AMBON, Siwalimanews – Tim penyelidik KejaksaÂan Negeri Ambon intens meÂÂnggali bukti-bukti terÂkait kasus dugaan korupsi pemÂbayaran uang pengÂganti pengadaan pakaian dinas Bank Maluku-MaÂlut.
Setelah menggali keteÂrangan dari dewan direksi, kini giliran Komisaris UtaÂma Bank Maluku, H Nadjib Bachmid yang memberiÂkan keterangan kepada di penyelidik Kejari Ambon, Senin (20/10).
Informasi yang berhasil dihimpun Siwalima meÂnyeÂbutkan bahwa Nadjib BacÂhmid yang menjabat sebaÂgai Komisaris Utama Bank Maluku-Maluku sejak tahun 2021 itu dihujani puluhan pertanyaan terkait kapasitas dan pengaÂdaan pakaian dinas di bank Maluku tahun 2020-2021.
âKan komisaris ditanya seputar kewenangan dan apakah dewan komisaris mengetahui soal pengÂadaan pakaian dinas atau tidak, âkata sumber Siwalima.
Pantauan Siwalima, Komisaris utama selesai menjalani pemerikÂsaan sekitar pukul 14.10 WIT. SeÂlanjutnya dipersilahkan untuk memÂÂbaca Berita Acara PemerikÂsaan oleh tim penyelidik.
Komisaris yang didampingi tim peÂngacara Jonathan Kainama dan TaÂha Lattar akhirnya meninggalkan Kejari Ambon sekitar pukul 15.27 WIT.
Saat dikonfirmasi, Bachmid tidak mau berkomentar apapun soal pemeriksaan tersebut. Bahkan ia juga tidak menanggapi soal hal lain yang ditanya Siwalima.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun Siwalima dari internal Bank Maluku menyebutkan bahwa berdasarkan Rencana KerÂja Anggaran (RKA) tentang pengaÂdaan pakaian dinas bagi pegawai Bank Maluku-Malut diketahui oleh jajaran komisaris.
âKan harus dilakukan pengadaan oleh pihak ketiga berdasarkan RKA itu,â ungkap sumber Siwalima.
Tidak hanya itu, pengadaan paÂkaian dinas hanya diperuntukan bagi para pegawai dan tidak diperÂuntukan kepada jajaran Direksi maupun Komisaris.
âFaktanya tidak pernah dilakukan pengadaan pakaian dinas. Kan kalau pengadaan itu harus meliÂbatkan pihak ketiga tetapi buktinya tidak ada pihak ketiga yang diliÂbatÂkan untuk melakukan pengadaan. Kemudian setahu saya kalau komisaris atau jajaran direksi itu kan tidak pakai pakaian dinas. Mereka pakai pakaian resmi yang bebas,â beber sumber internal Bank Maluku-Malut.
Bahkan, sumber juga mengakui bahÂwa uang pengganti tersebut diÂtransfer kepada para pegawai hiÂngga pimpinan Bank Maluku tanpa dilakukan pengadaan paÂkaian dinas. âTidak ada pengadaan pakaian dinas. Hanya ditransfer saja uang ke para pegawai bank Maluku-Malut,â tandas sumber.
Untuk diketahui tim penyelidik Kejari Ambon intens memeriksa para pejabat Bank Maluku-Malut.
Sejumlah jajaran yang telah diÂperiksa yaitu, mantan Direktur PeÂmasaran Jetty Likur, dia diperiksa pada Jumat (17/10), selanjutnya DiÂrektur Kepatuhan, Abidin digarap jaksa, Kamis (16/10), Mantan DiÂrekÂtur Utama, Arief Waliulu dipeÂriksa pada Rabu (15/10) SelanÂjutÂnya, mantan Direktur Umum Bank Maluku-Malut, Piere E Mahulette diperiksa pada Jumat (10/10).
Selain Piere, Kepala Sub Devisi (Kasubdiv) Umum Bank Maluku-Maluku Utara, Hidayat Nahumarury. Hidayat diperiksa dari pukul 10.00 WIT hingga 14.00 WIT dan didamÂpingi pengacara, Jonathan KaiÂnama, Senin (13/10)
Sebelum Hidayat, Kepala Devisi Umum Masyta Saimima diperiksa pada Kamis (9/10), selanjutnya, Sementara mantan Kepala Devisi SDM, Ridha Suraida Hasanusi diperiksa pada Kamis (9/10).
Ridha merupakan orang yang meÂlakukan pay roll pembayaran uang seragam pada setiap pegawai
Bidik
Seperti diberitakan, Kejari Ambon tengah membidik anggaran uang pengganti pengadaan paÂkaian dinas di Bank Maluku-Malut, tahun anggaran 2020-2021.
Tidak tanggung-tanggung, angÂgaran yang digelontorkan oleh Bank Maluku-Malut untuk memÂbayar anggaran pengadaan baju dinas bernilai Rp17 miliar.
Dari informasi yang berhasil diÂhimpun Siwalima, diketahui bahwa pada tahun 2020, Bank Maluku-Malut mengucurkan anggaran sebesar Rp7 Miliar, hanya untuk membayar pengadaan pakaian dinas bagi pegawai di bank pelat merah itu.
Kemudian di tahun 2021, Bank Maluku-Malut kembali menguÂcurkan dana yang lebih besar yaitu sebesar Rp10 miliar. Anggaran sebesar itu hanya diperuntukan untuk membayar uang pengadaan pakaian dinas.
âJadi total anggaran yang diÂkuÂcurkan untuk pengadaan pakaian dinas itu Rp 17 miliar,â ungkap sumber yang enggan namanya dikorankan ini, Senin (6/10) lalu.
Alhasil, pengeluaran fantastis haÂnya untuk membayar pakaian diÂnas bagi para pimpinan Bank MaÂluku-Malut itu dianggap tak wajar.
Aparat penegak hukum kini menÂcium adanya kongkalikong unÂtuk meraup keuntungan yang dilaÂkukan oleh segelintir oknum di Bank Maluku-Malut dari dana itu. (S-29)