SIWALIMA.id > Berita
Aliran Dana Proyek Jalan Danar-Tetoat, Ada Nama Oknum Jaksa
Headline , Hukum | Jumat, 20 Juni 2025 pukul 00:10 WIT

AMBON, Siwalimanews – Nama oknum jaksa yang bertugas di Ke­jak­saan Tinggi Maluku, disebut-sebut ikut me­nik­mati sejumlah uang dari pengusaha yang meng­garap proyek Jalan Danar-Tetoat.

Penanganan dugaan korupsi dalam proyek pembangunan Jalan Da­nar-Tetoat di Kabupaten Maluku Tenggara ta­hun anggaran 2023, memasuki babak baru.

Dalam penyidikan yang dilakukan penyidik Dit­reskrimsus, muncul duga­an bahwa sebagian dana proyek senilai Rp7,2 miliar tersebut mengalir ke oknum Kejaksaan Tinggi Maluku.

Nama oknum jaksa itu disebut mencuat, saat dilakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi yang diperiksa dalam kasus tersebut.

Seiring proses penyidikan, sejum­lah saksi telah dimintai keterangan. Salah satunya adalah pelaksana proyek yang juga kontraktor, Novi Pattirane.

Sumber Siwalima di Polda Ma­luku menyebutkan, dalam pemerik­saan beberapa waktu lalu, Novi memberikan keterangan rinci terkait aliran dana proyek yang dinilai amburadul itu, termasuk siapa saja yang ikut menikmatinya.

Sumber itu bilang, Novi menyebut ada aliran dana yang engalir ke ke­jaksaan, tepatnya kepada oknum jaksa yang tergabung dalam Tim Pengawal Proyek Strategis Daerah (PPSD) di Kejati Maluku.

“Dalam pemeriksaan, Novi me­nyampaikan bahwa ada dana yang juga masuk ke pihak kejaksaan yang tergabung dalam tim PPSD proyek tersebut,” ujar sumber yang minta namanya tidak ditulis, Rabu (18/6) siang.

Masih menurut sumber itu, oknum jaksa tersebut berinisial RM. “Dalam pemeriksaan, Novi sampaikan bahwa ada dana yang juga masuk ke pihak kejaksaan yang berinisial RM,” be­bernya.

Namun belakangan, Novi diketahui telah mencabut berita acara pemeriksaan yang menyebut nama jaksa tadi. 

“Dalam BAP ter­baru, nama RM sekarang sudah hilang,” ujar sumber tersebut.

Pihak penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait hal tersebut.

Demikian pula Kasipenmas AKP Imelda Haurissa yang dikonfirmasi, belum menanggapi pesan Whatsapp yang dikirimkan kepadanya.

Dibantah Jaksa

Sementara itu humas Kajati Maluku Ardy yang dikonfirmasi Rabu (18/6) menegaskan, informasi aliran uang dari proyek jalan Danar-Tetoat ke oknum jaksa di Kejati Maluku, itu tak benar adanya alias hoax.

“Untuk aliran uang yang dituding mengalir ke oknum jaksa RM itu hoax,” ungkap Ardy.

Pernyataan itu kata Ardy, setelah dirinya sendiri langsung mengkonfir­masi perihal tudingan ini ke RM.

“Yang bersangkutan mengaku saat dikonfirmasi itu bahwa, informasi atau tudingan itu tak mendasar,” tutur Ardy mengutip ucapan RM.

Dalam penelusuran Siwalima, inisial RM yang saat ini bertugas di Kejaksaan Tinggi Maluku mengarah kepada Ruslan Marasabessy.

Marasabessy saat ini menjabat sebagai Kepala Seksi Pengamanan Pembangunan Strategis Bidang Intelijen, di Kejati Maluku, sejak De­sember 2023 lalu. Jabatan tersebut merupakan bagian penting dalam pengawalan proyek strategis daerah dan nasional di wilayah Maluku.

Kepada Siwalima melalui pesan WhatsApp, Rabu (18/6), Marasabessy enggan memberi keterangan panjang, de­ngan alasan aturan yang berlaku di korps Adhyaksa harus keluar mela­lui satu pintu saja, yakni melalui Kasi Penerangan Hukum dan Humas.

“Mengenai informasi kegiatan kejaksaan maupun lainnya, lang­sung ke Kasi Penkum saja, karena informasi yang keluar cuma satu pintu lewat Kasi Penkum,” tulisnya melalui pesan WhatsApp.

