AMBON, Siwalimanews – Nama oknum jaksa yang bertugas di Kejaksaan Tinggi Maluku, disebut-sebut ikut menikmati sejumlah uang dari pengusaha yang menggarap proyek Jalan Danar-Tetoat.
Penanganan dugaan korupsi dalam proyek pembangunan Jalan Danar-Tetoat di Kabupaten Maluku Tenggara tahun anggaran 2023, memasuki babak baru.
Dalam penyidikan yang dilakukan penyidik Ditreskrimsus, muncul dugaan bahwa sebagian dana proyek senilai Rp7,2 miliar tersebut mengalir ke oknum Kejaksaan Tinggi Maluku.
Nama oknum jaksa itu disebut mencuat, saat dilakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi yang diperiksa dalam kasus tersebut.
Seiring proses penyidikan, sejumlah saksi telah dimintai keterangan. Salah satunya adalah pelaksana proyek yang juga kontraktor, Novi Pattirane.
Sumber Siwalima di Polda Maluku menyebutkan, dalam pemeriksaan beberapa waktu lalu, Novi memberikan keterangan rinci terkait aliran dana proyek yang dinilai amburadul itu, termasuk siapa saja yang ikut menikmatinya.
Sumber itu bilang, Novi menyebut ada aliran dana yang engalir ke kejaksaan, tepatnya kepada oknum jaksa yang tergabung dalam Tim Pengawal Proyek Strategis Daerah (PPSD) di Kejati Maluku.
“Dalam pemeriksaan, Novi menyampaikan bahwa ada dana yang juga masuk ke pihak kejaksaan yang tergabung dalam tim PPSD proyek tersebut,” ujar sumber yang minta namanya tidak ditulis, Rabu (18/6) siang.
Masih menurut sumber itu, oknum jaksa tersebut berinisial RM. “Dalam pemeriksaan, Novi sampaikan bahwa ada dana yang juga masuk ke pihak kejaksaan yang berinisial RM,” bebernya.
Namun belakangan, Novi diketahui telah mencabut berita acara pemeriksaan yang menyebut nama jaksa tadi.
“Dalam BAP terbaru, nama RM sekarang sudah hilang,” ujar sumber tersebut.
Pihak penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait hal tersebut.
Demikian pula Kasipenmas AKP Imelda Haurissa yang dikonfirmasi, belum menanggapi pesan Whatsapp yang dikirimkan kepadanya.
Dibantah Jaksa
Sementara itu humas Kajati Maluku Ardy yang dikonfirmasi Rabu (18/6) menegaskan, informasi aliran uang dari proyek jalan Danar-Tetoat ke oknum jaksa di Kejati Maluku, itu tak benar adanya alias hoax.
“Untuk aliran uang yang dituding mengalir ke oknum jaksa RM itu hoax,” ungkap Ardy.
Pernyataan itu kata Ardy, setelah dirinya sendiri langsung mengkonfirmasi perihal tudingan ini ke RM.
“Yang bersangkutan mengaku saat dikonfirmasi itu bahwa, informasi atau tudingan itu tak mendasar,” tutur Ardy mengutip ucapan RM.
Dalam penelusuran Siwalima, inisial RM yang saat ini bertugas di Kejaksaan Tinggi Maluku mengarah kepada Ruslan Marasabessy.
Marasabessy saat ini menjabat sebagai Kepala Seksi Pengamanan Pembangunan Strategis Bidang Intelijen, di Kejati Maluku, sejak Desember 2023 lalu. Jabatan tersebut merupakan bagian penting dalam pengawalan proyek strategis daerah dan nasional di wilayah Maluku.
Kepada Siwalima melalui pesan WhatsApp, Rabu (18/6), Marasabessy enggan memberi keterangan panjang, dengan alasan aturan yang berlaku di korps Adhyaksa harus keluar melalui satu pintu saja, yakni melalui Kasi Penerangan Hukum dan Humas.
“Mengenai informasi kegiatan kejaksaan maupun lainnya, langsung ke Kasi Penkum saja, karena informasi yang keluar cuma satu pintu lewat Kasi Penkum,” tulisnya melalui pesan WhatsApp.
