AMBON, Siwalima.id - Akademisi Hukum, Universitas Andalas Padang, Muhammad Ilham menilai aktivitas pengolahan emas secara ilegal oleh PT Harmoni Alam Manise (HAM) merupakan bentuk kejahatan pertambangan.
Ilham mengatakan, penyelesaian persoalan penambangan ilegal di Kawasan pertambangan Gunung Botak Kabupaten Buru harus dilihat secara komprehensif.
Dijelaskan, pemanfaatan kawasan Gunung Botak secara sah tentu harus didahului dengan sejumlah tahapan, walaupun izin prinsipnya telah dikantongi perusahaan atau koperasi karena itu seluruh aktivitas diluar proses yang legal dianggap sebagai kejahatan.
Tindakan penyegelan fasilitas penambangan oleh Ditjen Penegakan Hukum Kementerian ESDM kata Ilham, merupakan salah satu bentuk upaya memastikan kawasan Gunung Botak bebas dari praktek penambangan maupun pengolahan ilegal.
Namun proses penegakan hukum atas pelanggaran yang terjadi di Gunung Botak termasuk beroperasinya perusahaan sebelum kawasan tersebut dibuka secara sah tentu tidak boleh hanya sebatas administrasi saja melainkan proses pidana
“Aktivitas pengolahan emas di Gunung Botak sebelum kawasan itu dibuka secara sah oleh pemerintah itu merupakan pelanggaran pidana bukan sekedar tentang administrasi pertambangan atau izin lingkungan,” tegas Ilham.
Dalam konteks persoalan pertambangan, Ilham menilai PPNS Ditjen Gakkum Kementerian ESDM harus mengusut keberadaan aktivitas pengolahan emas ilegal hingga tuntas artinya tidak boleh hanya pada sanksi administrasi, saja tetapi harus juga sanksi pidana.
Diakuinya eksploitasi pertambangan emas oleh perusahaan yang berada dalam satu wilayah tanpa izin, apalagi menggunakan tenaga kerja asing secara ilegal ini sebenarnya merupakan pola kejahatan yang terjadi di banyak tempat pertambangan di Indonesia.
Karena itu sebagian penyidik pegawai negeri sipil yang diberikan kewenangan untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan, maka proses hukum yang dilakukan Ditjen Gakkum tidak boleh hanya sebatas penyegelan tempat pengolahan emas saja.
Justru sebaliknya, dengan adanya tindakan penyegelan tempat pengolahan emas ilegal mestinya menjadi bukti kuat adanya indikasi terjadinya tindak pidana pertambangan oleh perusahaan tersebut.
“Bagi kami Ini adalah sebuah kejahatan pertambangan serius, bukan sekadar tentang izin usaha pertambangan, tetapi juga sebuah kejahatan lingkungan,” jelas Ilham.
Disisi lain PPNS Ditjen Gakkum harus juga menelusuri terkait dugaan pihak-pihak khususnya aparatur negara yang turut membekingi perusahaan tersebut melakukan aktivitas pengolahan emas secara ilegal di Gunung Botak.
“Terlalu mustahil kalau perusahaan ini bekerja sendiri, bayangkan ada perusahaan yang melakukan ekploitasi di suatu wilayah dan itu tidak sama sekali diketahui aparatur pemerintahan baik Pemda atau aparat penegak hukum,” ucap Ilham.
Ilham pun mendorong PPNS Ditjen Gakkum untuk bertindak tegas terhadap kondisi di Gunung Botak. Artinya, jika memiliki unsur-unsur pidana maka penjatuhan sanksi pidana hingga larangan beroperasi di kawasan gunung botak harus diberikan kepada perusahaan tersebut.
“Walaupun sanksi pidana itu ultimum remedium atau sanksi yang terakhir tapi harus diusut juga jangan hanya sekadar penertiban saja,” tandasnya.
Ilham juga meminta pemerintah daerah agar harus tegas guna memastikan tidak ada perubahan yang bekerja secara ilegal di kawasan Gunung Botak.
Terpisah, Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa menegaskan Pemerintah provinsi berkomitmen untuk memastikan gunung botak dikelola secara legal sebagai upaya menyelamatkan lingkungan dari kerusakan yang lebih parah.
Karena itu, setiap koperasi yang diberikan izin untuk melakukan penambangan harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam aturan terkait pertambangan.
