SIWALIMA.id > Berita
Waduh! BAP Ahli Jalan Danar-Tetoat Belum di Tangan Polisi
Hukum | Rabu, 11 Februari 2026 pukul 11:22 WIT

AMBON, Siwalima.id - Sungguh miris sudah dua bulan Berita Acara Pemeriksaan ahli pidana belum juga diserahkan ke penyidik Ditreskrimsus, Polda Maluku.

Padahal keterangan ahli itu sangat penting bagi pihak penyi­dik untuk mentetapkan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi Jalan Danar-Tetoat, Kabu­paten Maluku Tenggara.

Ditreskrimsus beralibi BAP untuk menuntaskan kasus jalan Danar-Tetoat pihaknya masih menunggu BAP ahli pidana Unpatti   

Pasalnya, BAP ahli pidana ter­sebut sangat penting bagi penyi­dik untuk mengungkapkan ter­sangka kasus jalan Danar-Tetoat, Kabupaten Malra.

“Berita acara pemeriksaan (BAP) ahli hukum pidana terkait perkara Jalan Danar–Tetoat belum dikembalikan kepada penyidik,” jelas Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku, Kombes Piter Yanottama kepada Siwalima melalui pesan whatsappnya, Selasa (10/2).

Kombes Piter menegaskan, proses penyidikan masih menu­nggu hasil pemeriksaan ahli, namun tidak lebih lanjut kapan hasil pemeriksaan ahli tersebut akan diterima.

Diminta Koordinasi

Terpisah praktisi hukum, Rony Samloy meminta penyidik Ditres­krimsus Polda Maluku untuk me­lakukan koordinasi sehingga BAP ahli itu tidak menghambat pena­nganan kasus ini.

Dia menilai, jika penyidik serius maka bisa melakukan koordinasi dengan ahli apalagoi BAP ahli itu sangat penting untuk menuntaskan kasus Jalan Danar-Tetoat, Kabu­paten Malra ini.

Menurutnya, hingga kini pena­nganan perkara tersebut masih ber­kutat pada pemeriksaan ahli hukum pidana dari Fakultas Hukum Universitas Pattimura yang dinilainya telah berlarut-larut tanpa kepastian hukum.

“Saya menilai polisi belum serius mengusut tuntas kasus dugaan ko­rupsi Jalan Danar–Tetoat. Pena­nga­nannya terkesan muncul tenggelam di ruang publik, padahal masyarakat sangat berharap ada penetapan tersangka,” kata Samloy kepada Si­walima di Ambon, Selasa (10/2).

Samloy juga menyampaikan ke­ke­cewaan masyarakat terhadap kinerja aparat penegak hukum yang dinilai kerap menyampaikan pernyataan normatif tanpa hasil konkret.

“Masyarakat Maluku sudah muak dengan sandiwara dan retorika. Yang dibutuhkan adalah kepastian hukum, siapa yang harus bertang­gung jawab dan ditetapkan sebagai tersangka, meskipun polisi memiliki SOP dalam penanganan perkara,” tegasnya.

Ia mengaku khawatir penanganan kasus Jalan Danar–Tetoat akan ber­nasib sama dengan sejumlah perkara korupsi sebelumnya di Maluku.

“Saya pesimis kasus ini akan sampai pada tahap penetapan tersangka. Jangan sampai berakhir seperti kasus lainnya” ucap Samloy.

Tunggu BAP Ahli Pidana 

Diberitakan sebelumnya, Kasus dugaan korupsi jalan Danar-Tetoat, Kabupaten Maluku Tenggara man­dek dan masih ada di meje Ditres­krimsus 

Ditreskrimsus klaim masih menu­nggu berita acara pemeriksaan dari ahli hukum Pidana Unpatti.

Pasalnya, keterangan ahli pidana itu akan membantu penyidik me­nuntaskan kasus dugaan korupsi ja­lan Danar-Tetoat, Kabupaten Malra sebelum menetapkan tersangka.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku, Kombes Piter Yanot­tama, mengatakan, keterangan ahli pidana menjadi salah satu unsur penting yang harus dipenuhi pe­nyidik sebelum melangkah ke tahap selanjutnya.

“Penyidik masih menunggu BAP ahli hukum pidana. Silahkan tunggu, nanti akan kami sampaikan perkem­bangannya,” kata Yanottama saat dikonfirmasi Siwalima di Ambon, Sabtu (31/1).

Diketahui, Ahli Pidana yang dipa­kai berasal dari Universitas Patti­mura Ambon. Namun polisi belum mengemukakan, siapa ahli dimaksud. 

Seperti diberitakan sebelumnya, tinggal selangkah lagi penyidik akan melakukan ekspos perkara untuk menentukan tersangka kasus tersebut.

Proyek dengan nilai anggaran se­besar Rp7,2 miliar tersebut diduga me­nimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp2,8 miliar berda­sarkan hasil audit yang telah dikantongi penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku.

Kepala Bidang Humas Polda Maluku, Kombes Rositah Umasugi melalui Kaur Penmas Bidang Humas Polda Maluku, AKP. Imelda Hau­rissa mengatakan, penyidik akan menyampaikan perkembangan dalam kasus ini.

“Nanti kalau sudah ada penetapan tersangka akan kami informasikan perkembangannya,” ujar Imelda saat dikonfirmasi, Senin (26/1)

Ketika ditanyakan soal penetapan tersangka, Imelda enggan berko­mentar dengan alasan tunggu saja akan diinformasikan.

Untuk diketahui, proyek pening­katan jalan yang dikelola Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku itu memiliki nilai kontrak sebesar Rp17,2 miliar. 

Berdasarkan hasil audit, proyek tersebut menimbulkan kerugian ke­uangan negara sekitar Rp2,8 miliar.

Diduga banyak pihak yang terlibat dalam proyek ini, siapapun itu, sudah pasti tim penyidik yang akan mengetahuinya. (S-25)

BERITA TERKAIT