Diberitakan sebelumnya, peker­jaan pemeliharaan jalan Danar-Tetoat, sarat masalah lantaran pro­yek yang menghabiskan anggaran Rp7,2 miliar itu tak tuntas dikerjakan, padahal anggaran sudah cair 100 persen.

Proyek yang dikerjakan tahun 2023 ini, ternyata anggarannya su­dah dicairkan 100 persen, namun pe­kerjaan proyek tersebut di lapangan baru mencapai 50 persen saja.

Proyek ini anggarannya berasal dari DAK Tematik05, APBD 2023 sebesar Rp7,2 miliar, pihak kon­traktor telah mencairkan anggaran­nya 100 persen, sementara peker­jaannya tidak selesai, dimana peker­jaannya baru mencapai 50 persen saja.

Berdasarkan data lapangan, jalan yang baru dikerjakan itu hanya di Desa Uf Mar, sementara yang belum dikerjakan itu mulai dari Desa Ohoiwirin hingga Madumat.

Kuat dugaan, lanjutnya, kontraktor tak mampu membayar bea sewa alat berat dari salah satu pengusaha di Tual.

“Pemilik alat berat minta bayar biaya sewa dimuka, dan perusahaan ini bayar sewa hanya sebatas itu, sehingga ketika alat beratnya ditarik, mereka tak bisa melanjutkan pekerjaan,” tutur sumber Siwalima.

Selain Pattirane, dalam kasus ini polisi juga memeriksa Pejabat Pembuat Komitmen di Dinas Pekerjaan Umum Maluku, Muhijaty Tuanaya serta Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Rudy Tuhumury dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Ismail Usemahu.

Dinas PUPR Maluku sebagai pemilik proyek, menyatakan CV Jusren Jaya milik Novi sebagai pemenang tender. Berdasarkan data layanan Pengadaan Secara Elek­tronik (LPSE) Maluku seperti dikutip dari https://lpse.Malukuprov.go.id, tertera dari 5 peserta tender yang mengajukan nilai penawaran.

Kelimanya yakni: CV Putra Ecac dengan harga penawaran Rp7.092. 000.016,07, CV Tarasa Karya Mandiri harga penawaran Rp7.111.322.403. 02, CV Taruna Jaya Sakti harga pe­nawaran Rp7.120.503.548.25, CV Jusren Jaya harga penawaran Rp7. 131.601.637,40 dan CV Kasih Karu­nia harga penawaran Rp7.154.660. 669.78.

Berdasarkan hasil evaluasi panitia tender, CV Jusren Jaya dinilai lebih baik dari keempat perusahaan itu. dibuktikan dengan tanda dua bintang pada hasil evaluasi LPSE. Padahal, CV Jusren Jaya yang juga sebagai pemenang tender dalam proyek ini tak memiliki peralatan jasa konstruksi pembangujnan jalan sebagaimana diisyaratkan.

Sedangkan empat perusahaan lain seperti CV Putra Evav hasil eva­luasinya dinyatakan daftar isian peralatan utama tidak memenuhi persyaratan didaalam LDP, kemu­dian CV Trauna Jaya Sakti dinyatakan tak memenuhi syarat untuk usaha kecil yang baru berdiri kurang dari 3 tahun, harus mempunyai pengalaman pada bidang yang sama dalam kurun waktu 1 tahun.

Untuk CV Tarasa Karya Mandiri hasil evaluasinya dinyatakan, sama dengan CV Trauna Jaya Sakti se­men­tara CV Kasih Karunia dinyatakan tidak memiliki perizinan usaha dibidang jasa konstruksi baik SIUJK atau NIB OSS-RBA Kode 42101 KBLI 2020 yang masih berlaku.

Merujuk dari apa yang dikutip dari laman LPSE Maluku ini, maka patut diduga CV Jusren Jaya keluar sebagai pemenang dalam tender, sudah diatur oleh panitia tender dan Dinas PU Maluku.

Hingga pertengahan Juni 2025, penyidik belum juga menetapkan tersangka dalam kasus ini, dengan alasan masih menunggu hasil audit kerugian negara dari Badan Peme­riksa Keuangan, sebelum menggelar ekspo­se perkara untuk menentukan pihak yang bertanggung jawab. (S-25)

BERITA TERKAIT