AMBON, Siwalima.id - Kejaksaan Tinggi Maluku segera menaikkan status dugaan korupsi proyek jalan Lingkar Wokam, dari penyelidikan ke penyidikan.
Kasus yang menyeret Bupati Aru, Timotius Kaidel sedari awal bermasalah, jalan yang seharusnya dikerjakan sepanjang 35 kilometer hanya diselesaikan 15 kilometer sehingga merugikan negara 11 miliar dari total anggaran 36,7 miliar.
Aliansi Masyarakat Aru Anti Korupsi (AMATI) mendukung Kejati untuk segera menaikan kasus tersebut ke penyidikan, dan segera memriksa orang nomor satu di Bumi Jargaria itu.
Sekretaris AMATI, Collins Lepuy meminta Kejati untuk tidak meloloskan Timo, sapaan akrab Bupati Aru, karena dinilai paling bertanggung jawab atas proyek jalan yang tak dapat dinikmati masyarakat.
Pasalnya, proyek jalan lingkar Wokam dikerjakan oleh Timo kala itu sebagai kontraktor. sehingga Kejati harus segera memeriksanya.
Disisi lain, lanjut Lepuy, arahan Jaksa Agung melalui Kapuspenkum sudah jelas dengan meminta Kejati segera menuntaskan berbagai kasus dugaan tindak pidana korupsi yang lama, termasuk jalan Lingkar Wokam di Kabupaten Aru dengan anggaran yang fantastis yakni Rp 36,7 Miliar.
Dia meminta, Kejati Maluku jangan sampai membuat kasus ini semakin berlarut-larut. Sebab kasus ini merupakan kasus lama, sehingga mesti ada tindakan nyata dan tegas yang perlu dilakukan oleh Kejati.
“Sebenarnya ada apa dengan Kejati Maluku yang sangat lambat dalam mengusut kasus ini?, Jangan sampai masyarakat dibuat kecewa lantaran kasus ini tidak ada kejelasannya sama sekali, “kesalnya.
Padahal menurutnya, kehadiran Jaksa Agung mestinya memberikan angin segar bagi Kejati Maluku untuk segera mengambil sikap cepat dan tegas dalam hal ini memanggil Bupati Aru selaku kontraktor yang mengerjakan proyek jalan lingkar Wokam.
“Kami terutama masyarakat Aru sangat antusias dengan kehadiran Jaksa Agung, dengan harapan bahwa kasus korupsi di Aru ini bisa diberantas khususnya kasus korupsi Wokam. Tetapi faktanya sekarang Kejati Maluku belum juga mengambil langkah untuk menindaklanjuti arahan Jaksa Agung itu, “terangnya.
Untuk itu, Lepuy mendesak agar Kejati Maluku segera memanggil dan memeriksa Bupati Aru. Sebab hal ini yang paling penting mengingat orang nomor satu di Aru itulah yang bertindak sebagai pelaksana proyek, yang diduga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp11 miliar.
“Kami mendesak agar Kejati Maluku segera menjalankan intruksi Jaksa Agung yaitu dengan mengusut hingga tuntas kasus korupsi Wokam. Kemudian kami juga mendesak agar Kejati Maluku segera bertindak tegas untuk memeriksa Bupati Aru,” pintanya.
Dia kembali mendesak agar Kejati Maluku untuk tidak boleh kendor dan harus melakukan pemeriksaan terhadap Bupati Aru Timotius Kaidel. Sebab ia diduga merupakan orang yang paling bertanggung jawab dalam gagalnya proyek yang menelan anggara puluhan miliar itu.
Periksa Bupati
Terpisah praktisi hukum Hendrik Lusikooy mengatakan, untuk membuat kasus ini secara terang-benderang, maka yang paling utama yang mesti dilakukan oleh Kejati adalah memeriksa Bupati Aru.
“Kalau ada indikasi keterlibatan Bupati Aru, sudah sepantasnya dan harus dilakukan pemeriksaan terhadap Bupati Aru. Tidak ada alasan lagi untuk tidak periksa bupati dan itu wajib harus diperiksa, “ terang Lusikooy.
