SIWALIMA.id > Berita
Akademisi Soal PT HAM Kelola Emas tanpa Izin, Itu Kejahatan Pertambangan
Headline , Hukum | Jumat, 19 Juni 2026 pukul 14:58 WIT

AMBON, Siwalima.id - Akademisi Hukum, Universitas Andalas Padang, Muhammad Ilham menilai aktivitas pengolahan emas secara ilegal oleh PT Harmoni Alam Manise (HAM) merupakan bentuk kejahatan pertambangan.

Ilham mengatakan, penyelesaian persoalan penambangan ilegal di Kawasan pertambangan Gunung Botak Kabupaten Buru harus dilihat secara komprehensif.

Dijelaskan, pemanfaatan kawasan Gunung Botak secara sah tentu harus didahului dengan sejumlah tahapan, walaupun izin prinsipnya telah dikantongi perusahaan atau koperasi karena itu seluruh aktivitas diluar proses yang legal dianggap sebagai kejahatan.

Tindakan penyegelan fasilitas penambangan oleh Ditjen Penega­kan Hukum Kementerian ESDM kata Ilham, merupakan salah satu bentuk upaya memastikan kawasan Gunung Botak bebas dari praktek penam­bangan maupun pengolahan ilegal.

Namun proses penegakan hukum atas pelanggaran yang terjadi di Gunung Botak termasuk berope­rasi­nya perusahaan sebelum kawasan tersebut dibuka secara sah tentu ti­dak boleh hanya sebatas admini­strasi saja melainkan proses pidana 

“Aktivitas pengolahan emas di Gunung Botak sebelum kawasan itu dibuka secara sah oleh pemerintah itu merupakan pelanggaran pidana bukan sekedar tentang administrasi pertambangan atau izin lingku­ngan,” tegas Ilham.

Dalam konteks persoalan pertam­bangan, Ilham menilai PPNS Ditjen Gakkum Kementerian ESDM harus mengusut keberadaan aktivitas pengolahan emas ilegal hingga tun­tas artinya tidak boleh hanya pada sanksi administrasi, saja tetapi harus juga sanksi pidana.

Diakuinya eksploitasi pertamba­ngan emas oleh perusahaan yang berada dalam satu wilayah tanpa izin, apalagi menggunakan tenaga kerja asing secara ilegal ini sebenarnya merupakan pola kejahatan yang terjadi di banyak tempat pertam­bangan di Indonesia.

Karena itu sebagian penyidik pegawai negeri sipil yang diberikan kewenangan untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan, maka proses hukum yang dilakukan Ditjen Gakkum tidak boleh hanya sebatas penyegelan tempat pengolahan emas saja.

Justru sebaliknya, dengan adanya tindakan penyegelan tempat peng­olahan emas ilegal mestinya menjadi bukti kuat adanya indikasi terjadinya tindak pidana pertambangan oleh perusahaan tersebut.

“Bagi kami Ini adalah sebuah kejahatan pertambangan serius, bukan sekadar tentang izin usaha pertambangan, tetapi juga sebuah kejahatan lingkungan,” jelas Ilham.

Disisi lain PPNS Ditjen Gakkum harus juga menelusuri terkait du­gaan pihak-pihak khususnya aparatur negara yang turut membekingi perusahaan tersebut melakukan aktivitas pengolahan emas secara ilegal di Gunung Botak.

“Terlalu mustahil kalau peru­sa­haan ini bekerja sendiri, bayangkan ada perusahaan yang melakukan ekploitasi di suatu wilayah dan itu tidak sama sekali diketahui aparatur pemerintahan baik Pemda atau aparat penegak hukum,” ucap Ilham.

Ilham pun mendorong PPNS Ditjen Gakkum untuk bertindak tegas terhadap kondisi di Gunung Botak. Artinya, jika memiliki unsur-unsur pidana maka penjatuhan san­ksi pida­na hingga larangan ber­ope­rasi di ka­wa­san gunung botak harus diberikan kepada perusahaan tersebut.

“Walaupun sanksi pidana itu ultimum remedium atau sanksi yang terakhir tapi harus diusut juga jangan hanya sekadar penertiban saja,” tandasnya.

Ilham juga meminta pemerintah daerah agar harus tegas guna me­mas­tikan tidak ada perubahan yang bekerja secara ilegal di kawasan Gunung Botak.

Terpisah, Gubernur Maluku Hen­drik Lewerissa menegaskan Peme­rintah provinsi berkomitmen untuk memastikan gunung botak dikelola secara legal sebagai upaya menye­lamatkan lingkungan dari kerusakan yang lebih parah.

