AMBON, Siwalimanews – Polda Maluku diaduÂkan ke Bareskrim Mabes Polri karena penanganan kasus dugaan korupsi mantan Kepala Dinas Perhubungan MBD, Odie Orno belum juga dituntaskan.
Dugaan korupsi yang melilit adik Wakil GuberÂnur Maluku, Barnabas Orno ini adalah pengaÂdaÂan empat unit speedboat tahun 2015 senilai Rp 1.524.600.000.
Kasus ini diusut sejak tahun 2017. Namun hingga kini tak juga beres. PadaÂhal SuÂrat Pemberitahuan DiÂmulainya Penyidikan (SPÂDP) sudah dikirim peÂnyidik ditresÂkrimsus ke Kejati MaÂluku sejak April 2018 lalu.
Diduga kasusnya seÂngaja didiamkan, KoordiÂnator Gerakan Advokat Untuk Indonesia Bersih, Fredi Moses Ulemlem mengadukan Polda Maluku ke Bareskrim Mabes Polri.
âJadi kasus pengadaan speedboat di Dishub MBD sudah lama ditangani, namun tak progres kemaÂjuan, makanya saya langsung surati Bareskrim Polri yang tembusannya langsung ke Kapolri Tito KarnaÂvian,â kata Fredi, kepada Siwalima, Senin (9/9).
Bareskrim kemudian merespons pengaduan Fredi. Ia mengaku sudah menerima Surat Pemberitahuan PerÂkembangan Hasil Pengawasan Penyidikan (SP2HP) Nomor B/4734/IV/RES.7.5./2019/Bareskrim, terÂtanggal 30 Juli 2019 yang diteken oleh Karo Wassidik, Kombes Jebul Jatmoko.
Ada dua poin yang ditegaskan dalam surat itu, yaitu satu, agar meÂlaksanakan pengawasan terhadap penanganan perkara dimaksud deÂngan mempedomani Perkap Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan tindak pidana serta melakÂsanakan penyidikan dengan profeÂsional, proporsional, objektif, transÂparan dan akuntabel.
Dua, agar mengoptimalkan dan memberdayakan Bagian Pengawas Penyidikan (Bagwassidik) DitresÂkrimÂsus Polda Maluku untuk meÂngecek atas proses penyidikan yang telah dilakukan penyidik.
SP2HP itu dikeluarkan Bareskrim Polri berdasarkan surat pengaduan Fredi Nomor: 020/SP/GAUIB-JaÂkarta/IV/2019 tanggal 24 Juni 2019.
Tembusan SP2HP itu disampaikan kepada Kapolri, Irwasum Polri, KaÂbareskrim Polri, Kadivpropam Polri, Kadivkum Polri, Kapolda Maluku, dan Karowassidik Bareskrim Polri.
Setelah menerima SP2HP itu, Fredi meminta agar kasus Odie Orno seÂgera dituntaskan oleh Polda MaÂluku.
âDengan adanya SP2HP tersebut Polda Maluku bisa secepatnya menuntaskan kasus dugaan korupis pengadaan speeboat yang diduga melibatkan Odie Orno,â tandasnya.
Direktur Reskrimsus Polda MaÂluku, Kombes Firman Nainggolan yang dikonfirmasi, namun tidak menjawab telepon.
Sementara Kabid Humas, Kombes M Roem Ohoirat, belum mengetahu SP2HP tersebut. âSaya belum mengeÂtahui surat tersebut,â ujarnya singkat.
Mengambang
Seperti diberitakan, janji Direktur Reskrimsus Polda Maluku, Kombes Firman Nainggolan untuk menggelar perkara kasus dugaan korupsi pengadaan empat unit speedboat di Dinas Perhubungan MBD, yang diduga melibatkan Odie Orno belum juga dijalankan.
Informasi yang diperoleh di Polda Maluku menyebutkan, penyidik sudah menyiapkan berkas dan dokumen kasus Odie Orno, namun belum ada perintah dari direskrimÂsus untuk melakukan gelar perkara.
âKalau dokumen setahu kami sudah siap tinggal perintah gelar saja langsung dilakukan. Tetapi belum ada perintah,â kata sumber, kepada Siwalima, Jumat (5/9).
Sementara Kabid Humas Polda Maluku Kombes M Roem Ohoirat yang dikonfirmasi, tak ada informasi baru yang disampaikan.
