AMBON, Siwalima.id - Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo mem-rintahkan kepada jajarannya di Polda Maluku untuk menindak tegas Bripda Masias Siahaya.
Anggota Kompi Batalyon C Pelopor Brimob Polda Maluku diduga melakukan penganiayaan yang menewaskan AT (14), seorang pelajar di Kota Tual, Kamis (19/2).
Kapolri menegaskan, dirinya meminta agar pelaku diberikan sanksi tegas dan berikan rasa keadilan bagi keluarga korban.
“Saya sudah perintahkan kepada Kapolda, Kabid Propam untuk mengambil tindakan tegas, proses tuntas dan beri rasa keadilan bagi keluarga korban dan prosesnya transparan,” tegas Kapolri, Senin (23/2).
Sementara itu, Bripda Masias Siahaya selama 9 jam menjalani sidang kode etik Polri yang berlangsung di ruang sidang Propam Polda Maluku, Senin (23/2).
Sidang dimulai dari pukul 14.00 WIT hingga 23.00 WIT, dipimpin oleh Komisi Kode Etik Polri yang diketuai Kabid Propam Polda Maluku, Kombes Indera Gunawan, didampingi Wakil Ketua Komisi, Kompol Jamaludin Malawat serta anggota Komisi, Kompol Izaac Risambessy.
Sidang kode etik Polri turut diawasi pengawas eksternal, yakni Sekretaris Komnas HAM Provinsi Maluku Edy Sutichno, Kepala UPTD PPA Provinsi Maluku Rizka M Sangadji, serta Direktur Yayasan Lingkar Pemberdayaan Perempuan dan Anak, B Tualeka.
Sidang dimulai dengan agenda, pembacaan persangkaan terhadap terduga pelanggar. Setelah itu, persidangan dilanjutkan dengan pemeriksaan 14 orang saksi.
Hingga berita ini diterbitkan baru 9 saksi yang telah menjalani diperiksa terdiri dari 4 saksi di Kota Tual melalui daring, saksi ke-5 kakak korban di periksa langsung di ruang sidang program
Sementara hingga pukul 22.06 WIT, 4 saksi dari anggota Brimob Kota Tual sementara menjalani proses persidangan.
Menurut Kabid Propam Polda Maluku, Kombes Indera Gunawan, pihaknya akan upayakan sidang berlangsung sampai jam 22.00 WIT hingga 23.00 WIT.
“Kita upayakan jam 10 sampai jam 11 karena tidak boleh lewat karena itu melanggar SOP,” ujarnya kepada wartawan.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Rositah Umasugi kepada wartawan di Mapolda menjelaskan, 10 saksi dihadirkan langsung di ruang sidang, sembilan diantaranya merupakan anggota Brimob Kompi C Tual yang bertugas bersama Bripda Masias Siahaya saat patroli pada hari kejadian, sementara satu saksi merupakan kakak korban berinisial (NK).
Selain itu, empat saksi lainnya memberikan keterangan melalui konferensi video dari Kota Tual. Mereka terdiri dari dua anggota Polri serta dua orang paman korban.
Serbu Polda Maluku
Sejumlah pemuda dan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Indonesia Maluku, menggelar aksi demonstrasi di depan Mapolda Maluku, Senin (23/2).
Kedatangan massa yang dikoordinir Nobel Salampessy, Roni Dakulna dan Ali Anzalta ini di Mapolda Maluku sekitar pukul 13.30 WIT itu, untuk meminta keadilan atas tewasnya AT.
Dalam orasinya, puluhan pemuda dan mahasiswa ini melontarkan kritik keras terhadap institusi Polri dan menuntut evaluasi menyeluruh terhadap jajaran kepolisian di Maluku.
Dalam aksi itu juga, massa sempat membakar ban bekas di depan Mapolda Maluku sebagai bentuk protes.
Mereka juga menuntut, agar sidang kode etik terhadap Bripda Masias Siahaya selaku terduga pelaku berjalan terbuka dan berujung pada Pemberhentian Tidak Dengan Hormat alias PTDH.