Diberitakan sebelumnya, pekerjaan pemeliharaan jalan Danar-Tetoat, sarat masalah lantaran proyek yang menghabiskan anggaran Rp7,2 miliar itu tak tuntas dikerjakan, padahal anggaran sudah cair 100 persen.
Proyek yang dikerjakan tahun 2023 ini, ternyata anggarannya sudah dicairkan 100 persen, namun pekerjaan proyek tersebut di lapangan baru mencapai 50 persen saja.
Proyek ini anggarannya berasal dari DAK Tematik05, APBD 2023 sebesar Rp7,2 miliar, pihak kontraktor telah mencairkan anggarannya 100 persen, sementara pekerjaannya tidak selesai, dimana pekerjaannya baru mencapai 50 persen saja.
Berdasarkan data lapangan, jalan yang baru dikerjakan itu hanya di Desa Uf Mar, sementara yang belum dikerjakan itu mulai dari Desa Ohoiwirin hingga Madumat.
Kuat dugaan, lanjutnya, kontraktor tak mampu membayar bea sewa alat berat dari salah satu pengusaha di Tual.
“Pemilik alat berat minta bayar biaya sewa dimuka, dan perusahaan ini bayar sewa hanya sebatas itu, sehingga ketika alat beratnya ditarik, mereka tak bisa melanjutkan pekerjaan,” tutur sumber Siwalima.
Selain Pattirane, dalam kasus ini polisi juga memeriksa Pejabat Pembuat Komitmen di Dinas Pekerjaan Umum Maluku, Muhijaty Tuanaya serta Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Rudy Tuhumury dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Ismail Usemahu.
Dinas PUPR Maluku sebagai pemilik proyek, menyatakan CV Jusren Jaya milik Novi sebagai pemenang tender. Berdasarkan data layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Maluku seperti dikutip dari https://lpse.Malukuprov.go.id, tertera dari 5 peserta tender yang mengajukan nilai penawaran.
Kelimanya yakni: CV Putra Ecac dengan harga penawaran Rp7.092. 000.016,07, CV Tarasa Karya Mandiri harga penawaran Rp7.111.322.403. 02, CV Taruna Jaya Sakti harga penawaran Rp7.120.503.548.25, CV Jusren Jaya harga penawaran Rp7. 131.601.637,40 dan CV Kasih Karunia harga penawaran Rp7.154.660. 669.78.
Berdasarkan hasil evaluasi panitia tender, CV Jusren Jaya dinilai lebih baik dari keempat perusahaan itu. dibuktikan dengan tanda dua bintang pada hasil evaluasi LPSE. Padahal, CV Jusren Jaya yang juga sebagai pemenang tender dalam proyek ini tak memiliki peralatan jasa konstruksi pembangujnan jalan sebagaimana diisyaratkan.
Sedangkan empat perusahaan lain seperti CV Putra Evav hasil evaÂluasinya dinyatakan daftar isian peralatan utama tidak memenuhi persyaratan didaalam LDP, kemudian CV Trauna Jaya Sakti dinyatakan tak memenuhi syarat untuk usaha kecil yang baru berdiri kurang dari 3 tahun, harus mempunyai pengalaman pada bidang yang sama dalam kurun waktu 1 tahun.
Untuk CV Tarasa Karya Mandiri hasil evaluasinya dinyatakan, sama dengan CV Trauna Jaya Sakti sementara CV Kasih Karunia dinyatakan tidak memiliki perizinan usaha dibidang jasa konstruksi baik SIUJK atau NIB OSS-RBA Kode 42101 KBLI 2020 yang masih berlaku.
Merujuk dari apa yang dikutip dari laman LPSE Maluku ini, maka patut diduga CV Jusren Jaya keluar sebagai pemenang dalam tender, sudah diatur oleh panitia tender dan Dinas PU Maluku.
Hingga pertengahan Juni 2025, penyidik belum juga menetapkan tersangka dalam kasus ini, dengan alasan masih menunggu hasil audit kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan, sebelum menggelar ekspose perkara untuk menentukan pihak yang bertanggung jawab. (S-25)