âJawaban saya masih sama. Ini masih akan digelar. Kalau sudah digelar pasti disampaikan,â ujarnya.
Ohoirat belum bisa memastikan kapan dilakukan gelar perkara, kareÂna wenangan penyidik. âSoal waktu tergantung dari penyidik,â tandasÂnya.
Janji Gelar
Sebelumnya Direktur Reskrimsus Polda Maluku, Kombes Firman NaingÂgolan memastikan kasus dugaan korupsi pengadaan empat unit speedboat tahun 2015 di Dinas Perhubungan Kabupaten MBD akan dituntaskan.
Penyidik Ditreskrimsus akan melaÂkukan gelar perkara untuk menenÂtukan langkah penyidik selanjutnya.
Hal ini disampaikan Kombes FirÂman Nainggolan saat dikonfirmaÂsi Siwalima, usai menghadiri upaÂcara memperingati HUT RI ke-74 di Lapangan Merdeka Ambon, Sabtu (17/8).
Nainggolan menegaskan, penyiÂdikan kasus ini masih berjalan, dan tidak ada yang bermain. Ia mengÂakui, sudah mengantongi hasil audit kerugian negara dari BPK, namun ia belum mau membeberkan nilainya.
âNanti kita gelar. Tetapi masih kita usut dan masih tangani. Masih jaÂlan. Nanti saja, pasti saya sampaikan semua perkembangan melakukan kabid humas. Intinya masih jalan soal kasus ini,â tandasnya.
Soal SPDP yang sudah dikirim ke JPU Kejati Maluku sejak April 2018, Nainggolan mengatakan akan ditinÂdaklanjuti. Karena itul, gelar perkara akan dilakukan. âKasus ini kita akan digelar terlebih dahulu, baru ditinÂdakÂlanjuti,â ujarnya.
Tak Hapus Korupsi
Meskipun Desianus Orno alias Odie Orno telah mengembalikan keÂruÂgian negara, namun tak mengÂhapus tindak pidana dugaan korupsi yang dilakukannya.
Karena itu, kalangan akademisi hukum Unpatti dan praktisi hukum meminta, kasus dugaan korupsi pengadaan empat unit speedboat tahun 2015 sebesar Rp.1.524.600.000 di Dinas Perhubungan Kabupaten MBD yang diduga melibatkan Odie Orno harus dituntaskan oleh Ditreskrimsus Polda Maluku.
Masuk Jaksa
SPDP kasus dugaan korupsi peÂngadaan empat unit speedboat di Kabupaten MBD sudah dikantongi Kejati Maluku.
SPDP itu sudah disampaikan oleh Ditreskrimsus Polda Maluku sejak April 2018 lalu.
Kasi Penkum Kejati Maluku, Samy Sapulette yang dikonfirmasi meÂngaÂku, SPDP yang diberikan DitreskrimÂsus bersifat umum, belum mencaÂtuÂman calon tersangka.
âSPDP kasus itu sudah lama diteÂrima dari Ditreksrimsus Polda MaluÂku, namun SPDP itu bersifat umum,â kata Sapulette, kepaÂda   Siwalima di Kantor Kejati MaluÂku, Rabu (7/8).
Sapulette mengatakan, jaksa haÂnya bersifat menunggu berkas kaÂsus pengadaan empat unit speedboat dilimpahkan dari penyidik Ditreskrimsus untuk diteliti.âKita hanya menunggu, kalau berkas sudah dilimpahkan JPU akan teliti,â ujarnya.
Untuk diketahui, dugaan korupsi pengadaan speedboat di Dinas Perhubungan Kabupaten MBD terkuak, setelah BPK melakukan audit terhadap pembelian empat buah speedboat yang dialokasikan dari APBD Kabupaten MBD 2015 senilai Rp 1 miliar lebih.
Dana pembuatan empat buah speedboat bernilai miliaran rupiah sudah cair 100 persen, sejak pertengahan 2016. Namun, empat buah speedboat itu tak dikirim ke Tiakur, ibukota MBD sesuai waktu yang ditentukan.
Ketika BPK hendak melakukan pemeriksaan lapangan, Odie Orno memerintahkan untuk mengirimkan dua buah speedboat ke Tiakur. Tetapi kedua speedboat yang dikirim dalam kondisi rusak berat. Sementara dua buah speedboat lainnya, masih tertinggal di galangan pembuatan speedboat di Kota Ambon. (S-49)