“Pemprov tentu melarang semua perusahaan atau koperasi yang belum memenuhi syarat untuk melakukan aktifitas di wilayah pertambangan, sebaliknya jika semua persyaratan sudah dipenuhi baru bisa melakukan aktifitas penambangan,” tegasnya.
Gubernur memastikan menghormati seluruh proses hukum yang dilakukan Kementerian ESDM karena hal ini menjadi kewenangan penuh pemerintah pusat
Dewan Dukung
Langkah tersebut mendapat dukungan dari anggota Komisi II DPRD Maluku, Anos Yeremias yang juga Sekretaris DPD Partai Golkar Maluku.
Ia menegaskan bahwa penegakan hukum di sektor pertambangan harus dijalankan secara tegas dan konsisten.
“Saya memberikan apresiasi kepada Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Kementerian ESDM yang telah mengambil langkah tegas dengan melakukan penyegelan terhadap PT HAM yang diduga melakukan aktivitas pengelolaan emas tanpa izin,” ujar Anos Yeremias kepada Siwalima di Baileo Rakyat Karpan Ambon, Kamis (18/6).
Menurutnya, tindakan tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menegakkan hukum, menjaga tata kelola pertambangan yang baik, serta melindungi masyarakat dan lingkungan hidup.
Ia menilai, kegiatan pertambangan tanpa izin tidak boleh dibiarkan karena berpotensi merugikan negara, merusak lingkungan dan menimbulkan dampak sosial di masyarakat sekitar wilayah operasi.
Anos juga mendorong agar proses pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh, transparan, dan profesional. “Apabila terbukti terjadi pelanggaran terhadap ketentuan perizinan maupun peraturan perundang-undangan, maka PT HAM harus diberikan sanksi tegas sesuai hukum yang berlaku, baik administratif, perdata, maupun pidana,” tegasnya
Kementerian ESDM Segel
Tim Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementrian ESDM menyegel Camp PT Harmoni Alam Manise (HAM) di Jalur B, Desa Persiapan Wamsaid, Kecamatan Waelata
Penyegalan ini dilakukan pada Jumat (12/6) lalu, karena diduga perusahaan tersebut mengolah emas tanpa izin
Pantauan Siwalima di Camp PT HAM sangat sepi, tidak ada aktivitas. Camp itu hanya dijaga beberapa orang yang mengaku dari tim masyarakat adat.
Di pos jaga yang pernah ditempati personil TNI-AD juga tidak lagi ada petugas jaga.
Camp PT HAM yang terdiri dari beberapa bangunan terlihat tertutup rapat dan disegel pita kuning bertuliskan larangan beraktivitas oleh ESDM.
Sebanyak 12 WNA yang sejak beberapa waktu lalu bercokol di sana, khabarnya telah diungsikan ke suatu tempat di Kota Namlea paska tindakan penyegelan.
Selain menyegel camp tempat tinggal, Tim Ditjen Gakum Kementerian ESDM juga menyegel satu bangunan di samping camp, dan satu bangunan lagi yang letaknya tidak jauh dari sana.
Gedung yang letaknya di depan kolam rendaman itu konon dijadikan laboratorium untuk memurnikan emas yang material pasir emasnya diambil dari puncak Gunung Botak.
Dua alat berat, ekskavator dan doser yang berada di depan camp juga dipasangi pita kuning. Hanya dua eksavator yang masih terlihat berada di sana.
Padahal saat dikunjungi Siwalima lalu, alat berat yang ada di dalam kompleks camp PT HAM lebih dari dua. Satu sumber terpercaya menyebutkan, Tim Ditjen Gakum Kementerian ESDM mendatangi markas PT HAM di Jalur B ditemani penyidik dari Reskrimsus Mabes Polri.
Mereka berada disana sejak Jumat siang dan baru kembali lagi ke Kota Namlea menjelang sore hari.
Sejumlah barang bukti termasuk bahan berbahaya beracun (B3) yang digunakan untuk mengolah emas turut disita. Selama berada di TKP, penyidik PPNS dari Tim Ditjen Gakum Kementrian ESDM yang didampingi penyidik Reskrimsus Mabes Polri, mengambil keterangan dari empat WNA China yang diduga terlibat dalam kegiatan pemurnian emas.(S-20/S-26)