AMBON, Siwalima.id - Mantan Ketua TP PKK Maluku, Widya Murad Pratiwi telah mengembalikan satu unit mobil dinas dari dua mobil yang digunakannya
Satu mobil dinas tersebut kini telah ada dalam kewenangan Biro Umum sebagai OPD pengguna aset.
“Satu unit sudah kasih kembali,” jelas Kabid Aset pada BPKAD Maluku, Gerry Lainsamputy kepada Siwalima melalui pesan WhatsApp, Minggu (30/11).
Saat ditanya soal mobil dinas jenis apa yang dikembalikan, Lainsamputy mengaku belum mengetahui, lantaran berita acaranya pengembalian mobil dinas itu belum diserahkan kepada Bagian Aset.
Kendati begitu, Lainsamputy memastikan pihaknya akan melakukan penarikan satu mobil tersisa yang masih digunakan istri mantan Gubernur Maluku itu, jika tidak dikembalikan secara sukarela.
Dua mobil yang dikuasai mantan Ketua tim Pengerak PKK Provinsi Maluku tersebut masing-masing jenis Toyota Inova Venture 2.0 A/T dengan plat nomor DE 1346 LM keluaran tahun 2020, dan juga jenis Toyota Fortuner 2.4 VRZ 4x4 A/T dengan plat nomor DE 1347 LM dengan tahun keluaran yang sama 2020.
Harus Berani
Pemerintah Provinsi Maluku diminta agar berani melakukan penarikan terhadap dua unit mobil dinas dari Widya Pratiwi Murad.
Akademisi Fisip Unidar, Sulfikar Lestaluhu menjelaskan penertiban aset merupakan bagian dari tata kelola pemerintahan khususnya berkaitan dengan tertib aset milik pemerintah provinsi Maluku.
Apalagi jika KPK telah memerintahkan untuk dilakukan penertiban seluruh aset kendaraan dinas dari mantan ASN maka tentu perintah tersebut menjadi hal serius yang harus diselesaikan Pemerintah Provinsi.
Artinya jika sampai saat ini ada mobil dinas yang belum ditarik dari tangan yang tidak berhak maka patut dipertanyakan komitmen pemerintah provinsi terhadap pemerintah KPK.
“Perintah KPK itu tegas artinya pemerintah provinsi harus tuntaskan penertiban aset dari siapa saja termasuk Ibu Widya, jangan ada pembiaran,” kecam Lestaluhu kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Sabtu (29/11).
Menurutnya, Pemerintah Provinsi dalam penertiban aset mestinya memegang teguh prinsip keadilan dalam kebijakan penertiban aset, artinya jika ASN yang lain berani ditarik oleh Pemprov maka seharusnya terhadap mobil dinas ditangan Widya juga harus berani ditarik.
Upaya penertiban aset mobil dinas milik Pemprov Maluku kata Lestaluhu harus dilakukan secara proporsional, setara dan tidak memihak kepada siapapun sebab semua orang sama dimata hukum.
“Semua orang harus mendapatkan perlakuan yang sama didepan hukum (equality before the law). Apa kelebihan ibu Widya bagi Maluku sampai Pemprov belum melakukan penarikan aset ini,” kata Lestaluhu.
Karena Lestaluhu meminta Pemprov agar tegas dan berani melakukan penarikan paksa terhadap mobil dinas dari tangan Widya sehingga dapat digunakan oleh daerah untuk kepentingan pelayanan publik lainnya.
Lamban
Sementara itu, Akademisi Fisip UKIM Amelia Tahitu menyayangkan sikap Pemprov Maluku yang lamban dalam menyelesaikan persoalan aset daerah yang dikuasai mantan ASN maupun oknum tertentu.
Pemerintah Provinsi Maluku dengan instrumen yang dimiliki kata Tahitu, mestinya mampu melakukan penarikan terhadap aset-aset daerah tersebut termasuk dari istri mantan gubernur itu.
Sebaliknya ketika pemerintah provinsi lamban melakukan penertiban dari mantan istri gubernur, maka secara tidak langsung masyarakat dapat menilai jika ada masalah berkaitan dengan loyalitas kepada mantan pejabat. “Bagaimana ceritanya mobil dinas di orang lain ditarik sementara yang dikuasai istri mantan gubernur dibiarkan tanpa ada tindakan tegas,” ucap Tahitu.
Tahitu menegaskan, sepanjang upaya administrasi telah dilakukan tetapi tidak ada itikad baik dari Widya Pratiwi untuk mengembalikan mobil dinas maka penarikan paksa sudah harus dilakukan.
“Dalam persoalan seperti ini pemerintah tidak boleh kalah dari masyarakat biasa, maka pemerintah harus tegas dan berani melakukan penarikan paksa mobil dinas dari ibu Widya,” tegas Tahitu. (S-20)