AMBON, Siwalima.id - Sungguh miris sudah dua bulan Berita Acara Pemeriksaan ahli pidana belum juga diserahkan ke penyidik Ditreskrimsus, Polda Maluku.
Padahal keterangan ahli itu sangat penting bagi pihak penyidik untuk mentetapkan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi Jalan Danar-Tetoat, Kabupaten Maluku Tenggara.
Ditreskrimsus beralibi BAP untuk menuntaskan kasus jalan Danar-Tetoat pihaknya masih menunggu BAP ahli pidana Unpatti
Pasalnya, BAP ahli pidana tersebut sangat penting bagi penyidik untuk mengungkapkan tersangka kasus jalan Danar-Tetoat, Kabupaten Malra.
“Berita acara pemeriksaan (BAP) ahli hukum pidana terkait perkara Jalan Danar–Tetoat belum dikembalikan kepada penyidik,” jelas Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku, Kombes Piter Yanottama kepada Siwalima melalui pesan whatsappnya, Selasa (10/2).
Kombes Piter menegaskan, proses penyidikan masih menunggu hasil pemeriksaan ahli, namun tidak lebih lanjut kapan hasil pemeriksaan ahli tersebut akan diterima.
Diminta Koordinasi
Terpisah praktisi hukum, Rony Samloy meminta penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku untuk melakukan koordinasi sehingga BAP ahli itu tidak menghambat penanganan kasus ini.
Dia menilai, jika penyidik serius maka bisa melakukan koordinasi dengan ahli apalagoi BAP ahli itu sangat penting untuk menuntaskan kasus Jalan Danar-Tetoat, Kabupaten Malra ini.
Menurutnya, hingga kini penanganan perkara tersebut masih berkutat pada pemeriksaan ahli hukum pidana dari Fakultas Hukum Universitas Pattimura yang dinilainya telah berlarut-larut tanpa kepastian hukum.
“Saya menilai polisi belum serius mengusut tuntas kasus dugaan korupsi Jalan Danar–Tetoat. Penanganannya terkesan muncul tenggelam di ruang publik, padahal masyarakat sangat berharap ada penetapan tersangka,” kata Samloy kepada Siwalima di Ambon, Selasa (10/2).
Samloy juga menyampaikan kekecewaan masyarakat terhadap kinerja aparat penegak hukum yang dinilai kerap menyampaikan pernyataan normatif tanpa hasil konkret.
“Masyarakat Maluku sudah muak dengan sandiwara dan retorika. Yang dibutuhkan adalah kepastian hukum, siapa yang harus bertanggung jawab dan ditetapkan sebagai tersangka, meskipun polisi memiliki SOP dalam penanganan perkara,” tegasnya.
Ia mengaku khawatir penanganan kasus Jalan Danar–Tetoat akan bernasib sama dengan sejumlah perkara korupsi sebelumnya di Maluku.
“Saya pesimis kasus ini akan sampai pada tahap penetapan tersangka. Jangan sampai berakhir seperti kasus lainnya” ucap Samloy.
Tunggu BAP Ahli Pidana
Diberitakan sebelumnya, Kasus dugaan korupsi jalan Danar-Tetoat, Kabupaten Maluku Tenggara mandek dan masih ada di meje Ditreskrimsus
Ditreskrimsus klaim masih menunggu berita acara pemeriksaan dari ahli hukum Pidana Unpatti.
Pasalnya, keterangan ahli pidana itu akan membantu penyidik menuntaskan kasus dugaan korupsi jalan Danar-Tetoat, Kabupaten Malra sebelum menetapkan tersangka.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku, Kombes Piter Yanottama, mengatakan, keterangan ahli pidana menjadi salah satu unsur penting yang harus dipenuhi penyidik sebelum melangkah ke tahap selanjutnya.
“Penyidik masih menunggu BAP ahli hukum pidana. Silahkan tunggu, nanti akan kami sampaikan perkembangannya,” kata Yanottama saat dikonfirmasi Siwalima di Ambon, Sabtu (31/1).
Diketahui, Ahli Pidana yang dipakai berasal dari Universitas Pattimura Ambon. Namun polisi belum mengemukakan, siapa ahli dimaksud.
Seperti diberitakan sebelumnya, tinggal selangkah lagi penyidik akan melakukan ekspos perkara untuk menentukan tersangka kasus tersebut.
Proyek dengan nilai anggaran sebesar Rp7,2 miliar tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp2,8 miliar berdasarkan hasil audit yang telah dikantongi penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku.
Kepala Bidang Humas Polda Maluku, Kombes Rositah Umasugi melalui Kaur Penmas Bidang Humas Polda Maluku, AKP. Imelda Haurissa mengatakan, penyidik akan menyampaikan perkembangan dalam kasus ini.
“Nanti kalau sudah ada penetapan tersangka akan kami informasikan perkembangannya,” ujar Imelda saat dikonfirmasi, Senin (26/1)
Ketika ditanyakan soal penetapan tersangka, Imelda enggan berkomentar dengan alasan tunggu saja akan diinformasikan.
Untuk diketahui, proyek peningkatan jalan yang dikelola Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku itu memiliki nilai kontrak sebesar Rp17,2 miliar.
Berdasarkan hasil audit, proyek tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp2,8 miliar.
Diduga banyak pihak yang terlibat dalam proyek ini, siapapun itu, sudah pasti tim penyidik yang akan mengetahuinya. (S-25)