SIWALIMA.id > Berita
Warga BTN Gadihu Korban Longsor Laporkan Pengembang ke Polisi
Hukum | Senin, 25 Mei 2026 pukul 15:09 WIT

AMBON, Siwalima.id - Warga terdampak longsor di kawasan BTN Residence Gadihu Indah, Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, melaporkan pengembang perumahan ke Polda Maluku.

Laporan dugaan penipuan dan pelanggaran perlindungan konsumen tersebut dilayangkan pada, Sabtu (23/5) oleh kuasa hukum warga, Abdul Safri Tuakia.

“Kami mewakili para korban mendatangi SPKT Polda Maluku untuk melaporkan pengembang atas dugaan tindak pidana penipuan dan perbuatan curang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023,” kata Tuakia kepada wartawan, Minggu (24/5).

Laporan tersebut telah diterima dengan nomor LP/STTLP/231/V/2026/SPKT/Polda Maluku tertanggal 23 Mei 2026.

Tuakia bilang, warga merasa dirugikan karena rumah yang dibeli diduga memiliki cacat konstruksi yang tidak disampaikan sejak awal oleh pengembang. “Para korban merasa ditipu, karena rumah yang dijual diduga memiliki cacat konstruksi. Dugaan ini muncul setelah terjadi longsor yang menyebabkan kerusakan rumah warga,” ujarnya.

Berdasarkan keterangan warga, lanjut Tuakia, saat meninjau lokasi longsor, Pemerintah Kota Ambon menyampaikan bahwa perumahan tersebut diduga belum mengantongi izin pembangunan.

“Nah, itu juga menjadi tambahan informasi yang disampaikan warga kepada kami,” kata Tuakia.

Selain dugaan penipuan, pihaknya menilai pengembang juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Menurutnya, pengembang wajib memberikan informasi yang benar, jelas dan sesuai standar kepada konsumen terkait kondisi bangunan yang dijual.

Warga berharap kepolisian segera menindaklanjuti laporan tersebut dan memanggil pihak pengembang untuk dimintai keterangan.

“Masyarakat berharap ada pertanggungjawaban dari pengembang atas kerusakan rumah akibat longsor,” ucapnya.

Ia menambahkan, berdasarkan data sementara, longsor menyebabkan dua unit rumah hilang dan sekitar 10 rumah lainnya mengalami kerusakan berat.

Selain meminta penanganan hukum, warga juga berharap Pemerintah Kota Ambon dapat membantu menyediakan tempat tinggal sementara bagi korban terdampak longsor.(S-25)

BERITA TERKAIT