Ketua BEM Hukum Unpatti, Nobel Salampessy dalam orasinya menegaskan, aksi tersebut merupakan bentuk desakan publik atas dugaan tindakan kekerasan yang dinilai tidak profesional.
“Terkait dengan kasus pemukulan yang dilakukan oleh oknum aparat kepolisian yang sangat tidak profesional itu merupakan poin tuntutan pertama kami siang ini,” tegas Nobel.
Selain menuntut sanksi etik tegas menurut Nobel, massa juga minta agar proses pidana terhadap tersangka dilakukan secara transparan dan akuntabel.
Mereka menilai kasus tersebut bukan sekadar insiden tunggal, melainkan cerminan persoalan sistemik di tubuh kepolisian.
“Kami menuntut adanya reformasi Polri, baik dari segi sistem rekrutmen, evaluasi kinerja, hingga pembenahan menyeluruh. Masalah ini sudah mengakar dan membudaya. Perlu perbaikan bukan hanya struktur, tapi juga kultur,” tandas Nobel.
Nobel menegaskan, tindakan yang menyebabkan hilangnya nyawa seorang pelajar di Kota Tual, merupakan pelanggaran hak asasi manusia yang dijamin konstitusi.
Untuk itu, ia mendesak agar terduga pelaku dihukum seadil-adilnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga pukul 14.51 WIT, aksi demo masih berlangsung dan belum ada pejabat Polda Maluku yang menemui massa aksi
Diluar Perikemanusiaan
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyampaikan keprihatinan mendalam atas peristiwa wafatnya siswa MTs Negeri 1 Malra AT (14), yang diduga dianiaya oleh oknum anggota Brimob Bripda Masias Siahaya.
“Saya pribadi maupun sebagai Menko Kumham Imipas yang juga menjadi anggota Komite Reformasi Polri sangat prihatin dan sesalkan peristiwa ini terjadi. Saya sampaikan duka cita mendalam atas wafatnya anak AT,” jelas Yusril Ihza Mahendra dalam rilisnya yang diterima redaksi Siwalima, Minggu (22/2).
Menurut Yusril, tindakan anggota Brimob tersebut benar-benar di luar perikemanusiaan. Apalagi, polisi adalah aparat negara dan aparat penegak hukum yang wajib memberi perlindungan terhadap setiap jiwa, baik terhadap terduga pelaku kejahatan, apalagi korban kejahatan.
“Kalau ada oknum polisi menganiaya seseorang, apalagi tergolong anak yang bukan diduga melakukan kesalahan, maka tindakan itu sungguh-sungguh di luar perikemanusiaan,” tegas Yusril.
Yusril menegaskan, pelaku penganiayaan yang menyebabkan matinya orang wajib ditindak dan diberi sanksi. Pertama, pelaku harus dibawa ke sidang etik, dengan ancaman dipecat sebagai anggota polisi. Kedua, pelaku harus diadili di pengadilan pidana dengan sanksi pidana tertentu.
“Pada prinsipnya, di negara hukum ini, tidak ada orang yang kebal hukum. Aparat penegak hukum pun wajib dihukum jika melanggar hukum,” tandas Ysuril.
Yusril juga memberikan apresiasi kepada Polda Maluku dan Mabes Polri yang segera bereaksi atas kasus penganiayaan di Kota Tual.
Secara struktural, Mabes Polri telah menyampaikan permohonan maaf atas kejadian buruk ini. Hal ini, menurutnya, menunjukkan perubahan sikap Polri ke arah yang lebih rendah hati dan mau memohon maaf, jika jajarannya melakukan kesalahan.
Selain itu, Polres Malra juga dinilai cepat mengambil tindakan dengan menahan Bripka MS, memeriksanya dan menyatakannya sebagai tersangka.
Yusril menegaskan, Komite Percepatan Reformasi Polri, terus-menerus membahas perbaikan citra kepolisian. Pembahasan tersebut mencakup berbagai aspek penting, antara lain pola rekrutmen, pendidikan, disiplin dan pengawasan.
“Komite kini tinggal memfinalisasi laporan akhir pokok-pokok pikiran reformasi Polri untuk disampaikan kepada presiden,” pungkas Yusril. (S-25/S-07)