Karena itu, setiap koperasi yang diberikan izin untuk melakukan penambangan harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam aturan terkait pertambangan.

“Pemprov tentu melarang semua perusahaan atau koperasi yang belum memenuhi syarat untuk melakukan aktifitas di wilayah pertambangan, sebaliknya jika semua persyaratan sudah dipenuhi baru bisa melakukan aktifitas penam­bangan,” tegasnya.

Gubernur memastikan menghor­mati seluruh proses hukum yang dilakukan Kementerian ESDM karena hal ini menjadi kewenangan penuh pemerintah pusat

Dewan Dukung 

Langkah tersebut mendapat duku­ngan dari anggota Komisi II DPRD Maluku, Anos Yeremias yang juga Sek­retaris DPD Partai Golkar Maluku. 

Ia menegaskan bahwa penegakan hukum di sektor pertambangan ha­rus dijalankan secara tegas dan konsisten.

“Saya memberikan apresiasi ke­pada Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Kemen­terian ESDM yang telah mengambil langkah tegas dengan melakukan penyegelan ter­hadap PT HAM yang diduga mela­kukan aktivitas penge­lo­laan emas tanpa izin,” ujar Anos Yeremias kepada Siwalima di Baileo Rakyat Karpan Ambon, Kamis (18/6). 

Menurutnya, tindakan tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menegakkan hukum, menjaga tata kelola pertam­bangan yang baik, serta melindungi masyarakat dan lingkungan hidup.

Ia menilai, kegiatan pertambangan tanpa izin tidak boleh dibiarkan karena berpotensi merugikan nega­ra, merusak lingkungan dan menim­bulkan dampak sosial di masyarakat sekitar wilayah operasi.

Anos juga mendorong agar pro­ses pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh, transparan, dan profe­sional. “Apabila terbukti terjadi pelanggaran terhadap ketentuan perizinan maupun peraturan perun­dang-undangan, maka PT HAM harus diberikan sanksi tegas sesuai hukum yang berlaku, baik administratif, perdata, maupun pidana,” tegasnya

Kementerian ESDM Segel 

Tim Direktorat Jenderal Penega­kan Hukum Kementrian ESDM me­nyegel Camp PT Harmoni Alam Manise (HAM) di Jalur B, Desa Persiapan Wamsaid, Kecamatan Waelata

Penyegalan ini dilakukan pada Jumat (12/6) lalu, karena diduga perusahaan tersebut mengolah emas tanpa izin

Pantauan Siwalima di Camp PT HAM sangat sepi, tidak ada akti­vitas. Camp itu hanya dijaga bebe­rapa orang yang mengaku dari tim masyarakat adat. 

Di pos jaga yang pernah ditempati personil TNI-AD juga tidak lagi ada petugas jaga. 

Camp PT HAM yang terdiri dari beberapa bangunan terlihat tertutup rapat dan disegel pita kuning bertu­liskan larangan beraktivitas oleh ESDM. 

Sebanyak 12 WNA yang sejak bebe­rapa waktu lalu bercokol di sana, khabarnya telah diungsikan ke suatu tempat di Kota Namlea paska tindakan penyegelan. 

Selain menyegel camp tempat tinggal, Tim Ditjen Gakum Kemen­terian ESDM juga menyegel satu bangunan di samping camp, dan satu bangunan lagi yang letaknya tidak jauh dari sana. 

Gedung yang letaknya di depan kolam rendaman itu konon dijadikan laboratorium untuk memurnikan emas yang material pasir emasnya diambil dari puncak Gunung Botak. 

Dua alat berat, ekskavator dan doser yang berada di depan camp juga dipasangi pita kuning. Hanya dua eksavator yang masih terlihat berada di sana. 

Padahal saat dikunjungi Siwa­lima lalu, alat berat yang ada di dalam kompleks camp PT HAM lebih dari dua.  Satu sumber terpercaya me­nye­butkan, Tim Ditjen Gakum Kemen­terian ESDM mendatangi markas PT HAM di Jalur B ditemani penyidik dari Reskrimsus Mabes Polri. 

Mereka berada disana sejak Jumat siang dan baru kembali lagi ke Kota Namlea menjelang sore hari. 

Sejumlah barang bukti termasuk bahan berbahaya beracun (B3) yang digunakan untuk mengolah emas turut disita. Selama berada di TKP, penyidik PPNS dari Tim Ditjen Gakum Kementrian ESDM yang didampingi penyidik Reskrimsus Mabes Polri, mengambil keterangan dari empat WNA China yang diduga terlibat dalam kegiatan pemurnian emas.(S-20/S-26)

BERITA TERKAIT