Sebab jika tidak, maka tentu masyarakat akan berspekulasi bahwa Kejati Maluku tidak berani memeriksa Bupati Aru dalam kasus ini. Tentunya hal ini juga akan berdampak pada citra buruk Kejati Maluku sebagai aparatur penegak hukum dalam memberantas tindak pidana korupsi.
“Jangan hanya marathon periksa sesaat saja setelah itu kasusnya hilang lagi. Ini yang ditakutkan akan terjadi. Untuk itu, jika ingin meraih kepercayaan publik maka Kejati harus periksa Bupati. Nanti tergantung hasil pemeriksaan seperti apa itu urusan nanti, yang penting harus periksa dulu biar masyarakat bisa yakin bahwa Kejati tidak hanya omong-omong saja tetapi ada langkah tegas yang dilakukan,“ tandasnya.
Timo tak Lolos
Seperti diberitakan, kasus dugaan korupsi proyek jalan lingkar Wokam, Kabupaten Kepulauan Aru yang menjeret bupati, Timotius Kaidel itu bakal naik status dari penyelidikan ke penyidikan.
Orang nomor satu di kabupaten berjulukan Bumi Jargaria itu tak akan lolos dari bidikan Kejati Maluku.
Timo, sapaan akrab Bupati Aru sedari awal yang menanggani proyek bermasalah tersebut. Jalan yang seharusnya dikerjakan sepanjang 35 kilometer hanya diselesaikan 15 kilometer sehingga merugikan negara 11 miliar dari total anggaran 36,7 miliar.
Informasi yang diperoleh Siwalima dari sumber di Kejati Maluku proyek jalan lingkar Wokam akan segera ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.
Kata sumber yang wanti-wanti namanya dikorankan itu, Kamis (6/11) bahwa, hasil pengumpulan data dan bahan keterangan yang dilakukan tim penyidik telah dinilai cukup kuat untuk melangkah ke tahap berikut.
“Sudah hampir rampung tahap telaahnya, dan kemungkinan besar akan naik ke penyidikan dalam waktu dekat,” ungkap sumber itu.
Kata sumber, tim penyidik saat ini tengah merampungkan sejumlah dokumen pendukung sebelum diumumkan secara resmi ke publik.
“Masih dalam proses administrasi internal, nanti setelah resmi naik penyidikan pasti disampaikan ke publik,” ujarnya.
Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Maluku yang dikonfirmasi Siwalima melalui telepon selulernya, belum mau memberikan tanggapan terkait perkembangan kasus tersebut.
Skenario Loloskan
Sudah 14 orang diperiksa terkait kasus Jalan Lingkar Wokam, namun jaksa belum juga menyentuh Bupati Aru Timotius Kaidel, yang jadi kontraktor proyek bermasalah itu.
Kejati Maluku harusnya bergerak cepat untuk mengantisipasi berbagai kemungkinan-kemungkinan bisa saja terjadi, yang menjurus pada penanggan kasus yang melibatkan orang nomor satu di kabupaten berjulukan Bumi Jargaria itu menjadi terhambat.
Kejati yang telah diberikan kewenangan bukan saja oleh undang-undang, tetapi perintah langsung oleh Jaksa Agung, ST Burhanuddin untuk menuntaskan kasus-kasus korupsi yang lama, termasuk kasus jalan Lingkar Wokam yang menjeret Bupati Aru itu haruslah bergerak cepat dan bukan diam.
Pasalnya, Timo, sapaan akrab bupati dinilai bertanggung jawab dalam proyek jalan Lingkar Wokam yang merugikan negara 11 miliar.
“Jaksa harus bertindak cepat guna menghindari lambannya penanganan dan penilai public atas ketidak percayaan dalam penanganan kasus ini. Dan juga menindak lanjut periksa Jaksa Agung,” jelas akademisi hukum Unidar, Rauf Pellu saat diwawancarai Siwalima melalui telepon selulernya, Rabu (5/11)
Kejati lanjut Rauf, bertindak tidak adil dalam proses penegakan hukum jika belum memeriksa Timo, sementara pejabat yang lain diperiksa.
“Kita tahu bersama bahwa penegakan hukum itu bukan tajam kebawah dan tumpul keatas, tetapi harus diberlakukan sama, karena semua orang itu sama dimata hukum,” ujarnya.
