AMBON, Siwalima.id - Sebanyak 430 warga binaan di Maluku mendapatkan Remisi Khusus (RK) dan Pengurangan Masa Pidana (PMP) dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah/2026 Masehi.
Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Maluku, Ricky Dwi Biantoro menyebutkan, dalam momentum Idul Fitri tahun ini, sebanyak 443 warga binaan diusulkan untuk menerima remisi, yang terdiri dari 440 narapidana dan 3 anak binaan.
Dari jumlah tersebut, lanjutnya, sebanyak 430 orang telah memperoleh remisi, dengan rincian 428 narapidana menerima Remisi Khusus dan 2 anak binaan memperoleh Pengurangan Masa Pidana.
“Seluruhnya merupakan Remisi Khusus I atau pengurangan sebagian masa hukuman,” ujarnya dalam rilis yang diterima Siwalima, Sabtu (21/3).
Menurutnya, masih terdapat 7 narapidana yang belum menerima Surat Keputusan (SK) karena proses perbaikan data dan akan menyusul kemudian. Sementara itu, 6 narapidana lainnya telah mendapatkan SK integrasi.
“Remisi yang diberikan bervariasi, yakni 15 hari untuk 75 orang, 1 bulan untuk 273 orang, 1 bulan 15 hari untuk 63 orang, dan 2 bulan untuk 19 orang. Kasus yang paling banyak menerima remisi berasal dari perkara perlindungan anak sebanyak 202 orang, disusul kasus narkotika 65 orang, dan korupsi sebanyak 31 orang,” ujarnya.
Dia menyebutkan, Lapas Kelas II A Ambon menjadi unit pelaksana teknis dengan jumlah penerima remisi terbanyak, yakni 100 orang, diikuti Lapas Kelas III Namlea sebanyak 88 orang, serta Lapas Kelas II B Piru sebanyak 61 orang,” ujar Ricky.
Pemberian remisi ini lanjut ricky diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi sejumlah persyaratan, antara lain berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, menunjukan penurunan tingkat risiko, serta telah menjalani masa pidana minimal enam bulan.
Selain itu, narapidana yang sedang menjalani cuti menjelang bebas atau hukuman pengganti denda tidak termasuk dalam penerima remisi.
Dia mengatakan, proses pengusulan remisi dilakukan secara daring melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP), sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam pelayanan pemasyarakatan
Dijelaskan, pemberian remisi ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999, serta Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 Tahun 2022. Selain itu, keputusan teknis juga merujuk pada Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Tahun 2026 serta Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan tertanggal 4 Februari 2026.
“Berdasarkan data per 21 Maret 2026, jumlah penghuni lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan di wilayah Maluku mencapai 1.622 orang, terdiri dari 298 tahanan dan 1.324 narapidana. Dari jumlah tersebut, sebanyak 613 orang merupakan narapidana beragama Islam. Sementara itu, kapasitas hunian tercatat hanya 1.342 orang, yang menunjukkan adanya kelebihan kapasitas,” rincinya.
Dia berharapkan melalui pemberian remisi ini para warga binaan dapat lebih termotivasi untuk memperbaiki diri serta kembali berinteraksi secara positif di tengah masyarakat setelah menyelesaikan masa pidananya,” cetusnya.(S-26)