SIWALIMA.id > Berita
Vonis Hakim Ringan, Diduga Ada Kejanggalan Kasus Aniaya Lansia di Allang
Hukum | Rabu, 20 Mei 2026 pukul 15:19 WIT

AMBON, Siwalima.id - Proses persidangan kasus dugaan penganiayaan terhadap Maria Huwae alias Mama Mimi, seorang lansia 74 tahun hingga menyebabkan sejumlah luka serius, di Desa Allang, Kecamatan Leihitu Barat, Kabupaten Maluku Tengah, kembali menuai sorotan.

Selain terdakwa Hendra Gefsig Edison Huwae alias Hendra, oknum anggota Brimob, Polda Maluku hanya dijatuhi hukuman lima bulan penjara, korban sebagai saksi kunci dan beberapa saksi dari korban, juga tidak pernah dihadirkan secara langsung dalam persidangan.

Namun anehnya, dalam putusan, justru tertuang, bahwa JPU telah menghadirkan saksi dan saksi korban.

Ketua tim hukum korban, Nimbrod Renir Soplanit, menilai hal tersebut menimbulkan kejanggalan dalam proses pembuktian perkara.

“Korban tidak pernah dihadirkan secara langsung di persidangan, padahal keterangan saksi korban merupakan salah satu alat bukti penting untuk mengungkap tindak pidana. Bahkan korban dan beberapa saksi mengaku, datang saat putusan saja. Itu artinya, proses sidang selama ini diduga sengaja disembunyikan,” ujar Nimbrod, kepada Siwalima, di Ambon, Selasa (19/5).

Ia mengacu pada Pasal 160 ayat (1) huruf b Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mengatur bahwa saksi korban harus didengar keterangannya terlebih dahulu dalam persidangan pidana. Yang mana ketentuan itu bertujuan menempatkan korban sebagai prioritas utama dalam proses pembuktian.

"Pemeriksaan saksi korban merupakan bagian penting dalam upaya mencari kebenaran materiil di persidangan. Dalam perkara pidana, korban yang diwakili penuntut umum memiliki hak untuk membuktikan kesalahan terdakwa melalui keterangannya di hadapan majelis hakim,"ujarnya.

Kata Nimbrod, dalam putusan nomor 17/Pid.B/2026/PN Amb. Denfan jelas disebutkan, akibat dari penganiayaan tersebut, korban mengalami luka berat.

Namun anehnya, dakwaan hingga vonis hakim terhadap oknum brimob tersebut justru ringan.

Sebelumnya diberitakan, bahwa peristiwa itu terjadi pada Jumat, 11 Oktober 2024 sekitar pukul 20.30 WIT di rumah korban di Desa Allang.

Korban sebelumnya menghadiri acara pernikahan adik terdakwa. Setelah pulang ke rumah dan menonton televisi bersama cucunya, terdakwa datang dan diduga melontarkan kata-kata kasar berupa makian dan tudingan yang tidak dapat dibuktikan.

Terdakwa kemudian memukul korban dua kali menggunakan kepalan tangan hingga pipi kiri korban robek. Selain itu, terdakwa disebut menendang paha korban, melempar mangkuk ke arah kepala korban hingga berdarah, dan kembali melempar pot bunga yang mengenai leher bagian belakang korban sampai mengalami luka robek.

Dalam dakwaan disebutkan, akibat penganiayaan tersebut korban mengalami luka robek pada pipi kiri, bagian belakang kepala, dan leher belakang serta rasa sakit pada paha kiri.

Ironisnya, terdakwa yang merupakan oknum anggota brimob itu dalam kondisi mabuk.

Meski demikian, korban disebut tidak pernah memberikan kesaksian secara langsung di hadapan majelis hakim. Kondisi itu memunculkan pertanyaan dari masyarakat terkait proses pembuktian perkara, terlebih kasus tersebut menyangkut dugaan kekerasan terhadap seorang lansia dan melibatkan oknum aparat Brimob.

Terkait hal ini, korban dan keluarga merasa kecewa. Melalui Tim Kuasa Hukum korban, sejumlah pihak telah dilaporkan. Baik JPU yang menangani perkara tersebut, maupun para penyidik.

"Kami berharap persoalan ini menjadi atensi para pimpinan pada masing-masing instansi agar kasus ini mendapat keadilan bagi korban," tandasnya.(S-25)

BERITA TERKAIT