Dengan belum diperiksanya Timo, lanjut Rauf, bisa memunculkan opini dan dugaan Masyarakat Kejati yang sengaja memperlamban penanangan kasus ini, padahal sudah sangat jelas proyek jalan seluas 35 kilometer itu hingga kini tak dapat dinikmati Masyarakat.
Dengan demikian, lanjut Rauf, bukti-bukti adanya perbuatan hukum itu sudah terjadi yang berpotensi terjadinya korupsi dan merugikan kerugian negara, apalagi bukti itu diperkuat dengan temuan BPK, sehingga ini sudah menjadi pintu masuk bagi Kejati Maluku untuk bertindak cepat dan segera periksa Timo.
“Inikan sudah ada temuan BPK, dilain sisi Masyarakat tidak menikmati jalan itu berarti sudah ada dugaan tidak pidana korupsi, sehingga Kejati jangan lama tetapi harus bergerak cepat periksa Timo,” tegasnya.
Dia berharap, Kejati tidak diam dan bertindak adil siapapun yang terlibat harus dijerat, jika itu bupati maka harus juga diperiksa. Apalagi kasus ini merupakan kasus lama.
Kejati Tertutup
Walau sudah diberi kerungan untuk melakukan penyidikan terhadap kasus jalan Lingkar Wokam, namun hingga kini penyidik Kejati Maluku belum juga bergerak
Jaksa Agung, ST Burhanuddin telah memerintahkan Kejati Maluku untuk menuntaskan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang sudah lama ditangani, termasuk proyek jalan lingkar Wokam, Kabupaten Kepulauan Aru senilai 36,7 miliar tahun 2018..
Tercatat sudah 14 saksi diperiksa Kejati Maluku, namun hingga kini Bupati Aru, Timotius Kaidel belum diperiksa.
Padahal Timo, sapaan akrab orang nomor satu di kabupaten julakan Bumi Jargaria itu adalah kontraktor pelaksana proyek jalan lingkar wokam yang mangkar dan merugikan negara 11 miliar
Mirisnya, Kejati Maluku terkesan tertutup ketika Siwalima mencoba konfirmasi terkait arahan Jaksa Agung dan kapan Bupati Aru diperiksa.
Kasi Penkum Kejati Maluku, Ardy yang dikonfirmasi Siwalima melalui telepon selulernya, Senin (3/11) enggan memberikan keterangan.
Ia mengaku, saat ini Kajati bersama Asisten Pidana Khusus sedang melaksanakan serah terima jabatan, sehingga belum dapat memberikan penjelasan resmi terkait langkah lanjutan penanganan kasus tersebut.
Selain itu, Kasi Operasi Kejati Maluku, Ahmad Birawa yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp juga enggan menjawab.
Pesan berisi pertanyaan wartawan Siwalima hanya dibaca tanpa diberikan balasan. sama halnya dengan Kasi Penyidikan Kejati Maluku, Richard Lawalata yang dikonfirmasi melalui sambungan telepon tetapi enggan menjawab panggilan telepon.
14 Saksi Diperiksa
Untuk diketahui sudah 14 saksi diperiksa Kejati Maluku terkait proyek jalan lingkar Wokam, Kecamatan Pulau-Pulau Aru tahun 2018 rugikan negara sebesar 11 miliar itu dikerjakan oleh Bupati Aru, Timotius Kaidel.
Kini tim Kejati Maluku telah memeriksa 14 saksi yaitu, Herman Sarkol orang yang bertindak sebagai kuasa dari PT Purna Dharma Perdana yang berkantor pusat di Jawa Barat.
Mantan Bupati Aru, Johan Gonga, Plt Kadis PU Aru, Edwin Nanlohy, Inspektur Calistus Heatubun dan Kepala Bidang Perbendaharaan BPKAD Aru Rendy Retanubun, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proyek Jalan Lingkar Wokam Tahun 2018, Jeffrey Enos, empat ANS Pokja ULP, Nita Limahelu, Heri Wakim, Hendrik Haluruk dan Samloy, kemudian (PPK) pada proyek Jalan Lingkar Wokam Tahun 2018, Jeffrey Enos dan 3 orang staf dari BPKAD. (S-29)