksa yaitu, mantan Direktur Pe­masaran Jetty Likur, dia diperiksa pada Jumat (17/10), selanjutnya Di­rektur Kepatuhan, Abidin digarap jaksa, Kamis (16/10), Mantan Di­rek­tur Utama, Arief Waliulu dipe­riksa pada Rabu (15/10) Selan­jut­nya, mantan Direktur Umum Bank Maluku-Malut, Piere E Mahulette diperiksa  pada Jumat (10/10).

Selain Piere, Kepala Sub Devisi (Kasubdiv) Umum Bank Maluku-Maluku Utara, Hidayat Nahumarury. Hidayat diperiksa dari pukul 10.00 WIT hingga 14.00 WIT dan didam­pingi pengacara, Jonathan Kai­nama, Senin (13/10)

Sebelum Hidayat, Kepala Devisi Umum Masyta Saimima diperiksa pada Kamis (9/10), selanjutnya, Sementara mantan Kepala Devisi SDM, Ridha Suraida Hasanusi diperiksa pada Kamis (9/10).

Ridha merupakan orang yang me­lakukan pay roll pembayaran uang seragam pada setiap pegawai

Bidik

Seperti diberitakan, Kejari Ambon tengah membidik anggaran uang pengganti pengadaan pa­kaian dinas di Bank Maluku-Malut, tahun anggaran 2020-2021.

Tidak tanggung-tanggung, ang­garan yang digelontorkan oleh Bank Maluku-Malut untuk mem­bayar anggaran pengadaan baju dinas bernilai Rp17 miliar.

Dari informasi yang berhasil di­himpun Siwalima, diketahui bahwa pada tahun 2020, Bank Maluku-Malut mengucurkan anggaran sebesar Rp7 Miliar, hanya untuk membayar pengadaan pakaian dinas bagi pegawai di bank pelat merah itu.

Kemudian di tahun 2021, Bank Maluku-Malut kembali mengu­curkan dana yang lebih besar yaitu sebesar Rp10 miliar. Anggaran sebesar itu hanya diperuntukan untuk membayar uang pengadaan pakaian dinas.

“Jadi total anggaran yang di­ku­curkan untuk pengadaan pakaian dinas itu Rp 17 miliar,” ungkap sumber yang enggan namanya dikorankan ini, Senin (6/10) lalu.

Alhasil, pengeluaran fantastis ha­nya untuk membayar pakaian di­nas bagi para pimpinan Bank Ma­luku-Malut itu dianggap tak wajar.

Aparat penegak hukum kini men­cium adanya kongkalikong un­tuk meraup keuntungan yang dila­kukan oleh segelintir oknum di Bank Maluku-Malut dari dana itu. (S-29)

BERITA TERKAIT